close
Nuga Tekno

Ini Dia Kode “Error” Baru di Internet, “451”

Kode status pada laman situs Anda kerap mengindikasikan error?

Misalnya kode “404” yang muncul ketika alamat situs tak ditemukan?

Anda pernah mendapat penjelasan kenapa kode tersebut tak lagi tersedia?

Nah, untuk itu, Internet Engineering Task Force, kini, mengajukan kode baru yang memiliki makna lebih spesifik.

Seperti ditulis laman situs “engadget,” Selasa, 22 Desember 2015, kode tersebut telah bertujat inisial dengan tajuk “451”.

“Agar bisa mengakomodir transparansi pada hal-hal tertentu di mana hukum atau kebijakan publik mempengaruhi operasional penyedia layanan,” begitu tertera pada dokumen.

Jika situs yang hendak dibuka memunculkan kode itu, artinya situs memiliki masalah hukum atau disensor berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Efektif atau tidak, belum bisa dipastikan.

Yang jelas, dokumen pengajuan telah didaftarkan sejak bulan lalu, November 2015 lalu.

Hingga sekarang statusnya masih digodok.

Belum jelas kapan kode itu beroperasi.

Sebelumnya pengguna internet sudah akrab dengan kode status 404.

Kode tersebut, muncul menandai halaman yang diakses pengguna tidak ditemukan.

Kode 404, selama beroperasi tidak pernah menjelaskan lebih detail, kenapa halaman website yang diinginkan tak tersedia.

Nah, berdasarkan masalah itu kini kelompok insinyur yang tergabung dalam Internet Engineering Steering Group menyepakati munculnya kode status baru, yaitu HTTP 451.

Jika kode HTTP 451 muncul dalam halaman internet yang diakses pengguna, itu berarti halaman website tersebut punya masalah dengan hukum.

Laman NDTV, seperti yang dikutip “nuga,” Selasa, 22 Desember 2015, menyebutkan kode HTTP 451 berarti halaman punya problem hukum, atau disensor oleh pemerintah sebuah negara.

Pekan lalu, IESG mempublikasikan kode status HTTP tersebut untuk melaporkan adanya hambatan hukum.
Pada 18 Desember, IESG menyetujui permintaan kode status tersebut.

Nantinya, kode status itu akan dilengkapi dengan skema Request for Comments.
Tapi untuk saat ini, penerbit dan administrator website akan mulai mengimplementasikan kode status itu di website mereka.

Kode status ini memang sudah diminta oleh beberapa pendukung antisensor.

Kelompok ini, telah lama meminta kode status HTTP yang menginformasikan soal sensor halaman internet.

Dua tahun lalu, pendukung keterbukaan internet mengajukan kode HTTP 451 secara spesifik saat halaman website tak tersedia, karena masalah hukum misalnya disensor oleh pemerintah, halaman tersebut sangat berbahaya mengancam keamanan nasional, privasi atau hak cipta.

“Kode status ini mengindikasikan server menolak akses ke sumber daya website sebagai konsekuensi permintaan hukum,” tulis deksripsi kode status tersebut.

Kode HTTP 451 juga menandakan server yang diakses kemungkinan bukan server asli.

Disebutkan, permintaan hukum umumnya secara langsung berdampak pada operasi penyedia layanan internet dan mesin pencarian.

Dalam deskripsi juga dijelaskan respons penggunaan kode status ini harus meliputi penjelasan rinci pesoalan hukum tersebut.

Apakah melanggar UU, atau peraturan yang berlaku, atau melanggar kelompok orang dan sumber daya tertentu.

Nama 451 disebutkan diambil dari novel Fahrenheit 451 yang terbit pada 1953.

Dalam novel tersebut, sang penulis membayangkan sebuah tempat yang mana buku-buku dilarang terbit.

Bagi Anda yang sering browsing web, mungkin Anda pernah melihat kode 404 muncul di situs yang ingin Anda buka.

Kode tersebut menandakan situs tersebut tidak dapat diakses atau tidak ada lagi, sementara untuk kode 403 menandakan akses diblokir. Kini hadir sebuah kode baru yaitu 451.

Kode ini baru mulai diimplementasikan.

Kode 451 ini menandakan bahwa website yang Anda buka tersebut diblokir aksesnya disebabkan oleh masalah hukum.

Namun, bisa jadi untuk suatu website kode ini tidak digunakan secara meluas di semua negara, karena setiap negara memiliki wewenang untuk menutup atau membuka akses suatu website.

Kalaupun diblokir, bisa jadi yang digunakan adalah kode 403 atau 404.