close
Nuga News

KPK: Ada Aliran Dana “Singgah” ke Petinggi PKS

PKS akan “terjengkang”  bila pengadilan membuka data aliran dana Fathanah ke beberapa petingginya yang didapat KPK dari  Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan selain Luthfi Hasan. KPK berjanji akan membuka nama-nama tokoh “partai putih” yang mendapat “fee” kuota impor daging sapi dari “makelar” Ahmad Fathanah  di persidangan.

Ketua KPK Abraham Samad mengakui telah menerima data aliran dana dari Fathanah yang singgah ke petinggi PKS. “Sudah dilaporkan sama PPATK. Dan tentunya kita punya kewajiban itu, nanti dibuka ketika persidangan,” kata  Abraham Samad usai ‘Peluncuran Pedoman Multidoor untuk Pidana Korporasi’ di Hotel Le Meridien.

Samad juga berkomentar perihal penyangkalan Luthfi di persidangan bahwa dirinya menerima dana dari Fathanah. “Terdakwa atau tersangka itu punya hak membantah atau mengingkari. Tapi tentunya KPK juga mempunyai bukti fakta-fakta yang menurut KPK itu sudah cukup. Jadi tidak ada masalah, setiap orang punya hak melakukan pembelaan, pembantahan dan sebagainya,” urai Samad.

Pastinya, Samad menegaskan, KPK akan melakukan penelusuran terkait data aliran ke oknum PKS itu. “Kita masih terus menelusuri, kembangkan, dan tentunya ini bagian dari penyidikan dan untuk sementara kita belum bisa buka ke publik. Jadi nanti biar faktanya akan terbuka di depan persidangan,” tutupnya.

Untuk  menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi ke itu pula KPK  telah memeriksa bendahara PKS  Mahfudz Abdurrahman. Mahfudz usai diperiksa  mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik seputar dugaan aliran dana kepada bendahara partai tersebut.

“Saya ditanya, ada aliran enggak ke bendahara, saya bilang enggak ada,” kata Mahfudz. Mahfudz diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Kepada wartawan, Mahfudz yang diperiksa sekitar tujuh jam itu berkali-kali menegaskan tidak ada aliran dana hasil korupsi ke kas PKS. Menurut Mahfudz, sumber dana PKS selama ini berasal dari sumbangan para kader.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, PKS selaku korporasi dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi jika memang ditemukan dua alat bukti yang mengarah ke sana.”Kalau di UU Tipikor  itu ada korporasi, serikat, perkumpulan. Itu korporasi bisa dijerat KPK, tetapi kalau TPPU, saya belum tahu,” ungkapnya.

Dia mengatakan, jika ditemukan aliran dana hasil tindak pidana korupsi kepada suatu korporasi, korporasi itu, termasuk partai, bisa dikenai denda. “Setahu saya denda, apabila uang tindak pidana korupsi itu mengalir ke koorporasi bisa didenda, berapa yang masuk bisa dikembalikan,” ujar Johan.

Kendati demikian, menurut Johan, KPK sejauh ini belum mendapatkan informasi seputar aliran dana ke PKS.

Hari ini, menurut rencana  KPK akan  memeriksa kembali  empat fungsionaris PKS sebagai saksi dalam kasus kuota impor daging sapi. Selain Mahfudz, fungsionaris yang dijadwalkan diperiksa adalah Bendahara II PKS Achmad Masfuri, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PKS Budiyanto, dan Ketua DPP Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan Jazuli Juwaini.

Di Solo, Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Anis Matta, hanya mengacungkan dua jempol saat ditanya mengenai adanya petinggi PKS yang menerima aliran duit haram kuota impor daging sapi dari Fathanah.

Ia juga bungkam tentang bakal diperiksanya empat fungsionaris PKS  oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi.

Sementara itu,  Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nurwahid, pihaknya akan kooperatif dengan KPK untuk menuntaskan kasus suap impor daging sapi tersebut.

“Kami mendukung agar kawan-kawan kami untuk koperatif, untuk memberikan penjelasan yang diperlukan. Kalau Ketua Majelis Suro saja koperatif, saya kira, secara prinsip PKS sudah membantu penegakan hulum,” kata Hidayat..

Dia juga yakin bila pendanaan partainya bisa dipertanggungjawabkan dan tidak keluar dari norma-norma dan aturan yang ada. “Saya yakin PKS, taat hukum. Dalam konteks keuangan partai, dari kader, APBN, dan sumbangan dari individu atau pengusaha. Tentu ini tidak dalam konotasi pengusaha yang melanggar hukum. Untuk detailnya seperti apa, tanyakan ke tim,” ujarnya.

Tags : slide