close
Nuga News

Walau Berkasnya Diserahkan Hari Ini, Darin Tetap Dicari KPK

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi Kamis siang kembali mendatangi rumah Darin Mumtazah, di Jalan Bhineka Raya No 3 RT 10/09, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Kedatangan tiga petugas itu untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Darin yang telah dua kali mangkir untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

Ketiga petugas yang terdiri dari dua laki-laki dan satu orang wanita berserta sopir, datang sekira pukul 11.00 WIB dengan menggunakan mobil Innova warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1948 UFR. Mereka langsung mendatangi rumah Ketua RT dan tak lama berselang langsung pergi meninggalkan lokasi tanpa berkomentar.

Menurut Ketua RT 10, Lisan, kedatangan petugas KPK untuk meminta izin membawa paksa siswi kelas XII SMK Dewi Sartika itu, untuk diperiksa.

“Mereka datang perkenalkan diri dari KPK, mereka bilang katanya mau panggil paksa Darin, kalau ketemu di jalan langsung dibawa ke KPK. Mereka tidak memberi surat apapun pada saya, hanya saya disuruh tanda tangan sebagai saksi kalau melihat Darin, untuk melaporkan,” ujar pria yang akrab dipanggil Dede itu.

Walau pun telah memberkas berita acara pemeriksaan untuk diserahkan ke pengadilan yang tenggatnya jatuh hari ini, Kamis 30 Mei 2013, KPK tetap mencari keberadaan Darin Mumtazah, perempuan yang disebut-sebut sebagai istri sirri mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Ketiga petugas KPK itu, menurut Johan Budi, jurubicara badan antirasuah itu, memang ditugaskan untuk mencari dan menjemput Darin. Perempuan yang menjadi saksi itu sudah mendapat status sebagai saksi yang di panggil paksa karena telah dua kali mangkir.

Namun begitu, menurut kabar terbaru dari KPK, badan antirasuah itu terpaksa menyisakan pemeriksaan Darin dan menyerahkannya ke pengadilan sebab berkas kasus Luthfi Hasan sudah dirampungkan. Penyidik sudah menuntaskan pemberkasan kasus suap kuota sapi impor dan pencucian uang untuk mantan presiden PKS itu. Luthfi akan segera disidang.

“Sudah tahap dua, naik ke penuntutan,” terang juru bicara KPK Johan Budi.,Kamis pagi. Perampungan berkas ini disebabkan masa penahanan Luthfi habis hari ini, namun Johan menegaskan, hal itu tak berarti dibebaskan. Berkas sudah lengkap dan ada penahanan di penuntutan.

Berkas tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, menurut rencana, akan dilimpahkan ke pengadilan pada 30 Mei, Kamis petang ini, sedangkan berita acara KPK complang karena salah satu saksi belum diperiksa..

“Kalau dia tetap enggak hadir dan kita sudah masukkan seluruh proses pemanggilan, maka di pengadilan menurut hukum acara tetap bisa dipanggil,” kata Bambang Wijoyanto, Wakil Ketua KPK

Menurutnya, hari ini merupakan tenggat akhir pihaknya melacak persembunyian Darin untuk memberikan surat panggilan ke tiga. “Karena sampai sekarang orang ini tidak jelas bersembunyi di mana. Di rumah terakhir yang kita tahu domisilinya sudah tidak ada,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, KPK akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Darin jika tetap mangkir dari panggilan sebagai saksi yang ke tiga. “Jadi secara hukum acara panggilan ke tiga tetap harus dilayangkan. Kalau tidak ada, akan tetap ada berita acaranya sehingga bisa dilakukan pemanggilan paksa,” tambahnya.