close
Nuga News

Pengaduan Eyang Subur Makin Ngawur

Gugatan Eyang Subur, diwakili oleh ketujuh istrinya, yang mendatangi Polda Metro Jaya  untuk mengadukan Adi Bing Slamet  dan kawan-kawan  dengan pasal-pasal menista dan melecehkan,  mulai membuka cakrawala baru kasus yang sudah dua bulan ini ramai menjadi berita di media cetak, eletronik dan laman-laman website.

“Keluar” kandangnya istri Eyang Subur ini dimulai ketika mereka hadir di  program ekslusif “SOS” dari “antv,”  yang  menayangkan wawancara dengan tiga dari tujuh istri kakek.  Eyamg Subur, sebenarnya punya delapan istri,  dan sejak bertahun-tahun  menjalankan praktek “klenik,” sebagaimana difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia   telah menyimpang dari ajaran Islam.

Saat bersamaan dengan kedatangan kedelapan istri Eyang Subur ke Polda, hanya tiga yang turun dari mobil menuju ruang pengaduan, Adi Bing Slamet ternyata sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi sehubungan dengan pengaduannya bahwa mantan gurunya selama belasan tahun itu telah menista agama.

Seusai diperiksa sebagai saksi selama tiga jam Adi Bing Slamet kepada wartawan mengatakan ragu atas ketulusan para istri Eyang Subur membela sang suami. Pengakuan beberapa istri Eyang Subur, yang merasa bahagia sejak menjadi istri sang dukun,  berada dalam pengaruh santetnya.

“Ya, sekarang kamu saja kalau jadi istrinya pasti bela Eyang. Sudah di-brainwash mereka. Semua omongan itu sudah di-setting bohong. Jadi, semua omongannya pasti bohong,” kata Adi..

Hal sama juga disampaikan istri Adi Bing Slamet, Nurjanah. Menurut Nurjanah,  Subur  suka menyumpah dan membuat orang menderita. “Banyak keluarga yang cerai dan yang mati juga banyak. Kalau saya Alhamdulillah masih dilindungi oleh Allah,” kata Nurjanah.

Oleh karena itu, Adi juga menyarankan jika istri-istri Eyang Subur segera dirukiah. “Coba deh mereka dirukiah dulu baru ketahuan sadar enggak sadarnya. Kalau saya si sudah berkali-kali. Makanya sadar,” ujar Adi tertawa.

Menurut Adi Bing Slamet, setelah para pendukungnya mulai menghilang, kini giliran para istri yang muncul. Namun, kemunculan istri-istri Eyang Subur hanya mau di beberapa acara talk show televisi.

“Ya habis siapa lagi yang mau bela Subur. Jadi disuruhlah tuh ibu-ibu, ‘Ayo bicara’. Sudah enggak ada yang bela,” kata Adi dengan gaya bercandanya,  dan menyarankan wanita itu  membuat girlband.

“Ya, itu kita lihat saja rombongan ondel-ondel yang ke sana ke mari. Ya sudahlah enggak sekalian saja mereka bikin girlband ya kan? Cherrybele, 7 Icon, atau apa tuh Jkt48,” celetuknya.

Dalam kesempatan mendatangi Satuan Pengaduan du Polda, istri ketujuh Eyang Subur, Annisal, yang dipanggil Aniek,  seacara resmi melaporkan ayah kandungnya sendiri sebagai pengacau, Sang ayah,  Ade dan pamannya, Arya Wiguna, menurut kuasa hukum Ani, Made Rachman Marasabessy, diadukan  terkait pernyataan Arya yang menyatakan perkawinan Ani dengan Eyang Subur tidak sah.

“Ibu Ani merasa  pernyataan itu tak bisa dipertanggungjawabkan. Akibat pernyataan itu, Eyang memerintahkan istrinya untuk melaporkan Arya dan ayahnya, Ade Junaedi,” kata Made.

Lantaran masih sayang dan cinta, Ani  menolak untuk diceraikan. Sikap tersebut merupakan inisiatif langsung dari Ani. Arya Wiguna, dikatakanya memperkeruh suasana antara dirinya dan orangtua.  “Setahu ane itu inisiatif si Ani, karena Arya jadi kompor yang manas-manasin situasi antara Ani dengan orangtuanya,” ujar Ramdan melalui BlackBerry Messenger  Jumat..

Kepada Eyang Subur, Ani mengungkapkan ayahnya, Ade, dan Arya telah melakukan kekerasan memisahkan mereka secara paksa. “Ani enggak mau Arya dan bapaknya pakai kekerasan, maksa-maksa dia pisah,” tandas Ramdan, menirukan ucapan Ani.

Menurut Made, pihak Arya mengatakan jika perkawinan itu tidak dalam proses yang benar. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kepolisia untuk memeriksa Arya dengan pasal 310 yaitu mencemarkan nama baik melalui media dan perbuatan tak menyenangkan..

Tambah ngawurnya lagi, Eyang Subur  juga telah menggugat Majelis Ulama Islam, karena diduga menggunakan dalil dan hadis tidak konsisten, hingga mengeluarkan fatwa keharusan lelaki itu  menceraikan istri-istrinya. “Akan gugat, dalil digunakan itu berbeda dari hadis yang lain,” kata  Made Rachman Marasabessy.

Rencananya, tim kuasa hukum Eyang Subur akan melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei mendatang. “Dalil itu ada yang bertolak belakang. Tadi malam sama MUI sudah interaktif untuk ketemu, dan selesaikan. Oleh Sekjen Fatwa MUI kita bicara kaidah. Kita bukan melawan, sarana pengadilan jawab benar atau tidak, Eyang akan Tunduk,”  ujar sang pengacara yang sering ngawur dalam memberikan keterangan..