Site icon nuga.co

Heboh Benar

Saya tahu usai membacanya di teleteks sebuah jaringan televisi berita. Empat jam sebelumnya juga sudah tahu dari seorang teman. Ia mengirim share “news” kantor berita milik pemerintah.

Teleteks maupun “news” itu saya amini. Sahih. Gak mungkin salah atau hoaks. Medianya mainstrem. Apalagi kalau datangnya dari teleteks yang Anda tahu sebuah sistem penyampaian informasi satu arah.

Sistem pemancaran teleteks itu memanfaatkan garis layar televisi yang tidak memakai sinyal gambar dan sinyal suara. Hanya kalimat pendek : presiden memperpanjang Achmad Marzuki Pj Gubernur Aceh

Saya hakkulyakin dengan kalimat teleteks itu. Lantas, dua jam usai teleteks itu langsung kabar itu dikemas menjadi kembang media online dengan judul bak “kuningisasi” Ramai.

Sebelum teleteks itu saya membaca sebuah berita tentang digeruduknya gedung pokir oleh sekelompok orang minta perpanjangan jabatan penjabat gubernur. Berita yang menyebabkan tawa saya berderai.

Derainya disertai suara cicit-cicit: sudah tahu untuk memberitahu.

Saya sendiri tahu tiga hari sebelumnya ada heboh papan bunga ucapan selamat yang dijejerkan di depan gedung pokir. Jalan Tengku Daoed Bereeuh.

Jejerannya seperti ucapan terima kasih tentang Aceh miskin dua tahun silam.

Selain itu masih ada tahunya saya. Tahu dari bocoran surat keputusan presiden tentang perpanjangan penjabat gubernur untuk satu tahun kedepan. Bertanggal lima Juli. Sehari sebelum deadline.

Dua-duanya, papan ucapan selamat dan bocoran surat keputusan menjadi heboh. Tataran hebohnya setengah benaran. Belum benaran. Masih ada sisa waktu sampai hari ini. Enam Juli.

Enam Juli surat keputusan penjabat genap setahun. Umur surat keputusan itu terhitung untuk satu tahun. Kalau lewat dari tenggat tanggal sang penjabat akan hang…

Seorang teman dihari-hari heboh itu menelepon tentang surat keputusan penjabat gubernur. Ia mengatakan masih dalam posisi ainulyakin

Dan saya menggodanya. Kenapa gak di share saja di media sosial. Untuk makin heboh. “Saya bukan buzzer,” katanya tertawa.

Aceh memang gak pernah stop untuk kehebohan. “Aceh memang hebat.” Tulis judul berita sebuah media lokal online mainstream.

Selain papan ucapan selamat dan geruduk gedung pokir, tulis media itu,  sudah beredar surat keputusan presiden tentang penjabat gubernur. Hebatnya, tidak hanya satu surat keputusan.

Ada dua. Anda gak percaya. Link saja ke berbagai jejaring media sosial. Facebook, whatsapp, twitter maupun instagram

Kedua surat keputusannya memakai logo dan kop yang sama. Logo bintang lima. Dan untuk kop-nya silakan Anda cari dan lihat sendiri. Yang pasti ada kata presiden republik indonesia.

Lainnya? Nomor dan perihal juga sama. Pakai kata petikan untuk seterusnya ada nomor dan tahun disertai kata tentang: perpanjangan masa jabatan penjabat gubernur provinsi aceh.

Nama yang ditetapkan dalam perpanjangan itu jelas. Achmad Marzuki. Namanya juga perpanjangan. Gak mungkin orang selain penjabat terdahulu.

Selanjutnya bla..bla…blaa seperti halnya sebuah surat keputusan lainnya. Seperti juga surat keputusan untuk keuchik gampong.

Banyak orang menganggap surat keputusan itu kontroversi  Kok bisa beredar dilangit media sosial. Heboh.

Saya sendiri gak ingin menulisnya kontroversi. Sebab, seperti yang saya dengar dari seorang pejabat di departemen dalam negeri, Achmad Marzuki memang sudah diplot untuk lanjut.

Ia membenarkan ada lobi bertegangan tinggi untuk plot ini. Lobi tegangan tinggi yang nyambung dengan policy  gedung f lantai tiga medan merdeka utara nomor tujuh. Gedung departemen dalam negeri.

Tegangan tinggi lobbies itu sulit disentuh. Bisa terpapar strom. Korsleiting. Dan saya gak ingin terkena paparannya. Tak ingin juga menulisnya. Karena gak penting.

Dari merdeka utara juga saya dapat bocoran bahwa lanjutnya Marzuki karena low profilnya.Selain itu, sikap Marzuki yang lebih suka merendah, lovable sangat menyenangkan publik.

Nyaris tidak ada kesalahan politik yang dilakukannya. Apalagi, admin medsosnya sungguh jago. Dia tidak pernah norak menampilkan  berprestasi.

Beda dengan yang lainnya. Norak menampilkan profil dirinya begitu besar  baru saja berprestasi begitu kecil sehingga menjadi latar belakang.

Ya udah.. Saya gak ingin terlalu jauh dengan profil anak palembang yang lahir di Bandung itu. Juga ingin tahu tentang Tito Karnavian yang…… sebagai anak Palembang.

Dari pada… dari pada… lebih baik balik otak ke surat penetapan Bustami Hamzah SE MSI sebagai penjabat gubernur

Hitungannya sejak saat ditetapkan.Keputusannya ditetapkan tanggal enam Juli. Sehari sebelum berakhirnya masa jabatan penjabat lama.

Baik keputusan perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki maupun keputusan penetapan Bustami Hamzah yang heboh itu tak ada yang berani memberi konfirmasi.

Sebagaimana juga surat  yang dikirim dewan perwakilan rakyat aceh ke dikirim ke presiden. Tak ada konfirmasi.  Yang isinya minta  agar  Achmad Marzuki jangan diperpanjang. Cukup setahun saja.

Padahal  surat itu dibuat dan dikirim berdasarkan kesepakatan bulat fraksi. Sepakat juga menyebut satu nama pengganti: Bustami Hamzah. Sekretaris wilayah daerah. Yang di angkat dan ditunjuk atas usul sang penjabat gubernur.

Pada waktu kesepakatan itu dewan perwakilan rakyat aceh ini mengunci departemen dalam negeri dengan sau nama. Tidak seperti sebelumnya. Memilih satu dari tiga nama yang diusulkan. Achmad Marzuki

Selain mengunci satu nama de-pe-er Aceh juga memberi alasa: setelah setahun menjabat gubernur, Marzuki dinilai kurang cocok untuk posisi pejabat

Ada kesan dari surat itu.  DPRA kecewa. Mereka gak mau lagi bikin salah oleh usulan tiga nama. Maka hanya ada satu nama yang diusulkan: Bustami tadi. Tidak memberikan pilihan lain.

Alasan lain dan lainnya, legislatif  mempersoalkan komunikasi politik yang mampat sampai soal teknis izin tambang yang diayak oleh penjabat gubernur.

Tetek bengeknya sampai pada kehadiran sang penjabat di pleno sidang dewan. Itu dianggap sebagai tanda kurang harmonisnya

Usai surat itu dikirim para tokoh politik Aceh beterbangan ke Jakarta. Lobi dan kontra lobi saling berganti. Ternyata Jakarta  masih sangat berarti bagi mereka

Exit mobile version