close
Nuga News

Eyang Subur Diminta Tobat Dan MUI Imbau Jangan Lakukan Kekerasan

Perseteruan Eyang Subur dengan Adi Bing Slamet, dan kawan-kawan,  belum berakhir dengan dirilisnya pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang ajaran yang menyimpang dari lelaki yang memiliki delapan istri dan praktek perdukunan yang menyelimuti dakwah islam yang dikumandangkannya selama ini.

Eyang Subur, lelaki gaek yang memiliki delapan sitri resmi itu, menurut pengacaranya, bersedia melepaskan empat istri sesuai dengan ketentuan syariat dan menampik telah melakukan praktek perdukunan atau klenik dalam membimbing jamaahnya.

MUI belum mengklasifikasikan kegiatan Eyang Subur sebagai aliran sesat. Sebab dia tidak mengatasnamakan aliran dalam mengumpulkan jamaah. Ia, seperti dikatakan Ketua MUI Ma’ruf Amin dalam penjelasan fatwanya,  tidak membawa bendera aliran tetapi menyimpangkan syariat.

Islam telah menggariskan ketentuan tidak boleh memiliki istri lebih dari empat. Islam juga tidak memperkenan klenik. Dua itu yang menyimpang dari “dakwah” Eyang Subur yang mengharuskannya untuk bertobat.

Polemik Eyang Subur tidak berhenti dengan fatwa MU itu. Berita gossip infotainment masih saja mengobarkan pertentangan kedua kubu, Adi Bing Slamet dengan pengacara yang menatasnamakan Eyang Subur. Pertentangan dengan kata-kata itu masih berkisar pada kilah pendapat yang sangat rendah mutunya.

Pengacara Eyang Subur seolah-olah membenarkan pendapatnya sendiri bahwa lelaki gaek itu tidak mengembang praktek dukun. “Eyang Subur adalah pengusaha sesuai dengan akte yang sah,” kata sang pengacara yang menipu kerjaan Subur selama ini sebagai dukun.

Sedangkan Adi Bing Slamet terus menyerang tanpa memberi kesempatan kepada  lelaki sepuh itu untuk bertibat. Sedangkan MUI telah menghimbau Subur untuk melakukan tobat dan kembali ke ajaran syariat.

MUI  dalam rilisnya, menegaskan Eyang Subur telah menyimpang dari akidah karena melakukan praktik perdukunan dan peramalan. MUI juga telah menyatakan bahwa Subur menyimpang dari pokok-pokok syariat karena beristri lebih dari empat orang dalam kurun waktu bersamaan. Untuk itu, MUI meminta Subur untuk menceraikan istri kelima sampai kedelapannya.

“MUI meminta Subur melepaskan wanita yang berkedudukan istri kelima sampai seterusnya,” kata Ketua MUI bidang Fatwa KH Dr Ma’ruf Amin.

Permintaan MUI tersebut merujuk ke Fatwa MUI No 17 Tahun 2013 tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan. Mengenai hal itu, pihak MUI selaras dengan pihak FPI, yang beberapa waktu lalu juga meminta Subur beristri tidak lebih dari empat orang, sesudah Subur mengaku memilki delapan istri.

Fatwa tersebut juga menjawab permintaan Subur melalui kuasa hukumnya, Ramdhan Alamsyah, beberapa waktu lalu. Ketika itu, Ramdhan meminta MUI menetapkan dua hal. Pertama, mengenai tudingan artis Adi Bing Slamet bahwa Subur beraliran sesat. Kedua, tentang tak boleh beristri lebih dari empat orang.

Berdasarkan investigasi selama dua minggu, akhirnya MUI menyatakan bahwa Subur menyimpang dan meminta Subur segera bertobat. Caranya ialah dengan menceraikan istri kelima dan seterusnya serta menghentikan praktik perdukunan dan peramalan.

“Atas dasar itu, MUI meminta Saudara Subur untuk bertobat dengan cara melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya, juga menghentikan praktik perdukunan dan peramalan,” ucap Ma’ruf.

MUI, seperti dikatakan Ma’ruf Amin,  berharap tidak ada tindak kekerasan yang mengikutinya.”Sekali lagi jangan sampai fatwa MUI dijadikan dalil untuk digunakan melakukan tindak kekerasan. Fatwa ini tidak boleh digunakan sebagai dalil atau alasan pihak-pihak tertentu untuk melakukan kekerasan,” ujar KH DR Ma’ruf Amin.

Menurut MUI, belakangan banyak pihak yang melakukan kekerasan dengan dalih ada Fatwa dari MUI. Jika Subur tetap “ngeyel” melakukan praktiknya, MUI mengimbau Subur dilaporkan ke kepolisian.”Seumpama ditemukan Pak Subur melakukan kembali perdukunan, tidak dibenarkan main hakim sendiri, tapi laporkan kepada yang berwajib,” tambahnya lagi.

MUI juga mengimbau agar Subur segera bertobat. Bukan hanya Subur, melainkan juga pengikut bahkan masyarakat lain yang melakukan tindakan praktik perdukunan

Menurut penelusuran MUI, Subur terbukti melakukan penyimpangan syariah dan akidah. “Adi Bing Slamet telah melakukan kesalahan, tetapi sudah taubat nasuha. Kalau Adi Bing Slamet sudah melakukan taubat, maka kita harapkan Subur juga taubat kepada Allah,” ujar Prof Dr Umar Shihab, Ketua Investigasi MU.

MUI juga siap memfasilitasi jika Subur ingin bertaubat. Selama investigasi, MUI menyimpulkan bahwa pengetahuan agama Subur masih minim. Hal tersebut juga tampak saat pria itu memiliki delapan istri.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal MUI Dr H Amirsyah Tambunan, Subur juga bersedia dibimbing atau bertobat. “Proses prosedur investigasi telah dilakukan secara dua minggu. Saya ke lapangan, melihat bagaimana Pak Subur secara sukarela ingin melakukan upaya untuk dibimbing karena berhadapan langsung. Bersedia dibimbing karena pemahaman agamanya sangat dangkal,” ujar Amirsyah.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa KH DR Ma’ruf Amin menegaskan apabila ke depan Subur masih tetap melakukan praktiknya dan tidak mengindahkan imbauan MUI, maka tidak menutup kemungkinan masalah tersebut dibawa ke jalur hukum.

“Apabila tidak bertobat, maka MUI akan menyampaikan kepada pihak kepolisian. Yang melakukan tindak pidana dari pihak kepolisian. MUI tidak berwenang untuk mengeksekusi,” ujarnya.