close
Nuga News

Friksi Bendera Aceh-Jakarta Makin Ngawur

Friksi Aceh-Jakarta tentang qanun bendera dan lambang provinsi Aceh makin mengambang dan berlarut-larut, bersamaan dengan disepakatinya penambahan jadwal pembahasan oleh kedua belah piha, dan disertai munculnya usul dari Mendagri Gamawan Fauzi mengenai desain baru bendera.

Bendera Aceh yang telah disahkan oleh pemerintah Aceh, dan ditolak pengesahannya oleh Jakarta, merupakan duplikat dari bendera Gerakan Aceh Merdeka ketika menuntut kemerdekaan, sebelum ditandatanganinya Mou Helsinki.

Lambang dan bendera Aceh yang menyalin seluruh “emblem” GAM semasa perjuangan, dianggap oleh sebagaian masyarakat Aceh, terutama di bagian tengah dan barat-selatan, sebagai cerminan aspirasi mereka.

Bendera dan lambang itu lebih mengukuhkan eksistensi Aceh belahan utara dan timur, yang memang kental dengan aspirasi tuntutan kemerdekaan. Sebagai bukti riel dari ketidaksejalanan slogan perjuangan ini, pada pilkada bupati dan walikota di Aceh bagian Tengah dan Barat-Selatan ekpsresi dari kepemimpinannya tidak berada di tangan mantan eksponen GAM.

Pembahasan mengenai lambang dan bendera Aceh serta regulasi terkait kewenangan Pemerintah Aceh belum juga selesai. Pemerintah kembali memperpanjang masa pembahasannya hingga 17 Desember 2013.

Sesuai dengan “deadline”nya, Sabtu, 16 November 2013, finalisasi kesepakatan Aceh dan Jakarta mengenai bendera Aceh belum selesai.

“Ccooling down sudah diperpanjang mulai 17 November sampai 17 Desember,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan di Jakarta, Senin, 18 November 2013.

Untuk diketahui, perpanjangan masa pendinginan ini adalah yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pembahasan itu diberi tenggat hingga Agustus 2013.

Djohermansyah berharap, pembahasan empat regulasi terkait Aceh dapat selesai pada Desember mendatang. Keempat regulasi itu adalah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh, Rancangan Peraturan Presiden tentang

Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas), dan RPP tentang Kewenangan Pemerintah Aceh.

“Semoga bulan depan selesai,” kata pria yang akrab disapa Djo itu.

Dia menambahkan, rencananya pekan depan pembahasan masuk ke tingkat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Dari sana, dikirim ke Sekretariat Negara untuk finalisasi,” ujarnya.

Seperti diberitakan, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh diberi wewenang pengelolaan sumber daya alam khususnya migas. Kewenangan Pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam Pasal 160 Ayat (1) dan (2).

Disebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini belum ada PP yang mengatur soal itu. Pemerintah memutuskan membahas secara paralel evaluasi Qanun Lambang dan Bendera Aceh dengan tiga aturan terkait kewenangan Aceh itu.

Sementara itu, menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Pemerintah Provinsi Aceh sudah menawarkan beberapa opsi desain baru bendera Aceh. Hanya, desain tersebut belum diajukan secara resmi kepada pemerintah pusat.

“Soal Qanun mereka persiapkan di sana. Sudah ada desain baru. Ada beberapa. Belum dibuka memang. Tapi ada pembicaraan, andaikata seperti ini bagaimana. Sudah ada diskusi-diskusi begitu,” ujar Gamawan beberapa waktu lalu.

Gamawan mengatakan, soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Wewenang Pemerintah Aceh, RPP Migas Aceh dan Rancangan Peraturan Presiden dengan Badan Pertanahan Aceh masih dibahas antar-kementerian.

Dikatakan Gamawan, terkait RPP Migas Aceh, belum ada kesepakatan soal prosentase bagi hasil keungtungan pengelolaan migas antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh. “Belum diputuskan. Baru pembahasan dengan kementerian,” katanya.

Tags : slide