close
Nuga News

Darin Fusthun

Ingat Darin Mumtazah? Itu, remaja SMK yang dinikahi lelaki “tua” yang menyebutnya “fusthun,” Luthfi Hasan Ishaq mantan Presiden PKS, yang dijatuhi hukuman karena korupsi kuota impor dagung sapi.

Darin, begitu remaja “sweet seventeen” itu, itu di panggil ternyata setia “dunia akhirat” dengan Luthfi. Ia sudah beberapa kali terlihat menjenguk sang suami di frumah tahanan KPK di Gunutur, Jakarta Pusat.

Darin, yang tak ingin diganggu privasinya, kep[ada “nuga.co.” mengatakan, tetap setia terhadap “ustazd,” begitu ia menyapa sang suami, hingga menyelesaikan masa hukumannya. “ Saya ingin menjadi istri yang baik bagi ustazd,” katanya sembari berlalu.

Remaja itu datang ke rutan KPK dengan berbalut baju gamis merah, berhijab hitam dan nampak lebih dewasa dari usianya. Kini, Darin berbadan lebih “melar.” Bahkan ia datang dengan seorang anak kecil, yang ia sebut keponakan.

Hari Senin pagi, 24 Maret, 2014, bukan hanya Darin yang menjenguk Luthfi. Masih ada istri Luthfi yang lain, dari tiga istrinya, yang datang bertamu.

Darin Mumtazah, merupakan istri ketiga dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq.

Istri mantan Presiden PKS ini, sengaja datang untuk membesuk suaminya yang kini mendekam di rutan militer Guntur. Darin enggan berkomentar seputar kehadirannya.

Ia hanya mengaku membawa kebutuhan Luthfi di tahanan.

“Bawa makanan dan pakaian,” katanya saat akan meminta izin besuk.

Darin Mumtazah juga barengan hadir dengan istri tersangka kasus dugaan korupsi lainnya, yakni Athiyyah Laila. Istri dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini datang ke KPK juga ingin membesuk suaminya yang mendekam di Rutan KPK.

Tak jauh berbeda dengan Darin, Athiyyah juga tidak banyak komentar seputar kasus yang membelit suaminya.

“Alhamdulillah,” tandasnya.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada Luthfi selama 16 tahun penjara, atas kasus dugaan suap proyek pengadaan impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dan tindak pidana pencucian uang.

Tags : slide