close
Nuga Kolom

Qanun-Qanun yang Bisu di Ruang Publik

Ruang publik di Aceh bisu! Ketika resonansi qanun-qanun kontrovesial yang  dikemas oleh  legislatif provinsi untuk dijadikan produk peraturan daerah melewati ruang terbuka, semua orang terkunci dalam  satu kata, “apatis.” Masa bodoh.

Apatisme yang tidak berarti diam.  Tapi sebuah gumam dari   ketidaksetujuan. Gumam  terhadap produk yang mengabaikan etika multikultur, multietnis dan semangat egaliterian. Pengabaian terhadap eksistensi minoritas dalam pasal-pasal qanun instusi dan simbol serta lambang provinsialis itu.

Pengabaian, yang seperti dibisikkan oleh seorang teman ketika kami berbincang “ringan.” mendegradasikan posisi subkultur dan subetnis pada posisi vertikal di tengah perkembangan tuntutan kesetaraan sebagai ciri moderenitas masyarakat terbuka.  Tidak hanya pengabaian, tapi juga pembangkangan  terhadap ajaran kultural  demokratis Aceh lama dengan falsafah, “meunyo kah meupakat lampoh ngon jirat tapeugala.”

Sebuah ajaran yang menempatkan kesepakatan bersama sebagai sebuah semangat perjuangan dan  telah berdurasi panjang, serta  teruji ketika melewati masa kritis dalam kehidupan sosial politik Aceh masa kolonial, pra kemerdekaan, pemberontakan daerah dan tuntutan untuk memperoleh sebuah state.

Dan ketika rancangan qanun-qanun itu dipakai sebagai sumber  otoritas kelompok, institusi dan single authority  dengann tameng sebagai kekuatan penekan,   semua kita, sepertinya, merasa gamang  untuk melakukan gugatan. Kita gamang untuk berseberangan ketika perdebatan tidak memberi manfaat produktif. Tidak hanya publik  yang diam. Intelektual dan akademisi lebih senang melanjutkan sebagai “petapa” diam  dan  enggan turun  mencampuri persoalan-persoalan nonsubstansial sebagai  pencerahan. Semuanya bisu.

Parahnya  lagi, ketika suara yang berkibar di seberang sana makin kencang dan mengeras, apatisme pun  mengisi penuh ruang publik dengan mengutamakan penyelamatan diri. Ruang publik yang selama ini digaduhkan oleh  kelompok dan institusi independen seolah  menjaga jarak untuk tidak menganggu safety yang selama ini lebih berharga dari  mengedepankan egoismenya.

Pembahasan qanun-qanun itu, wali nanggroe, bendera dan lambang daerah, memang sedang menempuh jalan senyap untuk  menghindar dari  sentuhan publik serta dengan sengaja mengalpakan perdebatan di ruang terbuka  seperti polemik media, panel yang yang sering  dilabeli  LSM atau pun seminar sepenuh kamar atau setengah kamar  yang bernuansa akademik dan diongkosi anggaran, seperti lazimnya sebuah undang-undang.

Kesenyapan itu makin meninggi intensitasnya  bersamaan pula dengan adanya unsur kesengajaan untuk “mengorup”  rancangan qanun-qanun itu dari sosialisasi  ke entitas publik sehingga, ketika resonansinya melintas di ruang terbuka ia  menimbulkan reaksi keras ketika bergesekan dengan sentimentil minoritas.

Gesekan ini, seperti yang kita catat dalam beberapa aksi, mengundang  debat kusir lewat kesenjangan  multi tafsir  dari orasi mau pun  release berdurasi pendek dan  menempatkan pihak-pihak, yang setuju dan menolak, dalam dua kutub yang saling  “apriori.”

Kita tidak ingin mendalami substansi pasal-pasal dari qanun yang kontroversial itu. Kita hanya ingin menegaskan tentang hakekat manfaatnya bagi kelanggengan kehidupan majemuk dari masyarakat Aceh.

Untuk itu kita menyadari qanun-qanun, yang substansinya tidak menyentuh kesejahteraan rakyat  secara absolut itu, dan tidak menjawab kebutuhan terkini prioritas masyarakat  di negeri ini, sepertinya memang dipaksakan untuk siap pakai guna menampung hasyrat prestise perjuangan, sekaligus memenuhi semangat megalomania tentang keterpisahan daerah ini  sebagai  sebuah federasi yang memiliki privelege.

Jalan sunyi di ruang publik ini, seperti kemudian kami selusuri, memang disengaja oleh banyak entitas dan komunitas yang selama ini memiliki kadar intelektualitas di atas rata-rata dalam mengisi ruang publik dengan membuka ruang perdebatan yang intens untuk kebaikan negeri. Mereka, baik dengan sengaja atau tidak sengaja, mencoba  menghindar dari polemik yang sering sangat ir-rasional itu dan mencari posisi safety dalam  memilih jalan sendiri-sendiri.

Mereka mengunci diri dari polemik yang dilontarkan spokesman wakil rakyat yang meretorikakan tentang perjalanan finalisasi  draft qanun tanpa menginginkan respon berbeda. Mereka tahu  tentang argumentatif yang  sengaja dikunci  dari perspektif  rancangan pasal-pasal  peraturan itu. Mereka juga amat mafhum ketika dialog di ruang hampa  bisa memunculkan  kesimpulan-kesimpulan  yang sangat argumentatif  tentang manipulasi kata-kata.

Manipulasi tentang pembenaran bahwa rancangan qanun itu sudah dilemparkan ke ruang publik dan telah didiskusikan secara akademik. Tentang rancangan qanun yang  yang sudah melewati ruang uji publik. Atau pun pernyataan tentang tidak akan adanya perubahan jadwal pembahasan dan draft, yang  dikatakan, sudah disepakati.

Kita menangkap ada penciptaan pembenaran di retorika mereka ketika kelemahan qanun diungkapkan secara rasional dengan mengacu pada hirarki peraturan dikaitkan dengan substansi yang menjadi dasar ia dibuat. Substansi dari kesepakatan damai yang seharusnya dipertemukan kembali tafsirnya untuk kemudian dirujuk pada peraturan yang memayunginya.

Kita, mungkin sepakat, agar multitafsir dari kesepakatan damai yang dirumuskan dalam undang-undang pemerintahan aceh tentang rancangan  qanun-qanun yang simbolis baik dalam bentuk kelembagaan, seperti wali nanggroe maupun bendera dan lambang daerah, hendaknya disinkronisasikan dengan peraturan lainnya agar tidak saling  bertabrakan yang memunculkan kegaduhan opini  yang ujung-ujungnya mempertaruhkan gengsi dengan mengorbankan rasa aman.

Kita menangkap nuansa yang tidak nyaman dari pernyataan Pangdam Iskandarmuda dan Desk Aceh di Menko Polhukam yang nyaris berseberangan dengan pihak yang menginginkan lambang dan bendera GAM di adopsi menjadi lambang daerah. Kita juga menangkap ketidaksetujuan komunitas di belahan barat dan tengah Aceh yang merasa tidak nyaman dengan qanun-qanun yang ekslusif itu.

Isyarat ini, baik  yang disuarakan  Pangdam Iskandarmuda maupun Desk Aceh, harus di pahami sebagai representasi Jakarta yang pijakan aturan main yang mereka pegang adalah Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 20007. Begitu juga dengan  komunitas barat-selatan  dan tengah-tenggara Aceh, yang merupakan minoritas etnis dalam konfigurasi demografis, klutur dan etnis daerah ini,  yang tidak setuju dengan argumentasi “penguasa” federal ini, seharusnya bisa dipahami sebagai  sinyal dari tersumbat komunikasi publik.

Tidak hanya mengalami penyumbatan dalam komunikasi, rancangan qanun-qanun itu seakan-akan mereka yakini sebagai pembenaran  “anggapan” yang selama puluhan tahun bersemayam  dalam memori komunitas barat dan tengah Aceh tentang terpinggirkannya mereka dari  monopoli kekuasaan  yang didominasi  masyarakat utara dan timur.

Dominasi yang kini tidak hanya mendapat ruang pembenaran tentang format ketimpangan distribusi  kekuasaan dan pembangunan, tapi juga makin mendekati kebenaran  tentang ketimpangan dari sisi kultural.

Kita tidak menginginkan adanya kebenaran  yang  menjadi stigmasisasi  permanen. Yang kita inginkan adalah cairnya stigmasisasi ini  sehingga tumbuh saling kepercayaan sebagai “tras” kebersamaan. “Tras” tentang kepemilikan bersama negeri majemuk kultur dan etnis ini.

Sebab ketimpangan  bisa  meninggikan sentimentil kabupatenisme yang disetiap era selalu menjadi perdebatan  di Aceh. Kita sudah belajar banyak dari konflik-konflik horisontal yang tak memberi keuntungan kepada golongan dan kelompok mana pun yang bertikai. Kita menghendaki Aceh yang plural. Aceh yang tidak mengedepankan ego sektoral kedaerahan dan etnis sebagai alat untuk pembenaran.

Kita menghendaki Aceh dengan kesetaraan kultur, etnis dan semangat  egaliter sebagaimana ia pernah berjaya dimasa lalu. Aceh masa lalu yang jaya adalah sebuah wilayah yang mendistribusikan kekuasaan kepada federasinya dan memberi kewenangan yang luas dengan mengadopsi kearifan lokal sebagai jawaban untuk menyelesaikan friksi antar kepentingan.

Dengan kata lain juga kita menghendaki Aceh menjadi satu-kesatuan utuh tanpa diusik oleh tuntutan otonomi baru, seperti ALA maupun Galaska yang selalu diorasikan kembali  sebagai pertaruhan harga diri minoritas di barat selatan dan tengah tenggara Aceh.

Untuk itu kita perlu meluruskan jalan bagi lahirnya qanun-qanun simbolis dengan mengutamakan dialog terbuka, setara dan saling memahami kepentingan masing-masing tanpa harus bersitegang dengan pembenaran diri sendiri, kelompok atau lembaga.

Dibutuhkan ruang publik yang lebih terbuka untuk mendiskusikan persoalan-persoalan prestise ini. Ruang yang menyediakan jawaban secara nalar intelektual dan akademik. Dan jangan ada diantara kita yang melakukan diskusi di ruang hampa dengan memanipulasi  retorika yang berkecendurangan  vertikal,  “gertak”  dan selalu sepihak seperti di masa amuk perang.

Kini, perdebatan tidak lagi bernuansa vertikal dengan prasyarat-prasyarat  ketat, yang dulunya, sering memacetkan dialog. Kini arena perdebatan sudahh mengalami modifikasi bersamaan dengan suasana “romantisme pasca perang” yang sangat kasat suara. Dan tidak harus lewat ancam mengancam  seperti disuarakan secara sepihak dengan bunyi bahwa rancangan ini  akan tetap jalan dengan  dengan pasal-pasal yang sudah ada. Malah dengan nada tinggi para spoker itu mengatakan pembahasan draft  itu sudah final. Entah di mana letak finalisasi. Entah sejak kapan ia selesai ditelaah.

Kita tidak pernah apriori dan memasang harga mati untuk mendiskusikan qanun-qanun, baik yang simbolis maupun yang bersubstansi kesejahteraan  di ruang publik sepanjang ia dilabeli sebagai kepentingan bersama.  Kepentingan menyeluruh masyarakat Aceh.

Ruang publik tentu akan mengadopsi semangat “multikultur” dan “multietnis” karena itulah yang menjadi ciri masyarakat moderen. Masyarakat yang dibentuk dari kesetaraan plural yang menghindari “tirani” mayoritas maupun tirani minoritas. Masyarakat yang esensinya terbuka dengan mengedepankan akal sehat sebagai tujuan kepentingan bersama.

Kita tidak tahu apa tujuan dari pembentukan qanun-qanun, yang menurut pihak yang menentang saling bertabrakan dengan pasal-pasal peraturan pemerintah tentang lambang dan bendera yang menjadi acuan permainan di negara ini  Acuan tentang semangat kemajemukan yang menempatkan kelompok dan personal secara garis lurus bukan tegak lurus. []