Site icon nuga.co

Walikota Medan Belum Juga Ditahan

Walikota Medan non Rahudman Harahap belum juga ditahan Pengadilan Negeri Medan dalam kasus koropsi anggaran ketika menjadi sekretaris daerah di Tapanuli Selatan. LBH Medan minta pengadilan untuk segera mengeluarkan surat perintah penahanan.

Kepala Divisi Advokasi, Hukum dan Anti Korupsi, Ahmad Irwandi Lubis mengatakan, sudah melayangkan surat permohonan penahanan terdakwa kepada Kepala PN Medan dan Majelis Hakim Tipikor Medan, karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Menurutnya, penanganan terhadap kasus tersebut telah berlarut-larut. Dimulai dari penetapan status tersangka terhadap terdakwa yang menghabiskan waktu kurang lebih dua tahun.“Ini terjadi dikualifisir karena tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa Rahudman sehingga penanganan terhadap kasus dimaksud menjadi tidak jelas dan kepastian hukum bagi terdakwa Rahudman Harahap sampai sekarang belum juga tercapai,” katanya, hari ini.

Dalam sidang keempat yang digelar atas terdakwa Rahudman Harahap hari ini, yang menghadirkan saksi mantan Bendahara Umum Daerah Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan (BUD Pemkab Tapsel) 2003-April 2005, Akhir Hasibuan selaku saksi di persidangan, terdakwa mantan Sekda Tapsel, Rahudman Harahap mengakui hanya mengetahui dua kali pencairan dana tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa (TPAPD) untuk anggaran tahun 2005.

Pencairan pertama dilakukan pada 18 Desember 2004 sejumlah Rp480 juta yang dimasukkan ke APBD Tapsel tahun 2005, kekurangan ini atas kesalahan/kesilapan dalam pencatanan honor kepala desa waktu itu. “Ada kesilapan petugas waktu itu dalam mencatat honor kepala desa. Pagu anggaran lebih besar tahun 2003 dari pada 2004, sementara yang dibagikan sama,” katanya dengan gugub, hari ini.

Sementar itu, pencairan kedua dilakukan pada 6 Januari 2005 sebanyak Rp1,35 miliar dengan anggaran tahun 2005 untuk TPAPD yang waktu itu APBD tahun 2005 belum disahkan.

Untuk dana TPAPD dengan anggaran tahun 2005, saksi mengakui hanya dua kali dan waktu itu APBD tahun 2005 belum disahkan. “Sama saya hanya dua kali dicairkan, sampai saya pensiun bulan April 2005 APBD Sumut belum disahkan,” kata Akhir yang mengakui telinganya mengalami kekurangan pendengaran.

Dia mengakui, mencairkan anggaran tersebut karena mendapat desakan dari terpidana Amrin Tambunan yang juga saksi dalam persidangan pada dua hari yang lalu.

Di depan majelis hakim, Akhir menyatakan selama menjabat sebagai BUD Tapsel tidak hanya bertanggung jawab kepada atasanya Bupati Tapsel bukan kepada Sekda. Mendengar keterangan saksi tersebut, terdakwa Rahudman Harahap, tidak melakukan bantahan.

 

Exit mobile version