Site icon nuga.co

Kejari Periksa Berkas Jamkesmas Untuk Kelima Kalinya

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Binjai dalami berkas dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di RSU Dr Djoelham Binjai senilai Rp11,3 miliar setelah dikirim Polres Binjai untuk kelima kalinya.

“Ya, sudah kita terima dari Polres Binjai berkas Jamkesmas itu, sekarang masih kita periksa atau dalami lagi, apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang kita berikan atau belum,” kata Kajari Binjai Chairuddin Sipahutar, Senin (4/2).

Saat ditanya penyebab dikembalikannya berkas Jamkesmas sampai empat kali, Chairuddin menerangkan, pihaknya sudah memberikan saran kepada penyidik Polres Binjai untuk melengkapi berkas sesuai ketentuan. “Jadi kalau diluar dari yang kita anjurkan, tentu berkasnya kita kembalikan,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan dia, bagaimana pihaknya mau menerima berkas dari penyidik Polres, jika saksi ahli yang diminta tidak dipenuhi. Karena, tidak ada aturan lain selain petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Kemenkes RI yang mengatur penggunaan anggaran Jamkesmas tersebut.

Belum diterimanya berkas Jamkesmas oleh Kejari Binjai, memunculkan kabar tidak sedap di Kejari Binjai, namun hal itu ditanggapi dingin Kajari Binjai. “Terserah mereka mau bilang apa, selagi kita tidak ada menerima imbalan dari pihak manapun, buat apa kita takut. Jika diperiksapun saya siap,” sebutnya.

Sebelumnya, Polres Binjai kembali menyerahkan tiga berkas dugaan korupsi dana Jamkesmas rumah sakit umum dr Djoelham Binjai dengan tersangka mantan dirut rumah sakit yakni dr Susyanto, dr Fuad dan Srihartati.

“Kita sudah mengirim kembali berkas dugaan korupsi Jamkesmas ke Jaksa Binjai. Kalau tidak salah kita serahkan berkas itu pada 21 Januari lalu, untuk ditindak lanjuti oleh Jaksa,” tegas Kanit IV Tipikor Polres Binjai Ipda Bambang Tarigan.

Menurutnya, berkas yang dikembalikan ke jaksa sudah dilengkapi sesuai petunjuk dari kejaksaan, untuk meminta keterangan saksi ahli dari Jakarta. “Kita sudah lengkapi sesuai petujuk jaksa yang selama ini terus mengembalikan berkas kita. Kali ini kita minta keterangan dari saksi ahli dari Menkes, yakni Kepala Biro Hukum Menkes,” kata Bambang. Saat ini, papar dia, pihaknya berharap permasalahan ini dapat segera dituntaskan. Pihaknya berharap, transparansi dari pihak kejaksaan untuk mengungkap kasus ini.

“Kalau memang tidak bisa P21, kami minta kejelasan dari Jaksa, sebenarnya apalagi yang harus kami lengkapi. Karena, semua petunjuk Jaksa sudah kami lengkapi, termasuk hasil temuan BPKP yang menemukan kerugian negara mencapai Rp800 juta,” pungkas dia.

Exit mobile version