close
Nuga News

Aceh-Jakarta Sepakat “Cooling Down” Polemik Qanun Bendera

Gelindingan polemik qanun bendera dan lambang provinsi Aceh memasuki tahap “cooling down,” bersamaan dengan mengecilnya volume komentar antar Aceh-Jakarta.  Sebelumnya nada keras dan aksi turun ke jalan menghiasi pemberitaan media baik local maupun nasional yang mempertentangkan pengesahan “peraturan daerah” tentang bendera dan logo daerah ini.

Zaini Abdullah, Gubernur Aceh, yang dalam setiap pertemuannya dengan media beberapa waktu lalu mengeras dengan  sikapnya yang tetap mempertahankan keputusan yang dituangkan dalam  Qanun (peraturan daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Kini, Zaini menyurutkan nada komentarnya lebih lembut dengan mengatakan, persoalan qanun controversial itu  merupakan masalah kecil. Ia  meyakini masalah itu akan selesai dalam waktu dekat.

“Saat ini ada perbedaan pendapat dan harus kita selesaikan. Ini masalah kecil dibanding konflik panjang selama 30 tahun. Ini masalah kecil yang akan kita selesaikan dalam waktu singkat,” kata Zaini seusai bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di Kantor Kemkopolhukam, Jakarta, Senin kemarin

“Road show” Zaini ke pejabat dan tokoh masyarakat ke Jakarta ini, yang  juga diikuti Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan  para anggota DPR Aceh,  ke Kemkopolhukam, yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyepakati langkah untuk menahan diri.

Menurut rencana “road show” ini juga, rencananya,  akan dilanjutkan pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pertemuan dengan delegasi Zaini dengan SBY ini, menurut sebuah sumber, akan dilakukan setelah adanya  “draft” solusi  untuk didiskusikan  sehingga  perbedaan pandangan mengenai bendera dan lambang Aceh itu betul-betil selesai.

“Kita punya kesamaan pandangan untuk cooling down dan tidak terlalu melihat hal-hal yang menjadi antagonis masing-masing. Ini belum akhir, kita akan melakukan lagi pertemuan. Kita akan cari waktu yang tepat,” ucap Zaini.

Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan, proses pembentukan bendera dan lambang Aceh sudah sesuai prosedur dan merupakan aspirasi rakyat Aceh. Apalagi, kata dia, seluruh Fraksi di DPR Aceh juga sepakat mendukung lambang dan bendera Aceh.

“Rasanya tidak relevan lagi kalau kita beri lagi label separatis kepada GAM karena proses damai ini sudah berjalan baik. Cara pandang yang berbeda ini masih bisa kita bahas dan temukan kesepakatan subtansi atau aspek lain, termasuk aspek politik dan psikologis,” ucap Abdullah.

Menkopolhukam usai menerima delegasi Zaini Abdullah  mengatakan, yang terpenting bukan sesuai prosedur atau tidaknya pembentukan qanun. Namun, perlu diihat apakah ada substansi qanun yang bertentangan dengan peraturan pemerintah atau undang-undang di atasnya.

Pemerintah pusat, kata Djoko, masih berpedoman pada UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan PP Nomor 77 tahun 2007. “Acuannya itu saja. Bahkan, apabila berpedoman lebih jauh lain tentang MoU Helsinski, juga ada di situ yang diadopsi oleh UU Pemerintah Aceh dan PP Nomor 77,” ucap Djoko.

Seperti diberitakan, sebelumnya DPR Aceh telah menyelesaikan jawaban atas klarifikasi Kemendagri. Dalam jawabannya, DPR Aceh bersikukuh meminta agar qanun tetap berjalan karena menilai poin-poin klarifikasi tak berdasar.

 

Tags : slide