close
Nugatama

Saipul Tolak BAP dan Akan Diperiksa Ulang

Saipul Jamil akan menjalani pemeriksan ulang oleh penyidik polisi untuk membuat sang pedangdut yang mencabuli remaja di bawah umur itu tidak bisa berkutik ketika dihadirkan di pengadilan.

Pemeriksaan ulang ini dilakukan karena kuasa hukum Saipul telah mencabut berita acara pemeriksaan awal.

“Nanti kami tanyakan alasannya kenapa cabut berita acara pemeriksaan. Mungkin saja merasa diancam atau dianiaya karena dia udah akui sampai saat ini. Namun, kami tidak kejar pengakuan saja,” tutur seorang sumber kepolisian

Alasan meminta pemeriksaan ulang tersebut harus dilampirkan oleh polisi dalam berkas yang nantinya dikirim ke kejaksaan.

“Harus dibuktikan itu, jangan menurut perasaannya. Kalau dia bilang merasa tertekan menghadapi penyidik, pasti semua tersangka sama tertekan,” ucapnya.

Yang pasti, ia membantah ada unsur pemaksaan oleh polisi agar Saipul mengakui perbuatannya.

“Saya pastikan seratus persen tidak ada intimidasi. BAP ulang, kami tetap panggil SJ, duduk, hanya saja akan didampingi pengacara baru itu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Saipul Jamil mengajukan surat permohonan untuk mengulang proses pembuatan BAP terhadap klien mereka.

Alasannya, ketika pemeriksaan awal, Saipul tak didampingi oleh kuasa hukum.

Lima hari Saipul Jamil ditahan kondisinya masih sehat.

Selain melakukan pemeriksaan ulang, polisi juga mempersilakan kuasa hukum Saipul mengajukan gugatan pra peradilan.

Kuasa hukum Saipul Jamil sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan mengenai penahanan kliennya itu.

Menanggapi hal tersebut polisi mengatakan bahwa pihaknya memang memiliki wewenang untuk menahan Saipul.

“Silakan ajukan praperadilan, itu hak mereka. Kami hadapi. Kami akomodir,” ujarnya.

Pihak Saipul Jamil menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus pencabulan terhadap remaja di bawah umur yang menjerat pedangdut itu.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Saipul mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan.

“Jadi relnya adalah hukum. Kalau ada perbuatan-perbuatan penyidik yang keluar dari rel kami akan lakukan langkah hukum yakni praperadilan,” kata Kasman Sangaji

Dalam rangka itu, Kasman dan timnya tengah menyusun bukti dan saksi untuk memperkuat proses praperadilan.

“Kami sedang susun itu, kami sedang kumpulkan bukti dan saksi, kami tidak mau dinyatakan sebagai kuasa hukum yang nyari panggung saja,” papar Kasman lagi.

Kasman mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan bukti yang telah mereka dapat.

“Menyangkut bukti kami tidak mau debat, itu rahasia, baru diungkap pada pengadilan,” tuntas Kasman.

Kuasa hukum Saipul lainnya, Roland Hutabarat, mengatakan salah satu kejanggalan dalam penanganan kasus itu adalah pengakuan Saipul telah mencabuli DS dan pengakuan itu diungkap oleh polisi ke publik.

Hal itu dinilainya cacat hukum.

“Kita paham bahwa yang menentukan benar atau salah ya pengadilan. Apa sekarang sudah sidang? Sudah ada vonis? Boleh enggak menentukan seseorang bersalah karena institusi atau pernyataan seorang? “

“Harus pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Rumor pengakuan Saipul itu kami bilang tidak benar dan asas praduga tidak bersalah harus tetap diterapkan,” pungkas Roland.