close
Nuga News

Teve Mbak Tutut..

Perkelahian kubu Hary Tanoe dan Mbak Tutut untuk memperebutkan jaringan televisi MNC TV, dulunya TPI, kian panas pasca vonis Mahkamah Agung yang mengembalikan stasion tv itu keada pemilik awalnya. Hary Tanoe tetap bersikukuh bahwa stasiun televisi MNC TV adalah milik mereka.

Mereka tak p[eduli dengan klaim PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia selaku pemilik frekuensi TPI. Kuasa hukum Hary Tanoe, Bryan Bernadi, mengatakan, perusahaan itu sah milik Hary Tanoesoedibjo.

Kliennya tidak pernah terlibat dalam peradilan mengenai status MNC TV. “Ini frekuensi masih jelas MNC TV masih dimiliki MNC Tbk apalagi perkaranya tidak melibatkan MNC Tbk. Jadi enggak ada kaitannya,” ujar Bryan.

Bryan menyebutkan, PT MNC Tbk adalah pemegang saham mayoritas di MNCTV dan tidak pernah digugat di peradilan mana pun. Oleh karena itu, jika ada permalasahan yang terjadi mengenai MNC TV, maka hal itu bukan permasalahan MNC Tbk.

Walau demikian, Bryan mengakui frekuensi yang mereka gunakan sekarang adalah frekuensi milik TPI. “Frekuensi itu kan milik PT CTPI. Jadi PT CTPI masih dimiliki MNC Tbk. Jadi masih sah,” ujar Bryan.

Beberapa hari lalu sekelompok orang yang mewakili PT CTPI mendatangi kantor MNC TV di Taman Mini Indonesia Indah untuk menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Putusan itu memenangkan gugatan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut selaku pemilik PT CTPI atas kepemilikan TPI, yang kini berubah menjadi MNC TV. Kedatangan mereka ditentang oleh karyawan dan manajemen MNC TV.

Direktur Utama PT MNC Tbk Sang Nyoman Suwirna dalam keterangan resminya mengatakan, sampai saat ini PT MNC Tbk selaku pemegang mayoritas MNCTV tidak pernah digugat di pengadilan mana pun ataupun sebagai pihak yang bersengketa di pengadilan.

“Jadi, jika ada permasalahan yang terjadi antara pihak lain adalah bukan permasalahan MNC Tbk,” kata Suwirna.

Direksi PT CTPI mulai hari ini kembali bekerja setelah permohonan kasasi yang dilayangkan Tutut atas kepemilikan MNCTV dikabulkan Mahkamah Agung. Direksi PT CTPI menggunakan putusan kasasi MA yang memenangkan kepemilikan saham stasiun televisi TPI antara Tutut dan Hary Tanoesoedibjo.

Kisruh antara Tutut dan Hary Tanoe berlangsung sejak lama. Dalam tuntutannya, Tutut menyatakan bahwa Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI , 18 Maret 2005.

Pihak Tutut juga mengklaim bahwa telah terjadi pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarkan hasil RUPS LB versinya pada 17 Maret 2005.

Tutut mengaku memiliki 75 persen saham di TPI dan sebagian kepemilikan itu direbut oleh PT BKB dengan cara ilegal sehingga dirinya hanya memiliki saham 25 persen. Dalam proses mediasi sebelumnya, PT BKB menawarkan pembelian saham 25 persen milik Tutut.

Namun, putri sulung mantan Presiden RI Soeharto itu bersikeras bahwa PT BKB harus melaksanakan terlebih dahulu seluruh perjanjian investasi tertanggal 23 Agustus 2002.

Buntutnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi kubu Tutut untuk mengambil alih stasiun televisi tersebut. Hal itu merupakan putusan dari perkara bernomor 862K/Pdt/2013, yang masuk pada 26 Maret 2013 dari PN Jakarta Pusat. Juru bicara Mahkamah Agung Ridwan Kamil menyatakan bahwa keputusan sudah diambil.