close
Nuga News

Tiga SPBU dan Empat Mobil Djoko Sudah Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, usai menyita lima belas rumah dan tiga SBPU milik Irjen Pol Djoko Susilo dibeberapa kota, melanjutkan penyitaan terhadap empat mobil milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI itu yang kini menjadi tersangka proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap empat mobil yang diduga berkaitan dengan tersangka DS (Djoko Susilo), ” kata Juru Bicara KPK Johan Budi. Keempat mobil tersebut adalah Jeep Wrangler, Nissan Serena, Toyota Harrier, dan Toyota Avanza. Kini keempat mobil tersebut diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Johan yang ditanya tentang besaran asset Djoko yang telah di sita, mengatakan, belum dapat memastikan nilai totalnya. Berdasarkan informasi dari KPK, nilai aset yang diperoleh sejak tahun 2012 mencapai Rp 15 miliar.

Sementara itu, nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor; dan Cijambe, Subang. Johan dalam kesempatan yang sama mengatakan, tidak ada aset Djoko yang disimpan di luar negeri.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Jenderal bintang dua itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Djoko dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modus pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.

Sehari sebelumnya, Senin. KPK juga telah menyita tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Djoko. Penyitaan tiga SPBU ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator SIM.

“Ada tiga SPBU,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi. Menurut Johan, SPBU ini termasuk dalam 20-an properti Djoko yang disita KPK. SPBU ini berada di Jakarta, Ciawi, dan Semarang.

Penyitaan tersebut bertujuan agar tidak terjadi pemindahan aset selama KPK masih menyidik kasus simulator SIM tersebut. Meskipun disita, lanjut Johan, kegiatan jual beli pada tiga SPBU tersebut tetap dapat berlangsung.

“Penyitaan tidak menghalangi apakah SPBU atau rumah tidak bisa dipakai, tidak begitu. Penyitaan itu dimaksudkan agar tidak terjadi perpindahan tangan kepemilikan,” ujarnya.

Modus pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko. Berdasarkan informasi dari KPK, nilai aset yang diperoleh sejak tahun 2012 mencapai Rp 15 miliar.