Site icon nuga.co

Resmi, Akil Mochtar Tersangka

Resmi sudah Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dua kasus suap. Kasus pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten.

Dari kedua kasus ini ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Akil Mochtar. Ada anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairun Nisa dan Bupati petahana Gunung Mas Hambit Bintih. Sedangkan salah seorang tersangka dalam kasus pilkada Lebak, Banten, adalah adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah.

Penetepan Akil Mochtar sebagai sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan suap ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa wartawan di gedung anti rasuah itu, Kamis sore, 03 Oktober 2013.

Dalam mengumumkan penetapan tersangka itu Abraham didampingi Bambang Wijoyanto dan Patrialis Akbar, hakim MK. Kedua kasus yang membelit Akil Mochtar itu, menurut Abraham, adalah dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Khusus kasus Gunung Mas, Abraham mengungkapkan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Dalam dugaan suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menetapkan Akil Mochtar (AM) dan Cornelis (CN) sebagai tersangka atas dugaan penerima suap. Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara calon petahana Hambit Bintih dan anggota DPR, Chairun Nisa, diduga sebagai pemberi suap dan diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tentang kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak, Akil kembali ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama STA. Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias W. Ia diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU TPK jo Pasal 55 Ayat 1ke-1 KUHP.

KPK menangkap tangan Akil bersama anggota DPR, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2,5-3 miliar.

Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana. Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang pertama kalinya. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil.

KPK juga menangkap tangan pengusaha yang bernama Tubagus Chaery Wardana. Adapun Chaery diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Selain itu, KPK mengamankan wanita berinisial S.

Kabar terbaru yang dihimpun oleh media Akil sebelumnya juga main mata di pilkada Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan. Main mata ini terungkap dalam dokumen yang surat berkop Mahkamah Konstitusi nomor 137/PAN/MK/7/2013 tertanggal 16 Juni 2013. Surat tersebut berisi hal penetapan kepala daerah.

Surat tersebut dikirimkan ke Mendagri yang meminta untuk sementara menunda proses pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Banyuasin tahun 2013 sampai permasalahan dalam penyelenggaraan pemilukada tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi adanya surat ini, hakim Harjono menyatakan surat itu keluar secara ilegal. Sebab surat itu keluar tanpa melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Surat itu tanpa dibawa ke rapat RPH. Yang mengirim surat adalah panitera, yang memerintahkan Pak Akil karena menurut Pak Akil ada beberapa persyaratan yang belum lengkap. Tidak dijelaskan apa,” ujar Harjono kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi.

Atas surat ini, masyarakat lalu memberitahu MK. Secepat kilat, MK lalu menggelar rapat terbatas pada awal September 2013.

“Sari rapat itu dikeluarkan surat pencabutan. Surat pencabutan itu untuk menanggapi surat yang dikirim Pak Akil,” tambah Harjono.

Surat ini mencoba menghambat pelantikan Yan Anton Ferdian dan Suman Asra Supriono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin yang dimenangkan oleh MK. Namun Mendagri bergeming dan tetap melantik Anton-Suman pada 13 September 2013.

Apakah keluarnya surat ini ada permainan uang? Hanya Akil yang tahu…

Exit mobile version