close
Nuga News

Kasus Irwandi Momentum Anti Korup Aceh

Media terkenal “cnn” hari ini, Jumat menurunkan sebuah tulisan panjang menyambut momentum pemberantasan korupsi di Aceh menyusul ditangkapkan Irwan dan Bupati Bener Meriah olejh KP.

Memulai tulisan dengan ilustrasi sebuah koper berwarna merah marun diturunkan dari mobil tahanan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi

Menyusul kemudian Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf turun dengan kaki kiri yang lebih dahulu menyentuh pelataran Gedung KPK, Rabu  pekan lalu.

Siang itu Irwandi baru saja tiba dari Aceh usai diciduk oleh tim penindakan KPK sehari sebelumnya. Ia ditangkap bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi dan delapan orang lainnya.

Irwandi bersama Ahmadi serta dua orang pihak swasta, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima lima ratus juta rupiah dari Ahmadi melalui Hendri dan Syaiful.

Uang lima rtus juta itu diduga bagian jatah Irwandi yang disepakati dengan Ahmadi terkait proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh atau dikenal dengan DOKA tahun anggaran sekarang

Mereka berempat pun telah dijebloskan ke rumah tahanan oleh penyidik KPK.

KPK menduga DOKA tahun anggaran sebesar delapan triliun rupiah lebih menjadi bancakan oknum pejabat di Tanah Rencong.

Dari temuan awal, diduga setiap proyek yang dibiayai DOKA dipotong sepuluh persen, delapan persen untuk pejabat di tingkat provinsi dan dua persen di tingkat kabupaten/kota.

Dijeratnya Irwandi, Ahmadi dan dua orang pihak swasta di wilayah Aceh memunculkan desakan agar mereka berempat turut dihukum cambuk. Sebab di daerah tempat mereka menetap diberlakukan syariat Islam.

Meski begitu, nampaknya harapan melihat hukum cambuk diterapkan kepada Irwandi dan sejumlah orang itu belum bisa terwujud.

Sebab, qanun atau peraturan yang berlaku baru mengatur tentang tindak pidana umum. Sedangkan soal hukuman bagi korupsi belum diatur.

Peneliti dari Pusat Studi Konstitusi  Universitas Andalas, Feri Amsari salah satu pihak yang mendukung penerepan hukuman cambuk bagi pelaku korupsi di Aceh.

Feri menilai hukuman cambuk bagi koruptor di Aceh diharapkan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta efek jera, agar pejabat maupun masyarakat umum tak melakukan korupsi.

Menurut Feri, selama ini hukuman cambuk hanya menyasar masyarakat kecil yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila, seperti berjudi, bermabuk-mabukan, zina, pencabulan, hingga pemerkosaan.

Sementara itu, kata Feri para pihak yang diduga melakukan korupsi terbebas dari hukum cambuk.

“Orang yang sedang berdua-duaan di hukum cambuk, berjudi dihukum cambuk. Nah korupsi kan jauh lebih besar bahayanya dari itu. Korupsi itu bisa berdampak sistemik ke masyarakat Aceh secara luas,” kata Feri kepada CNNIndonesia.com.

Melihat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tak terdapat satu pasal pun tentang hukuman bagi pelaku korupsi. Aturan itu hanya memuat hukuman bagi yang melakukan jarimah, yakni perbuatan yang dilarang oleh syariat islam.

Perbuatan jarimah dalam beleid itu di antaranya, khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf, liwath, dan musahaqah.

Feri mengusulkan dua alternatif agar hukum cambuk bisa diterapkan ke pencuri uang rakyat di Tanah Rencong.

Pertama, kata Feri jaksa penuntut umum KPK bisa memasukkan hukum cambuk dalam tuntutan atau majelis hakim menempatkan hukuman tambahan berupa hukum cambuk dalam amar putusan terdakwa korupsi.

“Tetapi tentu saja dasar hukumnya akan lemah,” ujarnya.

Kemudian yang kedua, menurut Feri, masyarakat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk membuat dan mengesahkan qanun tentang tindak pidana korupsi.

Sehingga, para koruptor tak hanya dikenakan pidana penjara, pencabutan politik, tetapi juga hukuman cambuk.

“Jadi ada dua manfaat hukuman cambuk untuk koruptor, bagi saya. Satu kemudian akan memberikan efek jera pada pelaku, kedua mengantisipasi ya, menimbulkan efek kepada orang-orang yang berpotensi melakukan untuk tidak melakukan,” kata Feri.

Oleh karena itu, Feri berpendapat hukum cambuk yang menjadi salah satu bentuk sanksi sosial di Aceh perlu diterapkan.

Ia pun mendorong sanksi-sanksi yang bersifat sosial yang tumbuh di daerah lain yang ada di Indonesia turut dikenakan kepada orang yang melakukan korupsi di wilayah tersebut.

“Jadi sanksi sosial kemasyarakatan itu perlu juga bagi koruptor. Misalnya kalau di Sumatera Barat dibuang sepanjang adat. Orang lebih takut dibuang sepanjang adat dari pada kemudian masuk penjara,” ujarnya.

Di sisi lain, Feri mengatakan terdapat kekhawatiran dari para anggota DPRA maupun Pemprov Aceh dalam membuat qanun tentang tindak pidana korupsi. Menurut Feri, mereka khawatir aturan yang dibuat itu akan menjerat dirinya sendiri.

“Tentu saja secara politik mereka kemudian menghalangi disahkannya qanun antikorupsi itu,” ujarnya.

Feri menyebut terungkapnya suap kepada Irwandi bisa menjadi momentum untuk membuat qanun tentang tindak pidana korupsi dan diterapkan di Aceh. Menurutnya, jangan sampai hukum cambuk hanya menyasar masyarakat, sementara pejabat yang melakukan korupsi tak dihukum cambuk.

“Jangan kemudian kesalahan masyarakat dihukum cambuk, tetapi kesalahan pejabat tidak dihukum cambuk. Jadi ini tidak adil,” kata dia.

“Ini saatnya menurut saya kemudian masyarakat Aceh bisa melakukan sesuatu dan bisa dicontoh daerah-daerah lain. Jangan sampai Belanda saja tidak bisa menjajah Aceh, tapi koruptor bisa menjajah Aceh,” ujar Feri menambahkan.

Senada dengan Feri, Kepala Sekolah Antikorupsi Aceh  Mahmudin, menilai terhambatnya pembahasan dan pengesahan qanun tentang tindak pidana korupsi lantaran terkendala oleh para wakil rakyat yang duduk di DPRA maupun Pemprov Aceh sendiri.

Menurut Mahmudin, masih banyak pejabat yang merasa belum yakin bila qanun tentang tindak pidana korupsi itu diterapkan. Mahmudin menduga para pejabat di Aceh khawatir aturan itu nantinya akan menjerat diri mereka sendiri.

“Kalau orang-orang di parlemen masih curang, mereka enggak akan melakukan pembahasan qanun ini. Karena kan akan menjerat mereka sendiri,” kata Mahmudin kepada CNNIndonesia.com.

Mahmudin tetap yakin qanun tentang tindak pidana korupsi bisa ditetapkan di Aceh. Ia pun mendorong para akademisi untuk menyusun kajian mengenai penerapan hukum cambuk bagi koruptor di Aceh. Hal itu perlu dilakukan sebelum menyusun qanun tentang tindak pidana korupsi.

“Jadi harus benar-benar kita kaji, membuat kajian oleh akademisi dengan keilmuannya buat kajian, kajian islam, penting tidak hukum tambahan bagi pelaku korupsi dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahmudin meminta KPK untuk mengusut dugaan korupsi penggunaan DOKA Aceh sejak 2008 sampai 2017. Menurutnya, berdasarkan penelitian pihaknya terdapat dugaan korupsi dalam penggunaan DOKA selama ini.

Total DOKA yang mengucur sejak 2008 sampai 2017 mencapai sekitar Rp65 triliun.

“Tapi tidak ada pembangunan yang signifikan yang terjadi di Aceh,” kata Mahmudin.

Mahmudin mengatakan kasus Irwandi ini bisa menjadi langkah awal lembaga antirasuah itu untuk mengusut dugaan korupsi penggunaan DOKA pada tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi jangan berhenti di sini saja. Kalau berhenti di sini saja, orang bisa saja mengatakan ini ada politis, kalau mengungkap semuanya kan berarti kita memang betul menegakkan hukum,” ujarnya.