Site icon nuga.co

RCTI dan MNCTV Jadi Propaganda Politik Hanura

Perlombaan para pemilik media untuk menjebloskan “content product” tayangan dan beritanya guna mendukung partai tempat mereka bernaung mulai menuai “badai” kritik dan protes. Setelah Metro TV yang memberi waktu “tayang” untuk “kampanye” partai “Nasdem” dan TV One dengan meluangkan “spot” pemberitaan untuk mendukung Aburizal Bakrie plus Partai Golkar, kini, MNC Grup milik Hary Tanoesoedibjo mulai gencar membuat paket tayangan untuk mendukung Partai Hanura.

Perlombaan “mencuri” tayangan untuk di”makan” oleh publik, kini,  menuai ptotes dan kritik keras dari Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia. MNC Grup yang sebelumnya lewat tayangan berdurasi tiga menit menampilkan menggembar-gemborkan Partai Nasdem dengan “jargon” anti korupsi, kini sibuk mengemas spot iklan dan tayangan berita untuk Partai Hanura.

Tidak hanya menampilkan retorika berjargon “kampanye” dari pemiliknya, MNC Grup juga melibatkan para reporter dan “host” beritanya kedalam kancah pemberitaan yang melenceng dari kaidah “independensi.”  Anehnya, dulunya, MNC Grup lewat Seputar Indonesia bersih dari keterlibatan “politik” kini malah gandrung menyanjikan berita “berbau” kampanye.

Praktek berita terselubung “kampanye” ini makin menegaskan berkembangnya praktek “pers partisan” yang merusak tatanan “pers bebas” yang dituntut oleh para jurnalis di Indonesia. Bahkan, banyak di antara para juranlis senior dan junir tenggelam dalam arus “pers kepentingan” ini.

Beberapa nama yang dulunya terkenal sebagai “penggebrak” keberpihakan media terhadap kepentingan bisnis dan politik, kini, malah menjadi corong dari pemilik modal. Kepentingannya, hanya untuk mendapatkan “biaya hidup” dengan menjual idelaismenya.

Menurut Ketua Dewan Pers Bagir Manan, hal ini merupakan bentuk pengkhianatan media dan pers terhadap rakyat. “Media seharusnya memberikan pendidikan politik ke publik tanpa harus menggiring,” kata Bagir ketika dihubungi kontributor “nuga.co,” Afrida,   Senin, 6 Mei 2013.

Menurut Bagir, pers bebas memang mempunyai konsekuensi untuk memilih dan berpihak kepada kelompok tertentu. Namun, Bagir meminta independensi tetap harus dijaga dengan memberikan informasi yang obyektif dan berimbang dengan partai lain.

Bagir meminta kelompok MNC berani berubah menjadi murni media propaganda jika tetap sebagai alat kampanye. “Jadi tidak perlu memperhatikan keberimbangan, tetapi juga sebaiknya tidak boleh menggunakan frekuensi publik,” ucap Bagir. Sampai sejauh ini, kata Bagir, belum ada laporan ke Dewan Pers mengenai media milik MNC.

Kelompok MNC mempunyai tiga televisi dan sepuluh radio yang menggunakan frekuensi publik, seperti RCTI, Global TV, dan MNC TV. Sejumlah media ini digunakan Presiden Direktur MNC TV Hary Tanoesoedibjo untuk sarana kampanye bagi Partai Hati Nurani Rakyat, meskipun pemilihan umum baru akan dihelat 2014.

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia  hari ini  menggelar pertemuan untuk membicarakan dugaan pengerahan dukungan bagi Hanura yang dilakukan MNC Grup.. “Kami ini mau kumpul, rapat untuk membicarakan itu,” kata Ketua Komisi Bidang Penyiaran KPI, Nina Armando, saat dihubungi sebuah media di Jakarta..

Sayangnya, ia mengatakan belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan tersebut. Hal itu didasari oleh hasil pemantauan KPI belakangan ini terhadap sejumlah kampanye partai politik di televisi dan radio.

Beberapa program non-iklan yang diawasi adalah berita, talk show, serta running text. “Kami juga mewaspadai, bisa saja kampanye dimasukkan ke non-iklan seperti sinetron,” kata Wakil Ketua KPI Ezki Suyanto. Ia mencemaskan adanya kampanye yang disisipkan dalam program dengan rating tinggi, seperti acara komedi dan musik.

Ia menjelaskan, dalam pengawasan kampanye melalui televisi dan radio, KPI mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masa kampanye berlangsung selama 21 hari sebelum hari H.

KPI pun akan duduk bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) untuk membicarakan aturan kampanye melalui radio dan televisi, termasuk untuk pengawasan non-iklan. “Karena kalau yang non-iklan sudah jelas tidak boleh untuk kampanye,” ujarnya.

Salah satu hal yang akan disoroti KPI, KPU, dan Banwaslu adalah pemberian ucapan selamat hari raya atau hari besar nasional atas nama partai politik tertentu. “Seperti aturan pemberian ucapan selamat Hari Raya Natal, Lebaran, bahkan Hari Kartini, nanti harus kami putuskan bersama,” kata Ezki.

Hal lain yang harus dicermati stasiun televisi dan radio adalah pemberian porsi yang sama bagi partai-partai politik untuk berkampanye. KPI juga akan menelisik soal durasi dan tarif tayangan tersebut.

Jika ada partai politik yang melanggar aturan kampanye, KPI akan mengeluarkan sanksi administratif. Sanksi yang akan diberikan pertama kali berupa teguran. “Kalau pelanggarannya sudah berat, penghentian sementara bisa dikeluarkan,” kata dia.

Ia mengungkapkan, surat pernyataan pemberian sanksi oleh KPI kemudian ditembuskan kepada Banwaslu. “Karena untuk partai politiknya, yang bisa menindak ya Banwaslu.

 

Exit mobile version