close
Nuganomics

TPI Kembali Jadi Milik Tutut?

Televisi Pendidikan Indonesia, yang dulunya dikenal dengan akronim TPI, dan kini beralih nama menjadi MNC TV, yang juga telah berganti kepemilikan, dari Tutut Hardiyanti Rukmana ke Hary Tanoesoedibjo, masih menyisakan konflik paling rumit usai diakusisi Bakti Investama melalui proses berliku.

Lewat sidang-sidang pengadilan yang melelahkan, perkara gugat menggugat di ranah hukum perdata itu untuk tingkat pertama dimenangkan oleh Hary Tanoe. Begitu juga pada tingkat banding di pengadilan tinggi, Tutut tetap sebagai pihak yang dikalahkan.

Perseteruan itu terus berlanjut di tingkat kasasi dan menurut laman “website” resmi Mahkamah Agung, permohonan kasasi putri Cendana tersebut dikabulkan.

Lantas, apakah televisi yang kini berganti nama MNC TV itu kembali ke pangkuan Tutut?

Belum tentu. Sebab masih ada satu upaya hukum yang belum selesai untuk mengkahiri kasus ini. Yaitu peninjauan kembali. Apakah, pihak Hary Tanoe akan mengambil langkah ini? Belum ada yang tahu.

Saat dikonfirmasi mengenai keputusan itu, Juru Bicara MNC Arya Sinulingga menyatakan tak akan menyerah.

“Perlawanan lanjut terus, karena ini kan hanya kasasi. Nanti masih ada PK. Masih panjang jalannya,” jelas Arya.

Sebagaimana diketahui, kisruh antara putri Cendana itu dengan pengusaha Hary Tanoeseodibjo berlangsung cukup lama. Dalam tuntutannya, Tutut menyatakan pihak Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005.

Selain itu, pihak Tutut juga mengklaim telah terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarakan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005. Tutut mengaku memiliki 75 persen saham di TPI, dan sebagian kepemilikan itu direbut oleh Berkah dengan jalan yang ilegal, sehingga dirinya hanya memiliki saham 25 persen.

Dalam proses mediasi sebelumnya, Berkah menawarkan pembelian saham 25 persen milik Tutut. Namun, putri sulung Soeharto itu bersikeras Berkah harus melaksanakan terlebih dahulu seluruh perjanjian investasi tertanggal 23 Agustus 2002.

“Nuga.co,” yang mengutip situs Mahkamah Agung Kamis pagi, mendapatkan kutipan tentang dikabulkannya permohonan kasasi Nyonya Siti Hardiyanti Rukmana dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk.

Perkara yang dicatatkan Mahkamah Agung bernomor 862 K/PDT/2013 diputus pada 2 Oktober 2013 lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul.

Hal ini membalik dua putusan sebelumnya. Di tingkat pertama dan banding, permohonan Mbak Tutut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Di tingkat kasasi, MA berpendapat sebaliknya, mengabulkan gugatan Mbak Tutut.

Namun apa yang dimaksud dengan dikabulkannya permohonan kasasi ini? Apakah TPI kembali ke pangkuan Mbak Tutut? Atau MA hanya memperbaiki amar putusan sebelumnya?

Beberapa pejabat resmi MA belum bisa menjelaskan hal tersebut. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur juga belum bisa menerangkan apa yang dimaksud dengan dikabulkannya permohonan anak mantan Presiden Soeharto itu.

“Saya coba cek dulu,” kata Ridwan pendek

Informasi ini tidak disangkal pengacara Tutut, Harry Ponto. Namun dia tidak mau berspekulasi apa maksud dikabulkannya putusan kasasi tersebut. “Nanti kalau sudah dapat infonya, pasti dikabari,” ujar Harry berjanji.

Demikian juga kubu Hary Tanoe. Lewat pengacaranya yang mengurusi sengketa ini, Andi Simangungsong hanya berujar pendek.

“Saya tidak mau berkomentar terlebih dahulu,” kata Andi.

Tags : slide