close
Nuga News

Jaksa Cabut Dakwaan Siti Aisyah Bebas

Siti Aisyah dibebaskan karena jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam.

Pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequ

Permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah ini  merupakan kejutan

Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan acara reality show sehingga Siti Aisyah tidak pernah memilki niat untuk membunuh Kim Jong-Nam

Selain itu, Siti Aisyah sudah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat pihak intelijen Korea Utara. “Dan terakhir Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya,” ujar Cahyo.

“Upaya ini sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia- Malaysia, baik pada tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para menteri lainnya dengan mitra Malaysia,”

Pertemuan membahas pengajuan pembebasan Siti Aisyah dilakukan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad  di Bogor dan pertemuan Menkum HAM dengan Perdana Menteri Malaysia pada akhoir Agustus tahun lalu di Putrajaya, Malaysia.

Dalam pembebasan ini, KBRI di Kuala Lumpur dan kantor Pengacara Gooi Azura serta Ketua Masyarakat Diaspora Indonesia cabang Malaysia disebut memiliki peran aktif dan sangat penting.

“Keberhasilan pembebasan Siti Aisyah merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memastikan kehadiran negara guna melindungi dan membantu setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri,” kata Cahyo

Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam pada  Februari dua tahun lalu

Pada persidangan keenam puluh enam hari ini. Dubes Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana dan jajaran Kemenkum HAM dan Kemlu langsung menghadiri persidangan Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor

Dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan Kim Jong-Nam yang dijeratkan terhadap dirinya, Siti Aisyah mengaku terkejut.

Dengan putusan hakim mengabulkan pencabutan dakwaan, Aisyah dibebaskan dari tahanan pada Senin ini juga.

Pembebasan Aisyah diputuskan oleh hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pagi waktu setempat. Dalam putusannya, hakim Azmin mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah.

Pengabulan permohonan ini berarti dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan. Jaksa Iskandar Ahmad yang mengajukan pencabutan dakwaan pembunuhan terhadap Aisyah, enggan menjelaskan alasannya.

Seperti dilansir AFP dan Associated Press, Senin), setelah dinyatakan bebas oleh hakim, Aisyah dengan cepat dibawa keluar ruang sidang dan dibawa masuk ke dalam sebuah mobil yang telah menunggunya.

Aisyah yang terlihat emosional sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan setempat. Dia menyebut dirinya baru mengetahui bahwa dia dibebaskan

“Saya terkejut dan sangat senang,” ucap Aisyah menanggapi pembebasannya ini.

“Saya tidak tahu ini akan terjadi. Saya tidak menduganya,” imbuhnya.

Putusan pembebasan Aisyah ini menjadi langkah mengejutkan mengingat pada Senin) ini, persidangan kasus Kim Jong-Nam memasuki agenda pembelaan untuk Doan Thi Huong, terdakwa asal Vietnam.

Usai putusan mengejutkan dijatuhkan terhadap Aisyah, persidangan untuk Doan ditangguhkan sementara untuk waktu yang belum ditentukan.