close
Nuganomics

Belum Ada Yang Dirugikan Ustazd Mansur

Adanya aksi pengumpulan dana tanpa legalitas jelas terhadap masyarakat yang dilakukan Ustadz Yusuf Mansyur, tampaknya belum merugikan siapa pun. Pasalnya, saat ini belum ada pengaduan terkait aksi sang Ustadz.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Setiono mengakui, walaupun aksi tersebut tanpa legalitas yang jelas, hingga kini belum ada laporan yang masuk dari masyarakat kepada OJK sendiri terkait hal tersebut.

“Jadi sampai sekarang kan costumer service OJK itu memang belum ada pengaduan dari bisnis yang dilakukan Ustadz Yusuf Mansyur. Jadi memang belum ada pengaduan-pengaduan yang sifatnya dirugikan apa tidak,” ujar Kusumaningtuti..

Meski demikian, dia menegaskan, jika memang ada salah satu masyarakat yang telah menaruh uangnya kepada Ustadz Yusuf Mansyur dan terjadi hal-hal yang bisa dikatakan investasi bodong, maka diharapkan masyarakat segera melaporkannya melalui customer service OJK.

“Ini kan jika memang ada yang melanggar undang-undang maka ini harus ditindak tegas dan segera melakukan laporan pada kami,” jelas Nurhaida.

Lebih lanjut dia menambahkan, permasalahan yang terjadi oleh Ustadz Yusuf Mansyur merupakan persoalan yang pertama kali ditangani oleh OJK. “Permasalahan yang seperti ini barulah Ustadz Yusuf Mansyur saja, karena ini sebelumnya belum pernah ada,” jelas dia.

Dia melanjutkan, jika memang Ustadz Yusuf Mansyur melakukan penipuan kepada masyarakat, maka OJK hanya bisa memberikan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku yakni UU Pasar Modal.

“Kami dari OJK memberi pemahaman terlebih dahulu dengan UU Pasar Modal. Beliau memahami betul, beliau akan memenuhi UU PM tersebut dan juga peraturan pemerintah yang berlaku,” tukas dia.

Walau pun belum ada pihak yang menginvestasikan uangnya dirugikan Yusuf Mansur, tapi ia telah melanggar ketentuan dalam menghimpun uang publik. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan menyetop aksinya dalam pengumpulan dana dari jemaah sampai ia membenahi bisnisnya.

“Sebagai ustad, investasi Patungan Usaha dan Aset saya stop. Saya benerin dulu legalnya. Kalau semuanya sudah benar, nanti saya buka lagi,” kata Yusuf.

Sebagai investor Yusuf Mansur telah melanggar ketentuan sebagai berikut:
Yusuf tidak mendirikan badan hukum untuk mengelola dana jemaah. Dalam situs Patungan Usaha disebutkan, dana investasi sebesar Rp 12 juta per unit disetor ke rekening pribadinya.

Penghimpunan dana dengan investor lebih dari 50 pihak tergolong kegiatan penawaran umum. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, yang boleh melakukannya adalah perusahaan publik, berbentuk perseroan terbatas.

Peserta Patungan Usaha hanya mendapat bukti pemilikan. OJK meminta Yusuf membentuk badan usaha perseroan sehingga kepemilikan investor dalam bentuk saham.

Dalam ketentuan pasar modal, hanya ada dua pendapatan bagi pemegang saham, yaitu dividen dan kenaikan harga saham. Perusahaan tidak boleh memberikan janji imbal hasil tetap seperti yang dipraktekkan oleh Yusuf.

Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Kota Tangerang menyebutkan, Hotel dan Apartemen Topas yang dibeli Yusuf masih terdaftar atas nama Shahnan Lubis. Pengalihan aset belum didaftarkan kembali.