Site icon nuga.co

Mbak Tutut “Sah” Pemilik TPI

Mbak Tutut, begitu Siti Hardianti Rukmana selalu di sapa, mendapatkan pengesahan sebagai pemilik Televisi Pendidikan Indonesia atau TPI, yang kini sudah berganti nama, MNC TV dan telah beralih pemilik ke Hary Tanoesoedibjo, setelah Mahkamah Agung memutuskan ketidakabsahan akusisi media elektronik itu.

Kemenangan Tutut dalam kasasai di Mahkamah Agung itu memang tak disangka banyak orang. Sebab dalam dua peradilan, di pengadilan negeri dan pengaadilan tinggi, pihak Mbak Tutut selalu dikalahkan. “Mbak Tutut sangat senang akan hal ini,” kata kuasa hukum Tutut, Harry Ponto.

Kembalinya TPI atau MNC TV ke tangan Tutut dilalui lewat jalan panjang dan berliku selama lebih delapan tahun. Untuk itu kemenangannya dalam perkara perdata ini terasa sangat spesial setelah majelis hakim yang diketuai I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul memutuskan Mbak Tutut-lah sebagai pemilik sah TPI lewat amarnya 02 Oktober 2013 lalu.

“Ini kan yang diperjuangkan sudah 8 tahunan,” ujar Harry mengomentari kemenangan kliennya dalam perkara paling rumit dan melelahkan itu. Di tingkat kasasi, itu MA berpendapat berpendapat PT Berkah Karya Bersama, milik Hary Tanoe telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kisruh perebutan TPI, yang kini sudah berganti nama menjadi MNC TV bermula ketika Hary Tanoe menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS Luar Biasa TPI pada 18 Maret 2005.

Pihak Tutut mengklaim telah terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarakan hasil RUPS LB versinya 17 Maret 2005. Kasus ini pun bergulir ke meja hijau.

Mahkamah Agung menganulir kemenangan Hary Tanoesudibjo dan mengembalikan TPI kepada pemilik yang sah yaitu Siti Hardianti Rukmana “Intinya balik ke semula,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.

Menurut Ridwan pengembalian TPI ke pangkuan Tutut karena tahapan dalam manajemen ada yang tidak sesuai aturan. Hal ini dilakukan oleh Hary Tanoe dan mengakibatkan Hary Tanoe telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga rapat tersebut harus dibatalkan.

“Ada beberapa rules yang dinyatakan tidak sah. Ada beberapa rapat yang tidak memiliki kewenangan. Kasasi mengabulkan yang artinya mengembalikan hak pemohon,” terang Ridwan.

“Proses minutasinya, pengetikan putusan, masih berlanjut. Banyak sekali pertimbangannya dan saya tidak berani menyimpulkan dalam bentuk yang sedikit. Tetapi pada pokoknya mengadili sendiri, mengabulkan tuntuan Tutut,” ujar Ridwan.

Televisi Pendidikan Indonesia awal lahirnya dimaksudkan untuk mendukung pendidikan dan pembelajaran yang lebih bagi bagi para pendidik dan anak didik. Program-program yang menjadi paket tayangannya ditujukan untuk mencerdas anak bangsa.

Televisi ini juga dikenal sebagai komunitas untuk musisi dangdut. Banyak para penyanyi dilaqhirkan dan dibesarkan namanya dari TPI. Sebut saja Rhoma Irama, Camelia Malik, Elvy Sukaesih, A Rafiq dan puluhan lainnya lagi.

Exit mobile version