close
Nuga News

“Ternyata Anas Itu Pengecut”

Tak seperti diberitakan banyak media, yang menempatkan Anas sebagai “hero’s” dalam berhadapan dengan KPK, ternyata mantan elit HMI itu seorang pengecu, ketika penyidik di lembaga rasuah itu menyodorkan surat penahanan untuk ditanda tanganinya.

Anas, yang dengan gaya bicaranya yang dilembut-lembutkan, dan beraninya lewat retorika menyindir, menolak untuk ditahan KPK. Ia berdebat dengan penyidik dan tidak mau menandatangani berita acara “pembui”annya.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan bahwa Anas menolak untuk menandatangani surat penahanannya. “Anas menolak berita acara penahanan. Ya, ia menolak menekennya. Benar juga, ia ditahan dan berita acaranya tidak ditanda tangani,” kata Johan.

Kendati demikian, lanjut Johan, penolakan penahanan Anas ini tidak memengaruhi proses penyidikan kasus Anas di KPK. Johan juga mengatakan, selama lebih kurang empat jam berada di Gedung KPK, Anas tidak diperiksa penyidik.

Dia tidak diperiksa karena tidak didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara menurut undang-undang, kata Johan, pemeriksaan seorang tersangka harus didampingi tim kuasa hukumnya.

“Tadi disampaikan juga penyidik kepadaAnas bahwa proses pemeriksaan sebagai tersangka harus didampingi pengacara. Kalau belum menunjuk, maka KPK akan sediakan pengacara. Tapi menurut Anas, ia sudah menunjuk pengacara, tapi memang pengacaranya tidak hadir,” tutur Johan.

KPK menahan Anas di Rumah Tahanan Gedung KPK. Anas ditahan setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Sebelumnya Anas juga mangkir dari pemanggilan KPK yang dijadwalkan Selasa . Anas mangkir dengan alasan keberatan karena KPK tidak merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam surat perintah penyidikan maupun dalam surat panggilan pemeriksaan Anas.

Dengan keengganan meneken berita acara penahanan, Anas sepertinya ingin berkelit dari pembuktian korupsinya. Ia sengaja mempermainkan proses hukum dengan memberi ruang kepada loyalisnya untuk berdebat “omong kosong” di media televisi berita
.
Ia juga menyindir kanan kiri dan melupakan janjinya untuk digantung di Monas. Anas Urbaningrum, pernah menyatakan, bila dia korupsi satu sen dari proyek Hambalang, maka Anas mempersilakan dirinya digantung di Monas

Apa kabar janjinya itu?

Dengan retorik lagi ia berkilah, “Ini kan belum pengadilan, jadi belum terbukti Mas Anas bersalah atau tidak, itu kan harus dibuktikan di pengadilan.

Padahal siapapun tahu bahwa setiap orang yang di”ka-pe-ka” kan pasti tidak bisa lolos dari jerat hukuman.

Sebelumnya, Anas bungkam saat ditanya kesiapannya digantung di Monas, ketika dia memenuhi panggilan sebagai tersangka KPK, Jumat siang. Dia justru melontarkan lelucon, “Kalau ada yang bilang Anas nggak mau dipanggil KPK, nama saya itu Anas, bukan KPK. Istri saya manggil Abah, ada yang manggil Cak.”
Kegeraman sebagaian orang terhadap permainan kata-kata Anas ternyata berujung dengan pelemparan telur terhadap dirinya ketika berkoar di depan Gedung KPK.

Pelempar telur telah ditahan di Polda dan mengaku bernama Aryanto yang merupakan Ketua LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air. Aryanto langsung ditangkap petugas polisi ketika memecahkan telur tepat di atas kepala Anas.

Sebelumnya diberitakan, ketika Anas berjalan menaiki mobil tahanan, tiba-tiba seseorang memecahkan telur di atas kepala Anas. Pelempar telur tersebut berada di antara para wartawan yang saat itu berkerumun di sekitar Anas.

Selain mengotori rambut Anas, pecahan telur itu pun mengenai badan anggota DPR, I Gede Pasek Suardika. Kemeja putih yang dikenakan Pasek terlihat kotor, dan menyisakan kulit telur berceceran di pelataran KPK.

KPK menahan Anas di rumah tahanan KPK, di basement Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek Hambalang. Sebelum ditahan dia menjalani pemeriksan selama empat jam.

Sekitar pukul 18.40 WIB, Anas keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan KPK yang menyerupai rompi berwarna oranye. Anas ditahan setelah hampir setahun ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 22 Februari 2013.

Saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara resmi proyek selain Hambalang yang diduga dikorupsi Anas. Anas pun mempertanyakan surat perintah penyidikan yang menyebut “proyek-proyek lain” itu.

Tags : slide