close
Nugatama

Lima Belas Tahun Penjara Buat Saipul Jamil

Aksi pencabulan seorang remaja di bawah umur yang diakui oleh Saipul Jamil kepada tim pemeriksa Polsek Kelapa Gading, Kamis, 18 Februari 2016, bisa mengantarkannya menghuni bui selama lima belas tahun penjara.

Atas pengakuannya itu juga Saipul Jamil sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly

Menurut Daniel, penyidik kemungkinan akan menahan Saipul malam ini setelah menjalani pemeriksaan.

Saipul menurut Daniel juga telah mengakui perbuatan cabulnya terhadap terhadap DS di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading.

DS adalah penonton acara pencarian bakat penyanyi dangdut di sebuah stasiun televisi swasta. Saipul merupakan salah satu pengisi acara itu.

Polisi akan menjerat penyayi dangdut itu dengan ancaman maksimal penjara lima belas tahun.

Polisi telah menyiapkan pasal 82 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk Saipul Jamil.

Sejauh ini belum ada keputusan untuk menahan Saipul.

Menurut Daniel, penyidik punya waktu hingga pukul 05.00 WIB besok pagi untuk memutuskan menahan Saipul atau tidak.

Sementara itu Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Ari Cahya mengatakan, selain memeriksa Saipul, polisi juga mencari bukti dari visum terhadap korban DS.

Visum dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

DS sudah tiga kali bertemu Saipul sejak dua pekan lalu. Pertemuannya terakhir Kamis dini hari berujung pada dugaan pencabulan terhadap dirinya. DS akhirnya melaporkan perbuatan cabul itu dengan terlapor Saipul Jamil ke Polsek Kelapa Gading.

DS melaporkan Saipul ke Polsek Kelapa Gading. Ia mengaku dicabuli oleh Saipul. Keduanya bertemu dua pekan lalu. Sejauh ini, menurut polisi mereka sudah tiga kali bertemu.

Kemarin malam, Saipul mengajak DS menginap di rumahnya usai acara pencarian bakat menyanyi dangdut.

Saat itulah, Saipul meminta dipijat oleh DS sebelum akhirnya menjalankan aksi cabulnya.

Atas laporan DS, tadi pagi polisi menjemput Saipul untuk diperiksa.

Saipul Jamil disebut polisi mengiming-imingi uang kepada DS, remaja yang diduga jadi korban aksi cabulnya.

Sebelum menjalankan aksinya, Saipul meminta DS untuk memijatnya.

Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Komisaris Ari Cahya Nugraha menyatakan, kejadian terjadi di kediaman Saipul saat korban diajak menginap Kamis dini hari.

“Sodara Saipul Jamil tadi malam meminta korban DS sepulang dari lokasi suting, sekitar jam 12.30 WIB untuk menginap. Korban diminta untuk memijat, tapi ada permintaan-permintaan SJ yang kurang pantas,” kata Ari.

Sebelum diminta untuk memijat, korban menurut Ari sebenarnya sudah berusaha untuk menghindar dengan turun ke lantai bawah. Tapi belakangan, Saipul menawarkan uang.

Ari tak menyebut jumlah uang yang ditawarkan Saipul pada DS saat itu. Namun pada beberapa pertemuan sebelumnya, DS sempat diberi uang Rp 50 ribu oleh Saipul.

Lebih lanjut, Ari berkata, saat kejadian berlangsung sama sekali tidak ada saksi yang melihat. Namun, ada saksi yang melihat Saipul dan DS masuk ke dalam ruang tempat yang diduga terjadi aksui cabul pada DS.

“Pada saat kejadian tidak ada saksi. Tapi ada saksi pendukung info yang melihat SJ,” ujarnya.

Polisi saat ini sudah memeriksa tiga orang saksi. Polsi juga saat ini masih memeriksa Saipul di Polsek Kelapa Gading.

Korban dibawa oleh Saipul ke rumahnya. Korban lalu diminta menginap di rumahnya hingga akhirnya terjadi peristiwa pencabulan.

Korban sempat menolak permintaan Saipul. Namun korban yang lebih kecil merasa tidak mampu melawan. Setelah diizinkan pulang, korban pun melapor ke Polsek Kelapa Gading.