close
Nuga News

Penahanan Mantan Bupati

NUGA.CO, Banda Aceh – Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Aceh memerintahkan untuk penahanan mantan Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid dan Syarifuddin, untuk kepentingan pemeriksaan terkait kasus korupsi dan penyelewengan dana Silpa APBK Aceh Utara 2008 melalui deposito sebesar Rp 220 milyar.

Dari dokumen yang diterima redaksi, Jumat 12 Oktober 2012, surat perintah penahanan itu bernomor 29/PID-TIPIKOR/2012/PT-BNA, dikeluarkan oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi/Tipikor Aceh, H.M Mas’ud Halim, tertanggal 9 Oktober 2012.

Kasus korupsi yang menimpa Ilyas dan Syarifuddin sebelumnya telah putus di tingkat Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 6 Juni 2012, dengan vonis hukuman penjara dua tahun untuk Ilyas dan tujuh tahun untuk Syarifuddin, serta mengganti sejumlah kerugian negara. Tapi mereka kemudian tidak ditahan karena menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi.

Dalam surat penahanan tersebut, Pengadilan Tinggi memerintahkan penahanan Ilyas dan Syarifuddin dalam Rumah Tahanan di Banda Aceh, paling lama 30 hari sejak tanggal penetapan.

Hakim Ketua Mas’ud juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berita acara pelaksanaan penetapan ini kepada pihaknya. “Memerintahkan agar kepada para terdakwa dan keluarganya selekas mungkin diberikan sehalai tembusan dari penetapan ini.”

Sementara itu Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Amir Hamzah ketika dihubungi mengatakan kasus tersebut saat ini menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Banda Aceh. “Coba tanyakan ke sana,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nilawati ketika dikonfirmasi mengatakan sudah menerima surat penahanan tersebut. “Sudah kami terima, sedang ditinjaklanjuti.”

Ketika ditanyakan kapan akan ditahan, Nila mengatakan akan segera memanggil Ilyas dan Syarifuddin untuk upaya penahanan seperti yang diperintahkan oleh Pengadilan Tinggi.

Gelar pengadilan korupsi yang melibatkan mantan orang nomor satu dan dua di Aceh Utara tersebut sudah berlangsung sejak pertengahan 2010, saat keduanya terbukti melakukan penyelewengan dana APBK Aceh Utara. Saat itu keduanya masih aktif sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Mereka telah berakhir masa jabatan sejak Februari 2012 lalu.  []