Site icon nuga.co

Asmirandah Mohon Nikahnya Dibatalkan

Kontroversi pernikahan Asmirandah dengan Jonas Rivanno, yang menuai badai “hujatan” karena pengantin lelaki memanfaatkan status kemualafannya, kini memasuki babak baru setelah diajukannya permohonan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Depok oleh pengantin perempuan lewat gugatan ketidak-sah-an pernikahan.
Menurut pihak Pengadilan Agama Depok, gugatan Asmirandah itu bukan perceraian, tapi pembatalan pernikahan. “Gugatannya adalah pembatalan pernikahan,” Gugatan semacam ini memang jarang terjadi. Tapi ada hukumnya. Penyebabnya adalah, pengantin lelaki murtad yang berdampak pada ketidak=sah-an perkawinan,” kata seorang panitera di PA Depok.
Asmirandah dengan terpaksa menyerah pada hujatan yang menganggap pernikahan tidak sah karena Jonas Rivanno tidak mengakui lagi status kemualafannya. Dia sadar pernikahannya menimbulkan polemik di masyarakat.

Menurut Suryadi, S.Ag, S.H., pembatalan pernikahan sesuai dengan pasal 71 Kompolasi Hukum Islam dan UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 27.

“Alasan pembatalan perkawinan menurutnya, suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila poligami tanpa izin PA. Perempuan dikawini, kemudian masih menjadi suami lain, perempuan masih masa iddah, perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan,” urai Suryadi, Senin 25 November 2013..
Pembatalan perkawinan juga dapat dilakukan oleh salah suami atau istri, keluarga dengan garis ke atas orang tua, dan institusi terkait.
PA Depok enggan bercerita lebih detail mengenai alasan Andah melakukan Pembatalan Perkawinan. Namun, merujuk undang-undang di atas, menurutnya telah terjadi salah sangka antara Andah dan Vanno.

Perkara tersebut tidak termasuk dalam perceraian. Menurut Suryadi, pengadilan agama juga menerima perkara seperti yang diajukan Asmirandah, yaitu pembatalan pernikahan.

“Tugas pengadilan agama tak hanya perkara perceraian. Salah satunya adalah pembatalan perkawinan, biasa diajukan oleh pihak suami atau istri, pihak keluarga atau pejabat berwenang,” tegasnya.

Pasangan Asmirandah dan Jonas Rivano diketahui telah menikah pada 17 Oktober 2013. Namun seiring dengan pernikahan itu, banyak pihak yang menentangnya karena agama.
“Sidang pertama akan digelar Rabu 27 November 2013. Pada hakikatnya sama, proses pemanggilan masing-masing pihak. Namun, yang wajib hadir itu sebenarnya pemohon, karena mempunyai kepentingan hukum,” ungkap Humas PA Depok, Suryadi S.Ag, SH..

Exit mobile version