Site icon nuga.co

Evaluasi Qanun Bendera Masuki Babak Krusial

Benturan kepentingan antara Jakarta dan Aceh,  dalam tafsir lambang dan bendera provinsi,  yang telah disahkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013, kini, memasuki babak baru usai dialog dan penyerahan klarifikasi Menteri Dalam Negeri yang berisi 12 item oleh utusan pusat, Djohermansyah Djohan,  kepada pemerintah provinsi, DPR A dan Gubernur.

Klarifikasi itu, menurut sebuah sumber,  terbuka untuk dibahas, dan  diperdebatkan  serta hasilnya akan diperoleh sesuai dengan batas waktu yang telah didialogkan, lima belas hari.

“Kini bola panas itu sudah berada di tangan Pemerintah Aceh. Terserah bagaimana mereka menyikapi. Tentu ada tawar menawar bagaimana rumusan qanun yang telah ditandatangani itu dipertemukan dengan poin-poin klarifikasi Mendagri,” kata sumber yang enggan disebut namanya.

Selasa sore, utusan Jakarta, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan telah menyerahkan berkas itu secara langsung dalam pertemuan tertutup di Pendopo Gubernuran  Aceh kepada  Zaini Abdullah dan  Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah.

“Intinya Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyerahkan berkas dan surat klarifikasi untuk Pemerintahan Provinsi Aceh. Dan klarifikasi ini terkait dengan Qanun Aceh No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh,” kata Djohermansyah, saat melakukan jumpa pers singkat

Djoherman menyebutkan ada 12 poin klarifikasi dalam berkas yang disampaikan itu, di antaranya menyangkut bentuk, desain, tata cara penggunaan bendera, dan juga soal konsideran pembentukan qanun. Pemerintah Aceh diberi waktu 15 hari untuk bisa membahas dan menyesuaikan isi qanun dengan aturan tata perundangan yang lebih tinggi.

Klarifikasi juga disampaikan terkait dengan tata cara penyusunan qanun. Menurut Djoherman, ada tiga hal yang menjadi titik klarifikasi, yaitu terkait dengan kepentingan umum, tata cara perundang-undangan yang lebih tinggi dibandingkan qanun, dan mengenai legal drafting penyusunan qanun.

Kementerian Dalam Negeri menyebutkan penetapan bendera Aceh berbenturan dengan Peraturan Pemerintah No 77/2007, yang melarang daerah mengadopsi atribut kelompok separatis. “Untuk mendapatkan penyelesaian yang baik, akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas dan berdiskusi tentang hal ini antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh,” kata Djoherman.

Menurut Djoherman, untuk menyelesaikan persoalan bendera Aceh ini bakal ada lagi pertemuan Pemerintah Pusat dan Pemprov Aceh. “Akan ada pertemuan lanjutan untuk mencari solusi,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu surat klarifikasi yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri. “Suratnya masih disegel, dan kami belum membaca isinya, kami akan berdiskusi dan membahasnya lagi,” katanya.

Pembahasan ulang qanun yang diacukan kepada klarfikasi Mendagri tentu tidak mudah. “Bakal ada benturan internal di lingkungan pemerintahan Aceh terutama Fraksi Partai Aceh di DPRA yang selama ini telah menyuarakan tidak ada yang salah dalam pengesahan qanun,” kata sebuah sumber lain.

Sumber itu tidak tahu bagaimana tafsir yang telah disahkan, untuk kemudian direvisi melalui evaluasi.”Saya percaya aka nada perdebatan antara faksi garis keras dengan faksi moderat di kalangan anggota dewan,” katanya dengan serius.

Menurutnya, selama ini nada keras tentang  sahnya qanun lambang dan bendera itu telah sering  dikemukakan dengan argumentatif oleh Adnan Beuransyah dan Abdullah Saleh, dua anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh. Sumber itu tidak tahu sikap dari kedua anggota dewan yang sering menjadi “spokesman” PA di lembaga legislatif  provinsi itu.

Sumber itu juga berharap, apa pun hasil dari evaluasi itu kelak, akan bisa mendingin suhu pertentangan antara Jakarta dengan Aceh. Ia mengatakan, persoalan yang dibahas itu sangat rawan dan bisa mengundang emosional. “Kan lambang dan bendera itu masalah prestise. Jadi ukurannya sangat sulit untuk diraba. Kalau membahas anggaran, misalnya, masalahnya sudah terukur. Ada jumlah uang dan  bagaimana mendistribusikannya. Kalau ini ya gengsi,” ujarnya dengan sangat hati-hati.

Untuk itu pula ia meminta,  agar media, dalam masa lima belas hari evaluasi qanun ini tidak “mengipas” lewat pemberitaannya dengan mengedapankan kepentingan salah satu pihak.  Media hendaknya ikut mendorong  “colling down.”  Jangan mengipas seolah-olah Aceh sedang memasuki konflik baru. Harus ada kesadaran dari media untuk memberitakan secara arif apa yang sedang terjadi di Aceh.

“Tidak elok memuat tuduhan separatis, tindak tegas atau pun melontarkan ancaman mau pun gertakan dari para politisi. Mereka harus mengerti persoalan yang sedang dihadapi memerlukan dialog untuk mencari persesuaian persepsi sehingga dihasilkan tafsir yang bisa diterima kedua pihak,” katanya mengimbau.

Exit mobile version