close
Nuga News

Irwandi Yusuf Resmi Menjadi Tahanan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Rabu malam, 04 Juli, resmi menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan seorang dari pihak swasta bernama Hendri Yuzal dalam kasus menerima “sogokan” dana otonomi khusus.

Penahanan Irwandi ini ditandai dengan pemakaian rompi tahanan KPK ketika menuju mobil tahanan sewaktu keluar dari gedung pembrantasan korupsi itu Kamis dinihari, 05 Juli.

Bersama Irfwandi ditahan juga Hendri seorang pengusaha.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua tersangka ditahan selama dua puluh hari pertama.

“Irwandi Yusuf ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung KPK. Sedangkakan  Hendri Yuzal  ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Febri dalam keterangan resminya, Kamis dinihari.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Bupati Bener Meriah Ahmadi dan dari pihak swasta Syaiful Bahri sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pemberian Ahmadi kepada Irwandi sebesar lima ratus juta rupiah  bagian dari satu koma lima miliar rupiah  yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-pembangunan infrastruktur yang bersumber darii dana Otsus

“Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers

Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalu-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

“Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya,” kata dia

Sementara itu, pada sebuah kesempatan,  Irwandi Yusuf membantah dirinya menerima suap terkait penggunaan dana Otsus.

Hal itu ia ungkapkan saat ditahan oleh KPK, Kamis  dinihari.

Ia turut mengklaim dirinya tak pernah mengatur dan meminta uang komitmen atas proyek-proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus tersebut.

“Saya enggak melanggar apa pun, enggak mengatur fee, enggak mengatur proyek, enggak ada janji memberikan sesuatu,” kata Irwandi di gedung KPK

“Saya enggak minta hadiah, saya enggak pernah memerintah orang untuk minta, enggak terima juga dari Bupati  Ahmadi,” ujar dia.

Irwandi juga mengaku tak tahu soal pemberian uang lima ratus juta rupia oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Dalam kasus ini, KPK menduga uang tersebut menjadi bagian dari satu koma lima miliar rupiah yang diminta oleh Irwandi.

“Enggak tahu, karena mereka enggak lapor ke saya, dan yang memberikan enggak koordinasi dengan saya, lalu tidak terima uang,” ucap Irwandi.

Ia pun menyatakan siap menjalani rangkaian pemeriksaan dan membuktikan dirinya tak menerima suap.

Di pihak lain, Wakil Ketua  KPK Basaria Panjaitan menuturkan, pihaknya terus mendalami dugaan penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait penggunaan dana otsus

Tahun anggaran ini Aceh menerima delapan triliun rupiah dana otsus

Menurut Basaria, KPK menduga pemberian uang itu  oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi merupakan bagian dari permintaan  Irwandi terkait ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur

Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya,” ujar Basaria

Basaria menjelaskan, KPK menduga sejumlah anggaran proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus ini dipotong sepuluh persen.

Adapun, rinciannya delapan persen bagi pejabat di tingkat provinsi dan dua persen lainnya bagi pejabat di kabupaten.

“Ini (penerimaan) tidak tahap pertama lagi, menurut informasi sudah tahap yang bagian dari satu setengah miliar rupiah yang menjadi fee yang diberikan ke tingkat provinsi,” ujarnya.

Basaria juga mengungkapkan, dari temuan informasi, uang dari Ahmadi tersebut dikumpulkan dari beberapa pengusaha.

“Sumber uang dari Bupati Bener Meriah ini menurut informasi dikumpulkan dari beberapa pengusaha di sana, ini masih pengembangan,” kata Basaria.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri sebagai tersangka.

Irwandi, Hendri dan Syaiful diduga sebagai penerima. Sementara Ahmadi diduga sebagai pemberi.

Tags : slide