close
Nuga News

Jangan Seret Masalah Qanun Bendera Ke Politik

Mendagri Gamawan Fauzi dalam wawancara khususnya dengan “Metro TV,” Rabu sore mengingatkan, untuk tidak menarik polemik bendera dan lambang Aceh  ke ranah politik. Sebaiknya, Pemerintah Provinsi Aceh dan DPRD Aceh mengikuti proses hukum dalam menyelesaikan masalah ini.

Pernyataan Gamawan ini disampaikan untuk mengingatkan berbagai pihak untuk tidak menumpangkan kepentingan politiknya dalam perdebatan qanun atau peraturan daerah yang mengesahkan lambang dan bendera Aceh yang persis sama dengan yang dimiliki oleh GAM ketika konflik bersenjata di provinsi itu.

Gamawan mengatakan, ia sudah berbicara langsung dengan Gubernur Zaini Abdullah dan Wakilnya, yang juga Ketua Partai Aceh sekaligus mantan Panglima GAM di masa konflik, dan meminta mereka untuk mengevaluasi qanun dengan memberikan 12 poin panduan klarifikasi.

“Tak ada masalah yang sangat serius setelah kita berkomunikasi,” kata Gamawan kepada Fesyi Alwi yang mewawancarainya. Ia mengatakan, qanun itu memang ada aturan mainnya. “Kita sudah koreksi dan mengirin dua Dirjen di lingkungan Kemendagri ke Aceh untuk menyampaikan surat kajian berisi klarifikasi terhadap qanun yang telah disetujui,” kata Gamawan.

Mendagri juga mengatakan, ia akan datang ke Aceh  untuk menemui Gubernur dan Pimpinan Daerah. “Saya akan bicara sekaligus mendialogkan seluruh persoalan yang sedang gaduh itu,” katanya.

Gamawan tidak mengkawatirkan qanun ini akan menjadi pemicu konflik baru antara Aceh dan Jakarta. “Kita sudah terbiasa dengan evaluasi qanun atau peraturan daerah. Kita dudukkan masalah dan latar belakangnya. Biasanya tidak sampai ke pembatalan. Sebab yang berhak membatalkan adalah presiden. Sama seperti qanun lambang dan bendera ini, gubernur sudah janji akan mengevaluasi. Saya terus berkomunikasi dengan beliau,” katanya.

Dikatakannya juga, kalau dengan sistem hukum tidak ada masalah. Tapi kalau dibawa ke politik, bisa ditafsirkan macam-macam,” kata Gamawan di Kantor Presiden Jakarta.Kemendari  telah melakukan evaluasi dan menyerahkan hasil klarifikasi mengenai bendera dan lambang Aceh yang diatur dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Pemerintah Provinsi Aceh diberi waktu 15 hari untuk mempelajari 12 poin klarifikasi Kementerian Dalam Negeri itu.

Gamawan mengatakan, masyarakat Aceh tidak perlu kehilangan muka dengan evaluasi Qanun. Pemerintah pusat, kata dia, juga tidak perlu membesar-besarkan.

Evaluasi terhadap perda oleh Kemendagri merupakan hal biasa. “Banyak perda-perda yang kami batalkan. Sudah 8.500 lebih perda dievaluasi dalam waktu 3,5 tahun ini termasuk Qanun di dalamnya. Ini bukan yang pertama qanun-nya,” kata Gamawan.

Gamawan menambahkan, Pemprov Aceh seharusnya fokus pada kerja mensejahterakan rakyat Aceh pascaperdamaian. Mereka, kata dia, jangan terusik dengan masalah kecil seperti halnya bendera dan lambang Aceh.

Rencananya, Gamawan dan tiga Dirjen Kemendagri akan ke Aceh Kamis untuk bertemu Gubernur Aceh dan membicarakan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Qanun. Pemprov Aceh dan DPRD Aceh, kata dia, harus bisa memahami bahwa bendera dan lambang Aceh harus diubah.

Seperti diberitakan, bendera Aceh sudah dikibarkan di berbagai daerah di Aceh. Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta warga bersabar dan tak mengibarkan bendera Aceh. Pemerintah Aceh akan mempelajari secara saksama selama 15 hari hasil klarifikasi Kemendagri.

Mantan Wapres Jusuf Kalla, Rabu di Jakarta kembali menegaskan, tidak ada alasan jika ada pihak yang mengatakan bendera Aceh tidak melanggar Perjanjian Helsinki karena di perjanjian tersebut terdapat butir-butir yang melarang penggunaan simbol-simbol GAM.

“Di Perjanjian Helsinki, ada pasal yang mengatakan GAM tidak boleh lagi menggunakan emblem-emblem dan simbol-simbolnya. GAM saja tidak boleh, apalagi daerah,” kata JK. Selain itu, JK juga menyarankan, terkait polemik hal ini, sebaiknya ada pejabat dari pemerintah pusat yang berkunjung ke Aceh. Hal itu juga untuk mencegah terjadinya perpecahan di tengah masyarakat Aceh karena ada masyarakat yang mengibarkan bendera, tetapi di sisi lain ada masyarakat lain yang menolak.

Seperti diketahui, disahkannya bendera Aceh oleh DPRD Aceh menimbulkan polemik. Yusril Ihza Mahendra bahkan mengatakan bahwa penetapan bendera telah melanggar kesepakatan dari pertemuan konsultasi antara Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan sejumlah pejabat pemerintah, termasuk unsur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid, dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Hotel Sultan, Jakarta, pada 17 Desember 2012.

Dalam pertemuan itu, disepakati bendera Aceh yang akan digunakan adalah bendera dengan simbol Kesultanan Aceh dan bukan bendera yang mirip simbol GAM seperti yang ada saat ini.

Tags : slide