close
Nuga Region

Gubernur Sumut Saksi di KPK, Walkot Medan Non Aktif

Gatot Pujo Nugroho, kader PKS yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara, sekaligus gubernur terpilih dalam Pilkada sebulan lalu, Kamis pagi diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang, dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS.

Gatot, setibanya di gedung KPK, mengakui dirinya diperiksa sebagai saksi untuk kasus kuota impor daging sapi yang melibatkan Luthfi Hasan Ishak. “Iya sesuai dengan surat panggilan, saya diminta sebagai saksi untuk kasus LHI,” katanya  kepada wartawan sambil membantah adanya aliran uang dari mantan presiden PKS itu kepadanya.

Ditanya soal Luthfi yang melakukan acara safari dakwah DPP PKS di Medan, ia mengaku hanya menghadiri dalam acara formalnya. Dan menyatakan tak tahu menahu soal pertemuan di kamar Luthfi di Hotel Aryaduta Medan pada 11 Januari 2013 lalu.

Gatot juga membantah dirinya memfasilitasi kamar Luthfi di hotel itu dan kemungkinan adanya aliran uang dari Ahmad Fathanah saat Musyawarah Nasional  PKS di Medan. “Oh tidak, tidak. Nanti kita jelaskan,” katanya.

Ketika ditanyakan tentang penonaktifian Walikota Medan Rahudman Harahap yang suratnya sudah ditandatangani Mendagri, Gatot mengatakan, tanya saja ke Sekda. Surat penonaktifan itu telah dikirim ke Pemprov beberapa hari lalu tapi seperti didiamkan.

Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis di Medan mengakui, sudah menerima surat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tentang penonaktifan Rahudman Harahap dari jabatan Walikota Medan. “Iya sudah. Tapi lebih jelasnya nanti ditanya langsung ke Biro Otda. Memang surat penonaktifan sudah kita terima,” ujar Nurdin Lubis singkat sembari berlalu meninggalkan Kantor Gubernur Sumut.

Menurut Sekda, Asisten Pemerintahan Hasiolan Silaen yang menerima langsung surat penonaktifan tersebut dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.

“Sekarang suratnya sudah di Biro Otda. Jadi tanya formalnya ke Biro Otda,” ujar Hasiolan.

Tentang jadwal penyampaian  surat penonaktifan tersebut ke Walikota Medan Rahudman Harahap atau ke Pemerintah Kota Medan, Hasiolan hanya menjawab segera. “Lagi diproses di Biro Otda. Sesegera mungkin kita sampaikan ya,” jawab Hasiholan.

Sementara, Kepala Biro Otda Pemprov Sumut Jimmy Pasaribu belum berhasil dikonfirmasi. Saat coba dikonfirmasi ke ruang kerjanya, menurut staf Otda bosnya sedang berada diluar ruangan kerja. Menurut sebuah informasi seyogianya pengumuman penonaktifan Rahudman Harahap dilaksanakan sore ini sekira pukul 15.00 WIB

Mendagri Gamawan Fauzie di Jakarta mengatakan sudah menerbitkan Surat Keputusan penonaktifan Walikota Medan Rahudman Harahap. “Saya sudah menerbitkan SK penonaktifan beliau sampai adanya kekuatan hukum tetap. Saya tanda tangan Kamis lalu,” ujar  Gamawan Fauzi kepada kepada wartawan.

Rahudman sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa (TPAD) sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2005 di Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat itu, Rahudman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. “Beliau  didakwa melakukan tindak pidana korupsi, karena itu saya menerbitkan SK penonaktifan beliau,” tandas Gamawan.

Setelah penyampaian surat penonaktifan itu, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin akan menjadi pelaksana tugas Walikota Medan pasca Rahudman Harahap resmi dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pernyataan itu tentang penunjukan Dzulmi Eldin sebagai pelaksana tugas tertera dalam surat Mendagri. Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri, menolak memberikan keterangan soal penonaktifan Rahudman sebagai Walikota Medan dan pengangkatan Dzulmi menjadi Plt Walikota Medan.