Site icon nuga.co

Raffi Ahmad Dipulangkan Dalam Status Tahanan Kota

Dihebohkan berbulan, usai penangkapannya oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Raffi Ahmad, anak muda yang tumbuh sebagai seleberity tenar itu, Sabtu kemarin, diperbolehkan pulang dengan status tahanan kota sekaligus masih akan terus melanjutkan terapi penyembuhan dari ketergantungannya terhadap pemakaian zat adiktif itu.

BNN menerima permohonan sang ibu, Amy Qanita, yang meminta Raffi bisa mendapatkan status tahanan kota karena ia merupakan tulang punggung keluarga. Selama dalam tahanan di BNN  dan rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa  Barat, keluarga Raffi mengalami krisis keuangan karena terhentinya pendapatan yang selama ini diperoleh dari kontrak-kontrak keartisannya.

Selama ditahan Raffi, Raffi menjadi pemberitaan kontroversial di media akibat polemik statusnya yang dipersoalkan oleh pengacaranya Hotma Sitompul dan kegaduhan keluarganya mencari perlindungan dengan mendatangi berbagai lembaga hokum dan politik.

Kasusnya menjadi infotainment yang menimbulkan komentar pro dan kontra yang disediakan ruangnya oleh media. Banyak komentar yang tidak relevan muncul. Banyak seleberity yang sekadar nongol dan berkomentar secara “bodoh” menabrak aturan dan mempersalahkan petugas atas penangkapannya.

Para artis yang tidak tahu persis kronologis penangkapan dan proses hokum atas kejahatan narkotika memuji sikapnya. Bahkan di sebuah stasion televisi yang menyiarkan program music secara “live” setiap pagi, dimana Raffi biasa muncul sebagai salah seorang “host” ia selalu di puja puji sebagai “hero.”

Banyak orang yang terusik dengan pemberitaan yang menempatkan Raffi sebagai “hero” yang tidak bersalah dan diperlakukan tidak adil. Padahal, sesuai dengan hasil penangkapan dan proses penyidikannya, remaja itu benar-benar seorang “pemakai” barang madat itu. Bahkan ketika keluarga lewat pengacaranya mengajukan gugatan pra peradilan beberapa waktu lalu, hakim menolak argument  yang diajukan. Tapi dalam infotainment tempat ia pernah mengikat kontrak beritanya dikemas sedemikian rupa  seolah-olah sang remaja seorang yang “bersih.”

Sebagai remaja Raffi bukan pula contoh yang baik, ketika ia nyaris hidup serumah dengan penyanyi Yuni Shara, janda dengan dua anak yang seusia dengan ibunya. Raffi berlibur bersama sang artis hingga ke Jepang. Siapa pun tak akan menyangkal gaya hidupnya yang dugem ini sebenarnya tak perlu menjadi contoh.

Penangguhan penahanan yang diberikan oleh BNN mulai Sabtu (27/4/2013), bukan berarti Raffi telah lepas dari belitan perkara. Ia masih tetap sebagai tersangka kasus narkoba. Menurut ibunda Raffi, Amy Qarnita, salah satu alasan Raffi diperbolehkan pulang karena ia tulang punggung keluarga.

“Sekitar tiga minggu lalu saya kirim surat, Raffi tulang punggung keluarga. Selama ini, tiga bulan ini otomatis masalah finansial terhambat. Jadi saya kirim surat kepada kepala BNN untuk sampai akhirnya seperti ini, ditangguhkan penahanannya,” ucap Amy saat di  tanya  kontributor “nuga.co,” Afrida,  Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Amy bersyukur anak sulungnya sudah bisa diperbolehkan pulang. Namun Raffi ingin istirahat dahulu dari aktivitas di dunia hiburan. “Tenangkan diri dulu,” tambahnya.

Raffi dikenakan wajib lapor sekaligus konsultasi dua kali dalam seminggu. Meskipun sudah diperbolehkan pulang, proses hukum Raffi juga masih berjalan.

BNN masih memiliki waktu untuk melengkapi berkas Raffi sebelum kembali menyerahkannya ke kejaksaan. Saat ini kasus Raffi belum tuntas, atau p 21,  karena pihak kejaksaan menilai berkas Raffi harus dilengkapi untuk diberkas dan

Amy Qanita, sang ibu, menjelaskan, dirinya akan mendampingi Raffi selama melakukan rawat jalan. Sedangkan untuk bisa kembali beraktifitas, Amy mengaku akan menkonsultasikan terlebih dahulu dengan Raffi. “Untuk kembali syuting saya belum tahu, masih harus dibicarakan,” tuturnya.

Sementara itu  Kuasa Hukum BNN, Partahi Sihombing, mengatakan, selama menjalani rawat jalan, status tahanan Raffi Ahmad saat ini sebagai tahanan kota dan wajib melakukan konsultasi dengan tim medis BNN selama dua kali seminggu sembari menunggu kelengkapan berkas perkara BNN kepada kejaksaan.

Raffi Ahmad sejak  Jumat, 1 Februari 2013, telah ditetapkan oleh BNN  bersama  tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pesta narkoba di rumahnya pada 27 Januari lalu. Raffi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.

Kemudian, pada Senin malam, 18 Februari 2013, Raffi resmi dipindahkan dari BNN ke panti rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat. Akhir Februari, Raffi dan kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena menganggap penangkapan yang dilakukan BNN kepada dirinya tidak sesuai prosedur, namun hakim menolak praperadilan ters

Exit mobile version