Site icon nuga.co

KPK: Gubernur Riau Rusli Zainal Tersangka

SETELAH menunggu lama, dan sempat menjalani pencekalan, Gubernur Riau dari Partai Golkar Rusli Zainal,   ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat ini  setelah pimpinan lembaga itu menyepakati peningkatan statusnya.  Penetapan ini melegakan banyak pihak, terutama penggiat anti koropsi di Riau, karena mereka, selama ini, sempat curiga  KPK akan melepaskan koruptor kelas kakap yang pintar bermain untuk menghindar dari kejahatan itu.

Golkar mengambil langkah cepat. Begitu mendengar peningkatan status menantu Ibrahim Suko, mantan gubernur Riau, yang punya pengaruh keluarga di provinsi bergelimang korupsi itu.”Ya, Insya Allah beliau akan nonaktif barangkali. Kebijakan partai kalau tidak mengundurkan diri yah dinonaktifkan,” kata Ketua DPP Golkar Ade Komarudin, kepada wartawan, Jumat (8/2/2013).

Golkar memisahkan kasus hukum yang dialami Rusli dengan partainya. Partai Beringin menegaskan kasus Rusli adalah urusan pribadinya sendiri. “Itu kan masalah hukum, itu masalah pribadi bukan partai, sebagai warga negara masing-masing terhadap hukum ya itu urusan dia bukan Golkar,” tegas Ade.
Penetapan Rusli Zainal sebagai tersangka itu diumumkan oleh juru bicara KPK, Johan Budi SP.  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, sebelumnya telah mengisyaratkan akan menandatangani  Surat Perintah Penyidikan tersangka kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) itu.

Kasus suap PON mencuat saat KPK menggagalkan transaksi suap untuk sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau pada 3 April 2012. Dari tangan mereka, KPK menyita duit Rp 900 juta. Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan 13 tersangka.

Dengan ditetapkannya Rusli Zainal sebagai tersangka, sinyalemen petinggi Partai Demokrat Ahmad Mubarok seolah-olah mendapat pembenaran tentang siapa lagi tokoh partai yang menjadi  pemenang “arisan”  dari KPK. Kepada wartawan beberapa hari lalu  Mubarok mengatakan, akan menyusul yang mendapatkan “arisan” dari KPK.

Ia mencontohkan  arisan dalam kasus dugaan korupsi  yang telah terungkap dari permainan kouta daging sapi yang membuat turun Luthfi Hasan Ishaq dari jabatan Presiden Partai Keadilan Sejahtera. Di Partai Demokrat ada mantan Menteri Pemuda dan Olaharaga Andi Alifian Mallarangeng. Kini menyusul Rusli Zainal. Dan entah siapa lagi yang akan mendapat giliran.

Dalam keterangan tambahannya setelah mengumumkan status Rusli Zainal  Jurubicara KPK  Johan mengatakan, penetapan Rusli sebagai tersangka ada  dalam tiga kasus tersebut disahkan sejak 8 Februari 2013. Lebih jauh Johan mengatakan, untuk kasus pertama, KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan kasus kedua, politisi Partai Golkar itu dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, kemudian Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan, kasus ketiga, Rusli dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.dalam kasus pembahasan perda di Provinsi Riau.

Exit mobile version