close
Nuga News

Putusan PK Mahkamah Agung: Sengketa Dhani dengan Maia Selesai

Kisruh pengasuhan anak dan pembagian harta gono gini sebagai buntut perceraian Ahmad Dhani dengan Maia Estianti, enam tahun lalu,  berakhir setelah Mahkamah Agung  mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan musisi pentolan Dewa-19 itu.

Dhani, musisi kontroversial yang celotehnya sering “nyelekit”  dan acuh itu membenarkan telah dikabulkannya  PK  yang ia ajukan. Dia juga mengatakan lega dengan keputusan peradilan itu.”Senang sih, karena menurut saya sebenarnya urusan saya sama Maia sudah selesai,” ujar Dhani.

Dengan berakhirnya kisruh mantan suami istri itu, kini, Dhani pun dianggap sah memiliki hak asuh penuh kepada ketiga buah hatinya, Al, El, dan Dul. Namun meski begitu, pentolan grup band Dewa 19 ini mengaku tak memaksakan kehendaknya untuk menetapkan mereka harus tinggal dengan dirinya.

Ia pun berharap hubungannya dengan Maia bisa terjalin baik pasca putusan tersebut.  “Ya kalau menurut saya hak asuh anak itu diserahkan kepada anak-anak sendiri, karena anak-anak sudah dianggap dewasa. Saya berharap dengan selesainya ini Maia legowo sehingga saya dan Maia bisa membesarkan anak-anak. Pasti ada waktu jangan sampai disia-siakan lagi,” papar Dhani.

Prahara keluarga Ahmad Dhani dan Maia itu sudah bergulir sejak 2007. Di tingkat kasasi, gugatan perceraian yang diajukan Maia dikabulkan. Namun perceraian itu menimbulkan problem terkait hak asuh anak dan harta gono gini.

Dan MA sudah  mengabulkan permohonan upaya hukum terakhir ini  atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatandan Pengadilan Tinggi mengenai hak asuh anak dengan menuliskan di “website”nya telah mengabulkan permohonan PK Ahmad Dhani Prasetyo bin Drs Edy Abd Manaf.

Enam belas  November 2007, Maia mengajukan gugatan cerai terhadap Dhani lewat PA Jaksel dan dikabulkan pada 23 September 2008. Selain mengabulkan gugatan cerai itu, PA Jaksel memberi hak asuh anak dan harta gono-gini kepada Maia.

Tidak setuju dengan hal itu, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun tetap ditolak. Kemudian, ia mengajukan kasasi ke MA dan lagi-lagi ditolak. Akhirnya, ia mengajukan PK dan kali ini diterima.

Dengan kata lain, anak-anak Dhani dan Maia, yakni Al, El, dan Dul, diberi kebebasan untuk memilih hak asuh mereka ada pada Maia atau Dhani. MA juga mengabulkan soal gugatan harta gono-gini yang tidak harus dibayar oleh Dhani.

Mengenai hal itu, Dhani belum mendapat surat resmi. Kabar terakhir yang ia dengar dari pengacaranya memang seperti itu. “Aku belum mendapatkan surat resmi ya, aku belum dapat surat resmi. Tapi, kalau menurut pengacara saya itu, katanya benar gitu lho,” ujarnya.

Sebenarnya, kata Ahmad Dhani, dia  tidak pernah berharap pernikahan dengan Maia akan berakhir seperti saat ini. “Seandainya Maia tidak menggugat itu enam tahun yang lalu mungkin selama enam tahun ini kita memiliki hubungan yang harmonis dengan anak-anak ya dalam tanda kutip sebagai ayah dan ibu ya,” ujar Dhani.

“Mungkin selama enam tahun kita bisa mendidik anak-anak bareng-bareng, membesarkan anak bersama atau mungkin nonton bioskop bareng-bareng, atau mungkin malam minggu bareng-bareng,” lanjutnya.

Bos Republik Cinta Management itu mengungkapkan bahwa dua gugatan Maia, yakni soal hak asuh dan harta gono-gini adalah sumber dari keretakan hubungan mereka. “Karena Maia ngotot-ngotot hal tersebut menjadi tembok penghalang saya dan Maia,” sesalnya.

Tags : slide