close
Nuga News

Darni Daud Dicekal ke Luar Negeri

Darni M Daud, mantan Rekor Universitas Syiah Kuala, yang gagal memenangi Pilkada Gubernur Aceh setahun lalu, dicekal bepergian ke luar negeri setelah dijadikan tersangka dalam kasus beasiswa program calon guru daerah terpencil dan program jalur pengembangan daerah yang dialokasikan dari APBA 2009-2010 sebesar Rp 17 miliar.

Mantan rektor yang terpilih untuk dua periode itu dan di”paksa” mengundurkan diri oleh Kemendikbud ketika menjadi calon gubernur,  diduga merugikan negara hingga Rp3,6 miliar. Dua tersangka lainnya yang menemani Darni dalam kasus ini, yang juga dicekal, adalah mantan Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Unsyiah, Yusuf Aziz dan Mukhlis.

“Enam bulan ke depan terhitung  sejak tanggal tujuh Mei 2013, ketiga tersangka dicekal ke luar negeri dengan alasan apapun,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, Amir Hamzah, kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu.

Menurut Amir Hamzah, pencekalan ini resmi diberlakukan setelah Kejaksaan Tinggi Aceh menerima  surat dari Kejaksaan Agung. “Kami sudah minta kepada Kementerian Hukum dan HAM  melalui Ditjen Imigrasi untuk ikut membantu mencegah orang-orang ini ke luar negeri, karena orang diduga terlibat dalam pidana,” ujar Amir.

Darni, Yusuf, dan Mukhlis dijadikan sebagai tersangka pada sejak 19 April 2013. Namun, sampai kini, Kejaksaan belum menahan mereka Penyidik juga belum memanggil ketiganya untuk diperiksa.

Aalasan penyidik kejaksaan tidak menahan ketiganya, karena  mereka menunjukkan sikap kooperatif. Ketika ditanya tentang pemeriksaan tersangka oleh penyidik, Amir belum bisa menentukan tanggalnya. Masih mengumpulkan keterangan dari para saksi-saksi. Sabar aja, pasti akan kita panggil nanti,” sebutnya.

Dalam kasus korupsi beasiswa ini Darni dianggap sebagai penanggungjawab. Program beasiswa calon guru daerah terpencil dan program jalur pengembangan daerah dialokasikan untuk Unsyiah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Aceh  2009-2010 senilai Rp17 miliar dimaksudkan untuk membantu kualitas pendidikan di Aceh, terutama di daerah terpencil.

Aceh mengalami degradasi mutu pendidikan akibat didera oleh konflik berkepanjangan. Banyak sekolah yang tidak berfungsi dengan baik ketika itu. Bahkan hampir sebagian besar guru-guru di daerah terpencil tidak bisa menjalankan tugas dan hengkang ke perkotaan.

Untuk meningkat mutu pendidikan di daerah terpencil inilah Pemerintah Aceh mengalokasikan dana yang dipercayakan pengelolaannya kepada Universitas Syiah Kuala. Sebagai lembaga pendidikan Unsyiah bisa melaknakan peningkatan kualitas guru lewat program pelatihan.

Dalam kasus korupsi beasiswa ini penyidik telah memeriksa  sudah memeriksa 31 saksi. Dalam pemeriksaan itu ditemukan bukti keterlibatan Darni dalam kasus kerugian negera sebesar Rp 3,6 miliar ini.

Sebuah surat kabar lokal beberapa waktu lalu telah memberitakan dengan komprehensif penyelewengan dana yang dialokasikan APBA kepada Unsyiah ini. Dalam tulisannya, surat kabar itu mengarahkan keterlibatan Darni sebagai penanggungjawab.

Darni di”copot” dari jabatan rektor setelah ia memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai gubernur Aceh. Pencopotan ini sempat digugat oleh Darni ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Darni memenangkan gugatan di peradilan tingkat pertama. Jabatannya sebagai rektor tidak pernah dikembalikan seusai Mendikbud menunjuk penggantinya dan memerintah rapat senat guru besar untuk memlih penggantinya.

Atas kebijakan inilah Darni melakukan  perlawanan dengan menggugat keabsahan penggantian, yang menurut Darni, tidak sesuai dengan peraturan itu. Darni memakai jasa pengacara Yusril Ihza Mahendra dalam kasus gugatannya ke Mendikbud ini.

Dalam kasus beasiswa ini Yusuf dan Mukhlis telah disangkakan terlibat sebagai pengelola dan bendahara dalam program beasiswa calon guru daerah terpencil. Untuk melengkapi berkas keduanya, jaksa sudah memeriksa 51 saksi.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akibat kasus penggelapan beasiswa itu, negara rugi hingga Rp3,6 miliar.

“Rp1,5 miliar sudah kami sita sekarang dan dititipkan ke rekening penitipan BRI cabang Banda Aceh sebagai barang bukti,” kata Amir.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tags : slide