Site icon nuga.co

Luthfi Tersangka, DPP PKS Tak Terima Wawancara

ADA pemandangan berbeda di kantor pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di bilangan TB. Simatupang, Jakarta Selatan. Markas PKS tersebut mendadak tertutup untuk kalangan media.

Hal ini terkait penjemputan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, yang terjadi pada Rabu malam, 30 Januari 2013. Saat ini Luthfi pun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

“Jadi dari staf humas PKS menginformasikan tidak ada wawancara bagi semua wartawan. Karena para pengurus PKS belum ada yang tiba di DPP,” ungkap petugas jaga PKS, Firmansyah,  Kamis (31/1/2013).

Firmansyah menambahkan, jika nanti sudah ada pengurus DPP PKS yang datang pasti akan diberikan informasi dan dipersilahkan untuk melakukan wawancara. “Saya hanya menjaga saja, jadi mohon pengertiannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan LHI yang ditengarai Luthfi Hasan Ishaq diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Ahmad Fathanah, pihak swasta.

Praktik suap itu sendiri terjadi di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. Ketika suap terjadi Lutfi Hasan Ishak tidak berada di tempat. Namun, KPK berhasil membekuk pengusaha berinisial A dari PT Indoguna Utama, pria berinisial S yang diduga sebagai sopir A, serta wanita berinisial M.

Dari penangkapan itu, KPK mengamankan sejumlah uang yang nilainya ditaksir mencapai Rp1 miliar. Uang pecahan Rp100.000 itu disimpan dalam dua kantong plastik berwarna putih dan hitam.

Exit mobile version