Site icon nuga.co

Jejak Atsiri “Kompeni”

Darmansyah, penulis “nuga.co,” yang juga wartawan senior di Aceh, usai mencari jejak atsiri di Tapak Naga. Menuliskan tentang pala tak berbunga serta nilam Kluet yang terperosok harga.

Dia  menelusuri tata niaga rempah-rempah ini hingga ke Medan dan Jakarta. Menemukan pola perdagangan “kompeni” model Netherlands Indische Landook Acheh Maatschaapij atau NILAM.

Jejak niaga  yang masih dipraktekkan dengan “win-win” kepentingan. Inilah laporan investigasinya secara runut dan lengkap.

Peta tata niaga minyak atsiri tak pernah bergeser dari pola lama, yang juga ditongkrongi  pemain lama. Sebut saja dua pemain lama yang sudah tiga kali berpindah generasi,  CV Karimun dan CV Aroma.

Dua eksportir plus “pemilik” tata niaga yang berkantor pusat  di Medan, mengendalikan pasar rempah-rempah ini di Aceh atau Sumatera bagian Utara selama lebih dari enam puluh tahu, sebagai contoh kasus.

Menekuni bisnis minyak atsiri, plus bahan  pala dan fuly, dua pemain ini telah menanamkan kaki pengaruhnya ke pusaran tata niaga dan mengukuh keberadaannya di sana setelah  melewati tiga generasi.

Mereka berhasil “membelenggu” pedagang kecil dan menengah  di akar rumput melalui ikatan emosional serta mengobarkan semangat dagang dengan  memelihara hubungan “saudara” dengan petani.

Tidak hanya ke bawah mereka mencengkeram, ke  importir yang sekaligus konsumen dan “fabricien” di Europa dan Amerika mereka juga tak pernah mencederai suplai dan mutu.

Memang pernah terjadi, di awal tahun enam puluhan goncangan pasar ketika minyak nilam diburu kemana-mana karena importir di Los Angeles menambah stok dari lima tahun menjadi sepuluh tahun

Penanmabahn stok ini akibat krisis “Teluk Babi” antara Kuba dan Amerika Serikat.

Pasar waktu itu bergejolak. Nilam membubung  harganya hingga mencapai tingkat paling tinggi dalam sejarah.

Ribuan orang berbondong-bondong jadi petani mulai dari Krueng Sabe, Teunom, Meukek hingga Kluet. Malah Sidikalang di Dairi dan Nias orang juga tergoda jadi petani musiman.

Kala itu, karena harganya membubung muncul ratusan penyulingan skala kecil yang ketelnya terbuat dari drum dan pipa-pipa karatan. Mutunya jatuh.

Apalagi banyak pedagang yang nakal mencampur minyak hasil penyulingan dengan minyak “keurwing” atau alcohol.

“Hanya dua tahun cara perdagangan ini bertahan,” kata Homber, seorang tua yang dulu termasuk pemain lapangan perdagangan nilam.

Ambruknya pasar dan terjungkalnya harga serta ditinggalkannya ladang-ladang baru oleh petani musiman mengembalikan lagi nestapa tata niaga atsiri ke dasar jurang paling dalam.

Sejak itu tak pernah terjadi “booming” harga yang panjang.

Memang ada gejolak kenaikan harga ditahun 1998 karena selisih kurs. “Tapi tidak menyebabkan permintaan meninggi,” kata Homber mencatat setiap dekade perjalanan tata niaga atsiri ini.

Baik Aroma atau Karimun dikenal bermain aman dalam mengelola tata niaga di pasar produsen terbawah dengan menyitir harga berdasarkan lonjakan kurs dan kebutuhan pasar global.

“Mereka pemain berpengalaman yang mengamankan posisinya sebagai eksportir dengan stok dan kualitas yang terjaga,” kata A Karim, almarhum, pemain besar di pasar lokal, ketika dua dekade silam menghadiri sebuah panel atsiri di Jakarta.

Karim juga yang mengungkapkan kepada kami bagaimana jalinan yang ruwet  dan misterius antara Karimun dan Aroma. Kedua eksportir ini memanipulasi “persaingan” dalam bungkus kepentingan bersama.

Ia mengatakan, “Mereka bersaudara. Mereka saling terikat perkawinan yang diantara anak menantu memegang kendali di masing-masing perusahaan.”

Karim mafhum itu karena namanya di”catut” sebagai “pemilik” sebuah destilling paling besar dan modern yang ada di Indonesia untuk hingga saat ini lewat manipulasi “share” di bawah tangan.

Sebenarnya Aroma dan Karimun bukan perusahaan yang “bersaing” secara tajam. Mereka terikat secara koneksitas dalam keluarga.

Pemiliknya adik kakak yang kongsinya “pecah” karena perbedaan pendapat dalam pengendalian usaha dan pembagian keuntungan.

Keduanya juga, dalam prakteknya, berbagi informasi mengenai situasi pasar dan memiliki importir serta produsen yang sama di pasar global.

Kalau pun ada perbedaan jaringan agen dilapangan, secara hakekatnya  mereka sepakat mengatur harga  dan pengendalian pembelian untuk  kebutuhan stok.

“Mereka tahu kapan harus menahan dan melepaskan stok berdasarkan permintaan ,” kata seorang pengamat minyak atsiri yang Mukmanan yang kami temui di Medan.

Memang, dulunya, di dekade enam puluhan pernah menyempal pemain baru, Atjeh Kongsi dan CV Rempah Sari di daerah produsen, seperti Tapaktuan.

Atjeh Kongsi, yang berkantor pusat di Medan,  benar-benar pemain baru yang mendapat order dari eksportir di Singapura yang hanya membeli pala biji dan fuly.

Sedangkan Rempah Sari, sebenarnya tidak jua pemain baru. Mereka sudah menjadi pengumpul sekaligus penyuling fuly di Pasaman dan Bengkulu dan berkedudukan di Padang.

Keberadaan mereka dalam tata niaga di Aceh Selatan, terutama, keok setelah dikerubuti kenyinyiran  permainan dari Karimun dan Aroma dalam mendongkrak harga lewat agen-agen kecilnya di tingkat pengumpul.

Di akhir tujuhpuluhan keduanya keok dan menutup kantor perwakilan di Tapaktuan. Dan sejak itu tak pernah kedengaran lagi keberadaannya sebagai eksportir.

Pernah pula masuk PT Gecis Nusantara, sebuah anak perusahaan PT Pupuk Iskandarmuda, khusus untuk pembelian minyak nilam, yang dipaksa oleh “kongkow”  kartel permodalan Bustanil Arifin dengan kebijakan tata niaga lokal

Gubernur Ibrahim Hasan untuk memotong rantai perdagangan nilam dengan mengobarkan semangat orientasi tata niaga Aceh yang dibumbui  dengan pendekatan politik “beringin,” namun  kandas  akibat mengeringnya  “cashflow” akibat  penumpukan produksi karena tak satu pun pembeli di luar negeri mau bekerjasama.

Tata niaga atsiri memang spesifik. Sejarahnya juga mengacu pada pola “monopoli” seperti yang pernah dipraktekkan oleh Netherlands Indische Landook Aceh Maatschaapij atau di singkat NILAM,

Yang kemudian disalin sebagai pengganti nama “pogostemon cablin benth”untuk menyebut tanaman jenis rumput-rumputan yang kemudiannya pupuler di lingkungan masyarat Aceh, terutama di barat selatan dengan t nilam, pakai huruf kecil.

Di masa kejayaan eksistensi  “maatschaapaij” NILAM,  tata niaga atsiri nyaris tak punya saingan.

Sebagai pemain tunggal NILAM mengatur pola tataniaga “win-win solution”  dengan petani produsen tanpa praktek  perdagangan kompeni yang mengacu pada  monopoli pemerasan.

Pola perdagangan yang dipakai oleh NILAM adalah  menjaga keseimbangan  permintaan importirr Europa atau Amerika Serikat dengan pengaturan luas tanaman yang diperkenankan kepada petani melalui “ulee balang” yang memiliki kekuasaan sebagai “zelfbestur” yang mendapatkan hak “toelagh.” Hak menerima “belasting” dari areal tanaman.

Pola ini didasari kepada  kemampuan penyerapan pasar selama setahun dengan masa stok lima tahun..

Biasanya importir  di Europa dan Amerika Serikat, dua negara tujuan ekspor minyak atsiri Aceh, juga adalah “fabriecan” yang menyuling kembali minyak pala dan nilam dengan pecahan atau turunan produk berjumlah puluhan disesuaikan dengan kebutuhan produsen obat, minuman dan makanan.

Pola tata niaga ini tidak pernah berubah hingga sekarang. Prakteknya persis sama dengan “maatschaapaij” NILAM, tapi dipoles dengan tataniaga yang bebas.

“Bebas ya bebas. Tapi siapa yang mampu memotong rantai perdagangan tradisonil yang disertai hubungan emosional antara eksportir dan importir. Ini masalah kepercayaan,” ujar Sardin yang pernah bekerja dengan Aroma.

Pemainnya masih sama dan perusahaannya juga itu-itu juga. Termasuk ekspornya di Indonesia. Tak percaya. Datanglah ke Jalan Sutomo Ujung dan temukan toko tiga pintu dan masuk dari belakangnya.

Di situ kita menemukan sebuah laboratorium mini yang dimiliki dan di operasionalkan oleh CV Aroma.

Tanyakan dengan pemiliknya sudah berapa generasi mereka menekuni bisnis ini. Tanyakan pola bagaimana pola tata niaganya.

Pasti ditemukan jawaban yang persis sama ketika kita menelusuri peran yang dijalankan perusahaan NILAM di masa kolonial Belanda dulu.

Bahkan ketika pola tata niaga “diatur” lewat kebijakan Pemda Aceh Selatan di pertengahan tujuhpuluhan yang melarang pengantarpulauan dan pengapalan biji dan fuly pala,

CV Aroma pula yang mengambil inisiatif dengan membangun industri  penyulingan di  Tapaktuan dengan nama PT Aceh  Destilling Industries atau terkenal dengan PT ADI dengan mengedepankan seorang pengusaha lokal sebagai “pemilik” di bawah tangan.

PT ADI ini pula yang menelikung kebijakan Pemda waktu itu dengan memonopoli kembali pembelian pala dan nilam mentah.

“Secara prakteknya tak ada perubahaan kebijakan. Memang perusahaan semacam Rempah Sari tergusur karena kalah cepat mengambil inisiatif mendirikan pabrik penyulingan. PT Rempah Sari surut dari Tapak Naga, tapi ia eksis di Bengkulu dan Pasaman.

“Sebagai pemain mereka tidak pernah mampus. Sampai sekarang mereka tetap eksis dengan kantor pusat di Muaro, Padang,” seperti di  informasikan Teuku Juned, seorang pengusaha eksportir rempah-rempah dan minyak atsiri asal Aceh di Jakarta, yang dulunya pernah aktif di Indosetta, kepada “nuga.co.”

Teuku Juned juga yang mengatakan kepada kami tentang Aroma dan Karimun yang juga berdagang di Sulawesi. Mereka mendatangkan bahan baku pala dan fuly dari Sanghie-Talaud dengan memakai tangan pengusaha lokal.

“Hanya ke Maluku langkah mereka yang terhambat karena pemain lama dari Jakarta sudah menanamkan pengaruhnya secara luar biasa.

Dari Teuku Juned pula kami tahu bahwa kebutuhan rempah-rempah pala fuly serta minyak atsiri pala, nilam, cengkeh dan serai wangi tetap bertahan sepanjang orang masih memakai minyak wangi, makanan dan minuman kalengan serta obat-obatan.

Exit mobile version