Site icon nuga.co

Jokowi Kampanye, Rieke-Teten Dihukum

SELAMA tiga bulan lebih menjabat  gubernur di DKI, Joko Widodo atau lebih akrab disapa dengan Jokwi, sudah mengantongi empat kalai catatan dari Kemendagri. Tidak seluruh catatan itu bernada jelek. Ada catatan yang berada di luar kewenangannya dan ada langsung yang terkait dengan tugasnya.

Salah satu yang terkait dengan tugasnya adalah mengenai kasus izin cuti untuk berkampanye dalam Pilkada Gubernur Jawa Barat. Jokowi yang berkampanye untuk Cagub Rieke –Teten, terntata belum mendapat izin cuti dari Mendagri. Sebagai pejabat negara ia seharusnya mengantongi izin terlebih dahulu,  karena terikat peraturan.

Memang,  permasalahan izin cuti antara  Jokowi dan Kemendagri menjadi buah bibir di publik. Kasus ini malah melebar menjadi peringatan  Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki  dari Panwaslu Jabar karena mengikutsertakan pejabat negara dalam kampenyenya.

Dalam benturan lainnya dengan  Mendagri Gamawan Fauzi, Jokwi pernah  mendapat  teguran agar segera membahas APBD 2013 bersama DPRD setempat. Ia juga pernah mendapat peringatan tentang kinerja. Sedangkan hal lainnya di luar jangkauan Jokowi adalah penundaan pelantikannya menggantikan Fauzi  Bowo.

Sementara itu Panwaslu Jabar  telah mengeluarkan surat teguran terhadap teguran untuk Rieke-Tenen yang dianggap menyalahi dengan mengikutsertakan pejabat negara yakni Gubernur DKI Jokowi dan Wagub Banten Rano Karno tanpa izin cuti dalam kampanyenya.

“Jadi pasangan nomor lima tidak boleh kampanye lagi. Direkomendasikan tidak boleh kampanye sampai akhir kampanye,” jelas Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (19/2/2013).

Keputusan ini merupakan pleno Panwaslu Kabupaten Bandung. Rapat digelar hingga pukul 03.00 WIB. Pihak kuasa hukum Rieke-Teten pun sudah dimintai keterangan.
“Mereka tidak bisa menunjukkan surat izin cuti Jokowi,” kata Ihat. Ihat menegaskan, pasangan Rieke-Teten melanggar Peraturan KPU No 14/2010 pasal 47 ayat 1 dan 2 di mana melibatkan pejabat negara tanpa cuti.
“Keputusannya sudah dikirim ke KPUD, keputusan sudah bulat. KPUD Harus menghormati dan melaksanakan rekomendasi Panswas. Bila tidak, Panwas akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” urainya.

Jokowi ikut kampanye pada Sabtu (16/2) di Bandung dan Minggu (17/2) di Depok. Jokowi mengaku sudah mengajukan cuti ke Kemendagri. Tapi pihak Kemendagri menjelaskan izin cuti dari surat Jokowi baru datang pada Jumat (15/2). Kemendagri menegaskan, semestinya surat diajukan 12 hari sebelumnya.

Exit mobile version