Site icon nuga.co

APBA Sengkarut, Pertumbuhan Mangkrak

SENGKARUTNYA pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh  (RAPBA) hingga  akhir Februari mendatang, seperti diungkapkan Ketua Bappeda Provinsi, Abubakar, akan mengancam pertumbuhan ekonomi daerah  baik secara makro mau pun mikro.  Pengesahan APBA Aceh selama sembilan tahun terakhir  mengalami keterlambatan dan puncaknya terjadi pada tahun 2008 ketika ketok palu pengesahannya dilaksanakan bulan Juni tahu anggaran berjalan.

Buruknya jadwal pengesahan RAPBA ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi Aceh mengalami stagnasi di angka 5,3 persen dan berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional yang 6,3 persen. Akibat lain yang ditimbulkan dari kelambatan pengesahan RAPBA ini,  terbukanya peluang bermain proyek di lingkungan SKPA dengan mendahului prosesnya sebelum palu di ketok. “Terbuka peluang korupsi terhadap proyek-proyek yang dikerjakan lebih awal walau pun anggarannya belum disahkan,” ujar seorang pengamat anggaran di Banda Aceh.

Seorang pengamat ekonomi dari Unsyiah mengatakan,  ketergantungan ekonomi Aceh pada APBA sangat besar akibat tidak adanya sektor produksi lain yang memberikan kontribusinya. Aceh tidak memiliki pabrik pengolahan besar dan investasi yang masuk sangat minim dan hampir tidak ada.

Akibat yang paling nyata dirasakan masyarakat akibat tertundanya pengesahan APBA ini adalah melambatnya kegiatan ekonomi.”Coba Anda turun ke pasar-pasar. Amati transaksi yang terjadi. Pasti Anda akan mengambil kesimpulan telah terjadi stagnasi pertumbuhan. Semua itu akibat belanja pemerintah yang tertunda. Untuk bayar listrik dan air saja kantor-kantor dinas ngutang,” katanya dengan sinis.

Hingga berakhirnya bulan Januari RAPBA Aceh masih dalam pembahasan dengan dikeluarkannya instruksi gubernur kepada para SKPA untuk tetap berada di tempat hingga Rabu mendatang. Pembahasan di tingkat SKPA ini, seperti dijadikan alasan oleh Bappeda Aceh disebabkan adanya penambahan pagu anggaran dari Rp 9 triliun lebih menjadi Rp 11 triliun lebih. Angka ini, menurut seorang pejabatnya, harus disinkronisasikan kembali dengan hitung-hitungan proyek.

Abubakar kepada wartawan akhir pekan lalu mengatakan, pengesahan RAPBA setelah memasuki pembahasan bersama DPRA akan bisa disahkan pada akhir Februari. Kalau pun apa yang dikatakan Abubakar dengan jadwal itu, RAPBA Aceh telah mengalami keterlambatan pengesahan selama tiga bulan dari jadwal yang diatur oleh  No 17 Tahun 2003 yang memerintahkan pengesahan anggaran pendapatan belanja provinsi, kabupaten dan kota satu bulan sebelum tutup tahun. Artinya, anggaran belanja dan pendapatan daerah harus sudah diajukan ke Kemendagri untuk diteliti pada akhir November.

Keterlambatan pembahasan dan pengesahan RAPBA telah berlangsung selama sembilan tahun anggaran. Yang terburuk terjadi pada tahun 2008 dimana persetujuannya di DPRA berlangsung bulan Juni. Sedangkan yang terbaik, walau pun terlambat, terjadi tahun lalu ketika RAPBA itu disahkan pada akhir Januari.

Berbeda dengan kasus keterlambatan sebelumnya yang disebabkan tidak adanya sinkronisasi antar legislatif dan eksekutif. Waktu itu ada perbedaan kepentingan “politik” antara gubernur dengan DPRA, sehingga masing-masing pihak ngotot-ngotan dalam pembahasannya.

Tahun ini, menurujt para pengamat anggaran, sebenarnya tidak ada lagi hambatan “politik” karena, baik eksekutif, dalam hal ini gubernur, dan DPRA, yang fraksi terbesar  berasal dari partai yang sama  Seorang pengamat politik melihat, faktor keterlambatan pembahasan dan pengesahan RAPBA tahun fiskal sekarang adalah terjadinya tawar menawar di internal pendukung  gubernur yang merasa berjasa memenangkan pilkada tahun lalu.

“Ini tidak baik dalam hal mewujudkan program kesejahteraan dan kemakmuran yang menjadi kebijakan Zaini. Ia harus melihat secara riil kepentingan rakyat Aceh tidak perlu di bargaining kan dalam pembahasan anggaran. Gelontorkan saja anggaran untuk kepentingan rakyat. Itu langkah pupulis,” katanya.

Ia mengatakan, keterlambatan pengesahan akan berdampak pada kecilnya daya serap anggaran. Padahal semua kita tahu betapa buruknya daya serap anggaran di Aceh selama sembilan tahun terakhir. Puncaknya terjadi di tahun anggaran 2007 dan 2008 dimana APBA yang terserap hanya 77,5 persen dan 67,09. Ingat, proyek-proyek yang dianggarkan di APBA tidak bersifat “multi year.” Ia akan “mati” bersamaan dengan tutup tahun.

Sementara itu, bulan lalu Mendagri gamawan Fauzi, telah mengirim surat untuk Gubernur Aceh dan Gubernur DKI tentang keterlambatan pengesahan anggaran di dua provinsi itu. Gamawan juga mengingatkan, buruknya daya serap anggaran nantinya bila terlambat.

Dalam suratnya itu, Mendagri juga mengatakan, begitu disahkan oleh DPR setempat, APBA harus diteruskan ke Kemendagri untuk diteliti sesuai dengan peruntukannya sebelum benar-benar bisa dilaksanakan.

Exit mobile version