close
Nuga Tekno

Hari Ini Beli Kartu SIM Lewat Registrasi

Berlakunya pembelian kartu SIM prabayar dengan kewajiban registrasi di Desember ini menempatkan pengguna/ pemilik kartu SIM lama atau existing user dalam posisi dilematis.

Dilema ini datang dari aturan keharusan mereka untuk melakukan registrasi ulang.

Namun kapan pelaksanaan registrasi ulang dan bagaimana teknisnya?

Hingga saat ini aturan itu baru. Dan ada kesan kebijakan lebih mendahulukan regulasi ini bagi pelanggan baru.

“Aturan untuk pelanggan lama akan menyusul diterapkan secara bertahap,” tulis rilis resmi.

“Nanti ada waktunya kita akan membahas bagaimana ketentuan bagi pelanggan existing ini”

Telkomsel, selaku operator dengan jumlah pelanggan terbanyak, saat ini sudah mulai melakukan pendataan ulang melalui gerai-gerai Grapari bagi pelanggan lamanya.

“Kalau ada pelanggan kami yang datang ke Grapari, kita sudah mulai mendatanya, mereka wajib setor KTP,” tulis rilis Telkomsel.

Aturan registrasi pendataan pengguna kartu SIM ini telah diberlakukan sejak sepuluh tahun lalu, tapi terbengkalai karena banyaknya keluhan dari pelanggan.

Kalaupun pelanggan melakukan registrasi, data yang diberikan selama ini seringkali tidak akurat, menyangkut nama, nomor identitas, alamat, dan sebagainya.

Pemerintah ingin agar pendataan pengguna kartu SIM prabayar kali ini lebih dipertegas demi kenyamanan bersama.

Pemerintah bersama operator telekomunikasi sudah sepakat untuk mulai menertibkan jual beli kartu SIM prabayar pada 15 Desember 2015.

Sebenarnya, diskusi mengenai perubahan cara pendaftaran kartu SIM ini telah dibahas sejak September lalu.

Menurut mereka, penertiban tersebut bakal membawa banyak manfaat bagi industri telekomunikasi maupun pengguna.

Lantas apa yang diperoleh pelanggan dengan registrasi ini?

Mengurangi tindakan penyalahgunaan nomor telepon.

Misalnya pengguna yang membeli nomor prabayar hanya untuk iseng-iseng saja hingga mereka yang memakainya untuk kejahatan, menipu dan berbagai spam lainnya.

Sedangkan bagi operator telekomunikasi, penertiban akan membuat mereka mudah mendapatkan pelanggan berkualitas serta bisa mendorong pendapatan mereka.

Selain itu dia memberi catatan bahwa saat ini sudah bukan waktunya operator berlomba-lomba memperbanyak jumlah pelanggan.

Dengan adanya penertiban tersebut bisa dikatakan bahwa pembelian kartu SIM nanti akan berubah, hanya tersedia di gerai-gerai tertentu saja.

Bagaimana dengan gerai di pinggir jalan?

Pengguna masih bisa membelinya di kios pinggir jalan asalkan memenuhi syarat.

“Tidak ada masalah beli kartu SIM di kios. Asalkan mereka terdaftar di operator. Kuncinya itu. Terdaftar dan ketahuan siapa, agar pertanggungjawabannya jelas.”

Aturan ini sekarang masih dalam penyempurnaan dan masih ada mekanisme yang belum final.
Salah satunya adalah soal metode pendaftaran.

Awalnya metode pendaftaran ingin ditertibkan dengan cara memberikan ID retail khusus pada penjual.

Namun kini muncul pertimbangan baru, yaitu mensyaratkan pendaftar untuk memasukkan data pribadinya langsung.

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, dimana pembeli yang melakukan registrasi nomor prabayarnya, kali ini penjual kartu prabayarlah yang melakukannya saat transaksi.

Data pelanggan tidak disimpan oleh penjual kartu prabayar, melainkan oleh operator seluler yang mengeluarkan SIM card bersangkutan.

Anda ingin tahu tata cara melakukan registrasi SIM card prabayar menurut aturan baru?
Nah ini dia.

Pertama saat hendak membeli kartu SIM perdana, pelanggan wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku

Lanjutnya, registrasi kartu perdana dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.

Seterusnya, pelanggan wajib menunjukkan tanda pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.

Kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual dan nomor bisa mulai dipakai.

Tags : slide