close
Nuga News

Saksi Kasus Rasyid: Tidak Ditemukan Bekas Pengereman

SAKSI  ahli dalam persidangan dengan terdakwa Rasyid Rajasa, Muhammad Tri Sayogo mengatakan tidak ditemukan adanya bekas pengereman sebelum terjadinya tabrakan antara mobil BMW dengan Luxio.

“Kalau kecepatan mobil di belakang lebih cepat dibandingkan mobil didepannya, seharusnya ada usaha pengereman untuk menghindari tubrukan. Tapi kami tidak temukan bekas pengereman,” kata saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, Muhammad Tri Sayogo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin.

Dia menjelaskan jika ada dua mobil yang bergerak searah lalu berbenturan, maka dapat diketahui mobil belakang dengan kecepatan lebih tinggi yang membentur kendaraan di depan. Menurut dia, besarnya kekuatan benturan itu dipengaruhi massa dan kecepatan mobil.

“Semakin tinggi kecepatan dan massa, maka beturan semakin besar,” ujarnya.

Menurut Muhammad Tri Sayogo, saat memeriksa, tim menemukan beberapa materi yang tercecer di TKP, termasuk yang ada di mobil Luxio dan BMW. Salah satunya menurut dia adanya cat hitam dari mobil Luxio di bemper mobil BMW.

“Kami lihat, kedalaman tumbukan tidak terlalu dalam sekitar 38 centimeter dengan ketinggian 42 centimeter,” ujarnya.

Menurut dia, jika kondisi mobil Luxio tidak berubah maka ketika ada benturan pintu mobil tidak akan terbuka. Dia mengatakan bangku mobil Luxio mengalami perubahan seperti model Angkutan Kota.

Agenda sidang keempat dengan terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa dijadwalkan akan menghadirkan tiga saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negei Jakarta Timur pada Kamis (14/2) Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rasyid dengan dakwaan Primer Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. JPU juga mendakwa Rasyid dengan dakwaan Subsider Pasal 310 ayat 3 jo Pasal 310 ayat 2 UU No 2/2009.

Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil “Luxio” bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00, Selasa (1/1) sekitar pukul 05.45 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan)

Tags : kecelakaan