Site icon nuga.co

KPK : Kami Ingin Bukti Yang Telak Untuk Anas

KOMISI Pemberantasan Korupsi  (KPK) sudah cukup bukti untuk menyeret Anas, Ketua Umum  DPP Demokrat, sebagai tersangka lewat gratifikasi mobil Harrier, tapi, menurut  Wakil Ketuanya Adnan Pandu Praja badan rasuah itu  ingin mencari bukti lain yang lebih telak.

“Untuk kasus penerimaan Toyota Harrier sudah sangat memenuhi unsur. Tapi Harrier nilainya di bawah Rp 1 miliar. Saya berpendapat ini bukan levelnya KPK,” kata Pandu saat menggelar konferensi pers di gedung KPK soal maju-mundurnya KPK menetapkan Anas sebagai tersangka, Rabu, 13 Februari 2013.
Anas berdasarkan keterangan M Nazaruddin, mantan bendahara umum Demokrat, Anas pernah menerima sebuah mobil Toyota Harrier tahun 2009  sebagai imbalan ikut memuluskan proyek Hambalang. Mobil dibelikan oleh perusahaan M. Nazaruddin, namun asal uangnya dari PT Adhi Karya.
KPK menemukan bukti bahwa mobil itu benar pernah dimiliki Anas. Tapi, belum bisa memastikan bahwa sumber uangnya adalah Adhi Karya. “Sehingga perlu pendalaman,” kata Pandu.

Belakangan, beredar dokumen yang diduga surat penyidikan kasus Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum. KPK menyangkal dokumen itu. Adnan sendiri mengatakan pernah menandatangani surat perintah penyidikan. Tapi ia tidak tahu apakah surat perintah berasal dari KPK.

Tentang surat penyidikan yang bocor itu sendiri, Susilo Bambang Yudhoyono,  merasa terusik dengan adanya informasi tentang tuduhan istanlah sebagai pembocor. Keterusikan SBY ini lewat juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha, memberikan penjelasan dengan mengatakan, SBY menyatakan telah mendengar pemberitaan di media, terutama harian Seputar Indonesia, yang menuding seorang staf kepresidenan membocorkan dokumen itu. “Presiden merasa tidak nyaman dan perlu memberikan atensi yang serius,” kata Julian di kantor Presiden, kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Februari 2013.

Menurut Julian, demi tegaknya keadilan dan kebenaran serta terjaganya nama baik lembaga kepresidenan dan KPK, SBY minta KPK mengusut, menjelaskan siapa dan darimana asal kebocoran itu.. “Kalau perlu bekerja sama dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Julian juga membantah ada anggota staf kepresidenan yang membocorkan surat perintah penyidikan itu. Ia menilai tindakan tersebut tidak secara formal dilakukan lembaga kepresidenan lantaran tidak pernah ada perintah dari Presiden.

Kemarin, di Bandara Halim Perdanakusuma, Julian juga menampik Istana dikait-kaitkan. “Kalau kemudian muncul berita adanya staf dari staf khusus Presiden yang membocorkan sprindik KPK, itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kami. Tidak pernah ada maksud dari lembaga kepresidenan untuk mencampuri urusan lembaga lain.”

Sementara itu Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopa memberitahu media, kondisi kesehatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mulai membaik. Ia juga menginformasikan  akan menandatangani 10 poin pakta integritas penyelamatan PD di Kantor DPP PD esok Kamis (14/2).
“Mas Anas sudah sehat, akan segera menandatangani pakta integritas,” kata Wasekjen PD, Saan Mustopa, kepada  wartawan  Rabu (13/2/2013).

Menurut Saan, Anas memerintahkan semua kader PD untuk menandatangani pakta integritas. Anas memastikan akan meneken pakta integritas yang digagas Ketua Majelis Tinggi PD, SBY. “Tidak ada masalah kok, rencananya besok mau ditandatangani di Kantor DPP,” tegas kolega dekat Anas baik di DPP Demokrat maupun ketika Anas menjadi Ketua Umum PB HMI.

Menurut Saan, yang selalu melindungi Anas dari serangan lawan-lawan politiknya di Demokrat,  pakta integritas memang wajib ditekan seluruh kader PD. “Pakta integritas sangat penting, semua kader PD harus sungguh-sungguh menjalankah poin yang tercantum dalam pakta integritas untuk memulihkan harapan publik terhadap PD,” tandasnya.

Sebelumnya, Anas tak hadir  bersama  33 Ketua DPD PD yang menandatangani pakta integritas di rumah kediaman pribadi SBY, Cikeas,, Minggu (10/2) lalu. Anas kala itu beralasan sedang sakit. Salah satu poin pakta itu adalah yang menjadi tersangka kasus hukum harus mundur.

Exit mobile version