Site icon nuga.co

Mengurus SIM? Siap-siap Ribet

PARA pemilik surat izin mengemudi siap-siap menghadapi urusan yang “ribet” untuk perpanjangan bila mengalami keterlambatan satu hari. Peraturan baru ini akan mulai diberlakukan 1 Maret mendatang. Markas Besar Kepolisian RI  telah mengisyaratkan bakal merevisi Peraturan Kepala Polri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Isin Mengemudi, khususnya Pasal 28 yang mengatur ihwal mekanisme perpanjangan SIM.

“Sekarang dalam tahap sosialisasi. Kalau memang ada masukan dari masyarakat, tentu kami akan terbuka menerima usulan tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, Selasa, 19 Februari 2013. Revisi Perkap kmemungkinan dilakukan jika aturan tersebut dianggap tidak  merepotkan masyarakat. Dia mengakui memang Kepolisian menerima banyak kritikan maupun masukan atas rencana pemberlakuan peraturan baru perpanjangan SIM tersebut.

Pada Perkap tersebut, kata Agus, diatur bahwa mekanisme perpanjangan SIM berlaku seperti pengurusan baru bagi pemegang SIM yang terlambat mengurus perpanjangan, meskipun hanya sehari. Biaya pengurusan perpanjangan SIM yang terlambat juga sama besar dengan ongkos pengurusan baru. Aturan baru ini mulai berlaku pada 1 Maret 2013 nanti.

“Aturan tersebut akan tetap kami berlakukan mulai 1 Maret. Selama sekitar dua bulan kami melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut,” kata Agus.. Perkap 9 ini diteken oleh Kapolri sejak Februari tahun lalu. Ketentuan ini sudah disosialisasikan sejak diteken.

Menurut Agus, Kepolisian sudah sering mensosialisasikan ketentuan baru tersebut. Dia mengimbau masyarakat agar cermat memperhatikan masa berlaku SIM sehingga tidak sampai terlambat mengurusnya. “Sekarang kan pelayanan SIM sudah ada dimana-mana, bahkan sudah pelayanan SIM keliling.”

Exit mobile version