Site icon nuga.co

Dialog Mendagri -Pimpinan Aceh Tentang Qanun Bendera Buntu

Dialog Mendagri Gamawan Fauzi dengan Pimpinan Pemerintah Aceh selama lima jam,  yang berlangsung Kamis siang hingga sore, untuk mendekatkan perbedaan  persepsi dan tafsir mengenai qanun atau peraturan daerah  dikaitkan dengan Kesepakatan Damai Helsinki dan UUPA, tentang lambang dan bendera provinsi menemukan “deadlock,” jalan buntu.

Gamawan Fauzi tidak secara spesifik mengatakan tentang kebuntuan untuk menemukan solusi damai mengenai qanun yang mengganjal hubungan Aceh dan Jakarta itu.  Mendagri hanya mengatakan, ia telah menjelaskan 12 poin klarifikasi untuk mengevaluasi qanun yang kini mengundang kehebohan antara Jakarta dan Aceh sehingga menghadirkan komentar yang simpang siur.

Fauzi, kepada wartawan, usai menyelesaikan pertemuan dua sesi antara dirinya dengan gubernur, wakil gubernur, ketua dewan  dan unsur pimpinan masyarakat serta akademisi itu mengatakan, persoalan qanun lambang dan bendera itu adalah ranah hukum. “Bukan ranah politik. Untuk itu jangan tarik persoalan ini ke ranah politik,” pintanya ketika dikerumuni wartawan.

Mendagri meyakini persoalan ini akan bisa diselsaikan secara bijak. Sebab secara hirarkis peraturan daerah itu berada di bawah peraturan pemerintah dan undang-undang. “Kita minta kepada gubernur dan legislatif daerah untuk mengevaluasinya kembali. Masih ada waktu lima belas hari,” katanya menegaskan.

Gamawan Fauzi memang menjadwal kunjungannya ke Aceh, Kamis pagi, setelah mengutus dua Dirjen di lingkungan Kemendagri datang ke Aceh untuk menyerahkan surat berisi klarifikasi berisi 12 poin sebagai panduan untuk mengevaluasi qanun yang menyebabkan hubungan Jakarta – Aceh itu menegang.

Ketika ditanyakan, apakah pertemuan itu menemukan jalan buntu? Gamawan mengatakan, tak ada yang buntu. Ia datang ke Aceh untuk membuka dialog dan menjelaskan kepada pemimpin di sini tentang aturan main sebuah qanun atau peraturan daerah dan hal-hal apa saja yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkannya.

Mendagri  dan rombongan yang  berkunjung ke Aceh tiba pagi Kamis di Banda Aceh dan disambut unjuk rasa ribuan orang dari berbagai daerah yang  berkonvoi sambil mengibarkan bendera mirip GAM.

Massa mengelilingi pusat kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, sambil mengarak bendera Bulan Bintang, Kamis (4/4/2013). Dalam aksinya, mereka menuntut Pemerintah Aceh untuk berkomitmen tidak mengubah bendera dan lambang Aceh. Konvoi berakhir di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Usai berkonvoi dan ‘mampir’ ke gedung DPRA, massa menuju Pendopo Gubernur, tempat pertemuan Mendagri dan Pemerintah Aceh. Namun di Simpang Kodim 011 Banda Aceh, mereka dihadang ratusan personel keamanan gabungan. Titik ini berjarak 500 meter dari Pendopo.

Di rumah dinas gubernur rombongan Mendagri disambut Wali Nanggroe Aceh, Malek Mahmud Al-Haytar dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Kemudian mereka menggelar pertemuan tertutup. Pertemuan itu baru selesai setelah lima jam kemudian dan secara terbuka membahas persoalan Lambang Singa-Buraq dan Bendera Bulan Bintang yang telah disahkan menjadi Lambang dan Bendera Aceh.
Informasi di lapangan, massa sudah berkumpul sejak tadi malam. Mereka berkumpul di Masjid Raya Baiturrahman dan Taman Ratu Safiatuffin. Sebelumnya, Senin (1/4) massa juga berkonvoi dan mengibarkan bendera mirip GAM di Banda Aceh.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPR Aceh, Adnan Beuransyah kepada wartawan mengatakan, ia akan tetap mempertahankan qanun lambang dan bendera yang telah disahkan. Dikatakannya, lambang dan bendera itu disahkan sesuai dengan tuntutan masyarakat Aceh.

Di Kutacane, Aceh Tenggara, penolakan terhadap qanun lambang dan bendera Aceh beralngsung sepanjang hari Kamis. Para pengunjuk rasa menolak bendera dan lambang yang telah disahkan. Para pengunjuk rasa menyuarakan kembali tuntutan terhadap pembentukan provinsi Leuser Antara.

Tuntutan terhadap pembentukan provinsi baru ini yang terdiri dari kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Gayo Lues,  Aceh Singkil dan Subulussalam telah disuarakan beberapa tahun lalu dan makin mengeras bersamaan dengan disahkannya qanun bendera dan qanun Wali Nanggroe.

 

Exit mobile version