close
Nuga News

Jokowi Mulai Terperosok Lobang Kebohongan

GUBERNUR DKI Jakarta, Joko Widodo, yang akrab di sapa dengan Jokowi, mulai  menimba kotroversi, lewat kebohongannya tentang izin cuti yang sudah diperolehnya dari Mendagri untuk berkampanye  bagi calon gubernur Jawa Barat Rieke Diyah Pitaloka-Teten Masduki. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, menegaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin cuti untuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2011 menyebutkan, izin cuti melaksanakan kampanye bagi pejabat negara atau daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, harus diajukan 12 hari sebelumnya. “Surat izin cuti beliau itu masuk hari Jumat (15/2/2013) sekitar pukul 14.00 WIB, sementara acara kampanyenya dilaksanakan pada Sabtu (16/2/2013).

Aturannya itu ketika Gubernur ingin melakukan kampanye maka izinnya harus masuk 12 hari sebelumnya karena akan diproses,” terang Gamawan saat berkunjung di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (17/2/2013).

Banyak pihak menyayangkan sikap Jokowi ini sebagai menabrak peraturan di luar peraturan. “Mungkin ia sudah terlalu popular sehingga bisa berbuat sekehandaknya dengan harapan akan didukung oleh pemberitaan. Ini sebuah kesombongan baru dari pejabat public. Saya suka dengan gayanya membenahi Jakarta, tapi cara yang ditrmpuhnya mendukung kampanye orang lain sangat tidak etis,” kata seorang pengamat yang selama ini ikut mengelu-elukan gaya Jokowi.

Ia mengatakan, Jokowi bukan seharusnya mendukung kampanye Reike-Tetan. “Jakarta segudang masalahnya. Baru tiga bulan sudah cuti dan ikut dalam arus politik di luar daerahnya. Ini keterlaluan,” ujar pengamat lain.

Sementara itu Mendagri Gamawan Fauzi enggan untuk membuka polemik mengenai kegiatan Jokowi. “Saya hanya bicara aturan. Ia belum mengantongi izin cuti. Itu saja. Yang lainnya terserah kepada masyarakat,” katanya dengan sinis.

Ia mengaku, pihaknya tidak ingin berspekulasi apakah tindakan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta benar atau salah terkait izin cuti kampanye. Seharusnya Bawaslu bersikap terkait kampanye yang dilakukan Jokowi.

“Silakan Bawaslu yang menilai tindakan yang dilakukan Jokowi, yang jelas kami tidak menerbitkan surat izin, meskipun ia berkampanye pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu, tetapi jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta tetap melekat,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Jokowi menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki di dua kota berbeda, yakni di Bandung pada hari Sabtu (16/2/2013) dan di Depok pada Minggi (17/2/2013). Jokowi mengaku dirinya telah menandatangani  surat izin cuti untuk dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut digunakan Jokowi agar bisa menjadi juru kampanye Rieke-Teten.

“Sabtu dan Minggu kan memang libur. Tapi sudah. Saya tanda tangan banyak surat kok,” ujar Jokowi saat ditemui seusai kampanye Rieke-Teten di Kampung Lio, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu (17/2/2013) pagi.

Pria yang akrab disapa Jokowi itu mengaku tetap mengikuti prosedur yang ada soal cutinya. Ia menyadari, meski tengah mengambil cuti, jabatan yang diembannya sebagai Gubernur DKI masih melekat padanya. Oleh karena itu, Jokowi meminta untuk masalah tersebut tak terlalu dibesar-besarkan.”Memang ini masalah kepatutan saja, tapi sudah kok,” lanjut Jokowi. berdalih

Sebelumnya diberitakan, rencana cuti Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo untuk menjadi juru kampanye Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki di Depok, dikabarkan tidak melalui prosedur yang berlaku. JKepala Pusat  Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, walaupun kampanye Sabtu dan Minggu, seorang kepala daerah tetap harus mengajukan cuti karena jabatan tetap akan melekat. Selain itu, dengan cuti, kepala daerah tidak diperkenankan menggunakan seluruh fasilitas dan atribut, seperti kendaraan dinas dan gedung kantor.

Tags : Jokowi