close
Nuga News

Izin Kalista Alam Dicabut

NUGA.CO, Banda Aceh – Gubernur Aceh Zaini Abdullah akhirnya mencabut izin perkebunan sawit seluas 1.605 hektar milik PT Kalista Alam di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Biro Humas Pemerintahan Aceh, Makmur Ibrahim mengatakan izin tersebut dikeluarkan pada 27 September 2012, melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh No.525/BP2T/5078/2012. Surat itu juga membatalkan surat izin gubernur sebelumnya yang bernomor 525/BP2T/5322//2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) an. PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar.

Pencabutan tersebut sesuai dengan Keputusan PTTUN Medan dituangkan dalam Amar Putusan PTTUN Medan No. 89/B/2012/PT.TUN-MDN, tanggal 30 Agustus 2012. Bunyinya antara lain; mengabulkan gugatan penggugat (WALHI Aceh) dan memerintahkan kepada tergugat (Gubernur Aceh), untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan berupa Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam.

Kata Makmur, perkara tersebut termasuk perkara yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan upaya hukum kasasi. Selama ini, PT Kalista Alam juga mengabaikan membangun kebun plasma kepada masyarakat seluas 30 persen dari luas lahan 1.605 hektar.

Sementara itu Walhi Aceh dalam siaran persnya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah menunjukkan perilaku taat hukum. “Perintah dari PTTUN Medan sudah jelas, yaitu gubernur Aceh mencabut izin PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, maka keputusan itu harus dijalankan. Kalau tidak maka pemerintah Aceh bisa disebut melawan hukum,” kata Direktur Walhi Aceh, T Muhammad Zulfikar.

Menurutnya, Rawa Tripa termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi lindung, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No 26 tahun 2008 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Menurut Muhammad, pencabutan izin itu memberikan sinyal kepada pengusaha nakal untuk tidak bermain-main dengan hukum dan peraturan di Aceh. “Ini penting supaya ada kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi Aceh sehingga memberikan keuntungan bagi masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali seluruh perusahaan yang berada di Rawa Tripa, mengingat masih banyak perusahaan yang bermasalah seperti penyerobotan lahan, operasional mendahului izin dan tidak membuka kebun plasma hingga membakar hutan. []

Tags : slide