close
Nuga News

Suriah Diselamatkan Rusia dari Aksi Militer

Rusia menjadi kartu “hidup” setelah diplomasi hebatnya mampu menyelematkan Suriah dari serangan “barat” yang dipelopori Amerika Serikat, setelah Jumat pagi waktu New York, Dewan Keamanan PBB berhasil menyepakati rumusan resolusi tentang perlucutan senjata kimia milik Damaskus itu.

Tak ada veto dan penentangan terhadap rumusan resolusi itu. Padahal, sehari sebelumnya, “Barat” masih membuka akses untuk menyerang Damaskus sekaligus untuk menghancurkan rejim Bashir Al Asaad.

Amerika Serikat, yang sebelumnya tetap menyiapkan opsi serangan ke Suriah, menyebut kesepakatan antara pihaknya dengan Rusia soal Resolusi PBB atas Suriah merupakan terobosan bersejarah.

Kesepakatan akhirnya dicapai setelah sebelumnya, kedua negara bersikeras pada posisi masing-masing soal krisis Suriah. “Ini merupakan terobosan yang terjadi dalam diplomasi yang berjalan alot,” ucap seorang pejabat senior AS seperti dilansir AFP, Jumat, 27 September 2013.

“Kesepakatan ini sangat bersejarah dan belum pernah terjadi sebelumnya, karena kesepakatan ini menempatkan kepatuhan rezim Assad di bawah pengawasan dunia internasional,” ujarnya..

Resolusi yang disepakati oleh negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB ini berkaitan dengan rencana penghancuran senjata kimia milik Suriah. Secara terpisah, Suriah sudah sepakat untuk menyelesaikannya pada pertengahan tahun 2014.

Kesepakatan ini secara tidak langsung mengakhiri kebuntuan dalam menyelesaikan masalah Suriah yang berlangsung sejak tahun 2011 lalu. Rusia dan China telah tiga kali menolak resolusi tentang Suriah yang didukung oleh negara Barat dalam sidang Dewan Keamanan PBB.

Menurut draf resolusi yang dilihat AFP, disepakati bahwa Dewan Keamanan PBB akan menjatuhkan sanksi jika ada pelanggaran kesepakatan antara Rusia dan AS terkait penghancuran senjata beracun milik rezim Presiden Bashar al-Assad. Ditegaskan bahwa hanya Dewan Keamanan PBB yang berhak melakukan tindakan jika terjadi pelanggaran.

“Memutuskan jika terjadi ketidakpatuhan terhadap resolusi ini, seperti penyerahan senjata kimia secara tidak sah atau adanya penggunaan senjata kimia oleh pihak manapun di wilayah Republik Arab Suriah, untuk melakukan tindakan sesuai Pasal VII Piagam PBB,” demikian penggalan bunyi draf resolusi atas Suriah.

Pasal VII pada Piagam PBB mengatur penerapan sanksi atau aksi militer. Beberapa diplomat menuturkan, akan ada voting yang digelar terhadap setiap tindakan yang akan dilakukan Dewan Keamanan PBB terhadap Suriah jika memang ada pelanggaran nantinya.

Secara terpisah, para analis menyatakan bahwa Dewan Keamanan PBB hanya akan melakukan tindakan jika laporan pelanggaran diberikan oleh Sekjen PBB Ban Ki-moon atau Organisasi Larangan Senjata Kimia, sebagai pihak yang menjadi pengawas utama proses penghancuran senjata kimia Suriah.

Tags : slide