close
Nuga News

Kepemilikan TPI Belum Final

Persetruan kepemilikan jaringan televisi MNC-TV, dulunya TPI, PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, makin kisruh bersamaan dengan tuntutan kubu Siti Hardijanti Rukmana atau akrab di sapa Mbak Tutut, untuk mengembalikan citranya sebagai televise pendidikan terutama dangdut dan lenong.
Selama ini, TPI semakin tidak jelas setelah berubah nama menjadi MNCTV.

Seketaris Perusahaan TPI Asroru Maula mengatakan citra TPI yang dulu identik dengan dangdut dan lenong sudah pudar. “Sekarang sudah berbeda jauh. Banyak sekali sinetron, bahkan ada yang tayangannya malam hari tapi pemeran utamanya anak kecil,” ujar Asroru, Kamis, 16 Januari 2014.

Asroru mengungkapkan pihaknya juga ingin mengembalikan kejayaan musik dangdut dan selalu didukung penuh oleh TPI.

“Kami ingin mengembalikan kejayaan musik dangdut, kita akan cari ikon baru dangdut. Tidak bisa lagi mengandalkan Elvy Sukaesih dan Rhoma Irama. Tetapi yang paling penting dangdut yang lebih sopan tidak seperti sekarang ini banyak yang seronok pakaiannya,” ujarnya.

Konflik kepemilikan TPI sudah berlangsung delapan tahun dan vonis Mahkamah Agung telah mengembalikan televise itu ke tangan Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut.

“Tidak akan ada pemecatan bagi karyawan MNCTV akibat kembalinya TPI ini,” tegas Wakil Direktur Utama TPI Muhammad Jarman. Jarman mengatakan, yang menjadi keputusan MA adalah susunan direksi berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang sah.

“Sementara karyawan itu ikatannya profesional, tidak ada pemecatan,” ujarnya.

Dalam sengketa kepemilikan TPI Tutut menggugat Hary Tanoe di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan memenangi gugatan tersebut. Namun setelah banding, Hary Tanoe yang memenangkannya. Tetapi di tingkat Kasasi, Tutut berhasil merebut kembali TPI dari tangan Hary Tanoe.

Saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia sudah dibeli Grup MNC dari PT Berkah Karya Bersama dan berubah nama menjadi MNCTV. Namun pihak Tutut menganggap badan hukumnya tetap sebagai TPI.

“TPI tidak pernah bubar, seperti TVOne nama badan hukumnya apa? Bukan PT TV One atau apa, badan hukumnya tetap PT Lativi yang dulunya didirikan oleh Pak Lativ, Trans7 namanya badan hukumnya juga tetap PT Duta Visual Mandiri yang dulu dimiliki Kompas,” ungkapnya.

Jadi kalau pihak MNCTV jika putusan Mahkamah Agung itu tidak ada sangkut paut MNCTV tapi TPI, lah badan hukumnya yang memberikan dasar perusahaan melakukan penyiaran, frekuensi dan lainnya adalah PTCPI badan hukumnya TPI yang berdiri sejak 1991.