close
Nuga Tekno

YouTube Hapus Video Si Pencuri Emas

YouTube mengatakan  melarang konten-konten negatif agar diunggah ke dalam platform mereka.

YouTube menanggapi soal keberadaan video yang menjadi inspirasi pencuri toko emas di Balaraja, Tangerang.

Perwakilan YouTube mengatakan pihaknya akan segera menghapus konten video yang telah melanggar kebijakan pedoman komunitas  tersebut

“Dengan pedoman itu kami di YouTube dengan jelas melarang antara lain kekerasan yang mengejutkan, berunsur pornografi, berbahaya, aktivitas ilegal, dan ujaran kebencian. Kami akan segera menghapus konten video yang telah melanggar kebijakan tersebut,” kata perwakilan YouTube

Lebih lanjut perwakilan YouTube mengatakan video yang dihapus tersebut harus terlebih dahulu diberikan flag (ikon bendera atau dilaporkan) oleh pengguna. Ia mengklaim YouTube memiliki tim peninjau konten yang telah ditandai pengguna.

“Tim kami meninjau konten yang pengguna tandai selama duapuluh empat jam sehari,” kata YouTube.

YouTube juga mengatakan pengguna dapat bertindak lebih lanjut tentang konten yang dianggap merugikan pengguna. Pengguna bisa mengajukan komplain pelanggaran privasi atau nama baik.

“Para pengguna juga dapat bertindak lebih lanjut tentang konten yang mereka anggap melanggar hak dengan mengajukan pengaduan komplain privasi atau nama baik melalui formulir web penghapusan online kami,” kata YouTube.

“Kami secara berhati-hati menerapkan peringatan dan kami mungkin juga akan membatasi akses ke video tinjauan menyeluruh,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kapolresta Kota Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan bahwa salah satu pelaku perampokan toko emas di Balaraja, Kabupaten Tangerang terinspirasi dari video di YouTube.

“Untuk memuluskan niatnya, MNFR (pelaku) mempelajari ihwal perampokan toko emas melalui video di kanal Youtube,” ucap Sabilul.

Selain itu, kasus video “Ikan Asin” yang diunggah di akun Youtube artis Rey Utami dan Pablo Benua telah memasuki babak baru. Pasalnya, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis.

Keduanya dituntut  UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat dengan undang-undang hukum pidana tentang Pencemaran Nama Baik.

Pasangan suami-istri itu diketahui sering membuat konten video yang kontroversial sebelum konten “Ikan Asin” mencuat ke publik. Konten ini masuk dalam segmen ‘Mulut Sampah’ di akun Youtube mereka.

Di segmen ini Rey Utami dan Pablo Benua kerap membicarakan peristiwa kontroversi yang terjadi di masyarakat.

Sebenarnya Youtube telah membuat Pedoman Komunitas bagi konten kreator agar konten yang mereka buat tidak mengganggu kepentingan umum dan perorangan.

Jika meninjau Pedoman Komunitas yang dikeluarkan Youtube, konten “Ikan Asin” tersebut telah melanggar sejumlah pedoman tersebut. Diantaranya terkait konten pelecehan. Konten dewasa yang membahayakan keselamatan anak-anak juga sebenarnya dilarang oleh Youtube.

Konten yang menyesatkan penonton berisi tema seksual, kekerasan, cabul, atau tema dewasa lainnya yang tidak cocok untuk anak di bawah umur.

Terhadap konten-konten yang melanggar aturan ini Youtube mendorong pengguna yang melaporkan konten tersebut. Caranya klik kata “more” di bawah video, pilih simbol bendera atau “Report” untuk melaporkan. Video yang dilaporkan ini lalu akan dianalisa oleh Youtube. Jika melanggar pedoman, maka konten akan diturunkan.