close
Nuga News

Tak Mau Digantung di Monas? Anas Harus Bongkar Kasus IT KPU

JANJI Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang akan digantung di Monas jika melakukan tindak pidana korupsi terkait Hambalang, Bogor, Jawa Barat, bisa saja dibatalkan.

Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul berpendapat, janji Anas untuk digantung di Monas bisa dimaafkan asalkan dia mau bekerja sama untuk membongkar kasus korupsi yang lebih besar yang dia ketahui.

“Saya mengimbau Anas untuk membongkar kasus korupsi lainnya, karena mungkin saja masyarakat memaafkannya,” kata Chudry saat diskusi di Polemik Sindo Radio bertema ‘Anas Bikin KPK Panas’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2013).

Dikatakannya, “maaf” dari masyarakat juga pernah terjadi kepada mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin, saat dia membuka semua kasus korupsi yang diketahuinya.

Menurutnya, beberapa kasus korupsi besar yang harus diungkap Anas yakni dugaan manipulasi data IT KPU pada Pemilu 2009 dan Bank Century.

“Manipulasi IT KPU dan Century merupakan kasus besar. Hambalang hanya lah kasus biasa yang menjadi jalan pembuka,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan jika Anas berani membongkar dua kasus tersebut. Selain mendapatkan maaf dari masyarakat agar tidak digantung di Monas, dia juga akan mendapatkan “bintang jasa”.

“Kata orang Anas banyak memegang kartu, dia harus membongkar dan bisa saja mendapatkan penghargaan,” tambahnya.

Tags : anas