close
Nuga News

Eyang Subur di Vonis MUI Menyimpang Dari Syariat

Setelah berminggu-minggu, tanpa “kehabisan” bahan dengan mengeksploitir semua sisi buruk masing-masing pihak ke media,  polemik Eyang Subur dengan Adi Bing Slamet  menyelesaikan satu babak dengan keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengegaskan ajaran Eyang Subur menyimpang dari aqidah.

Fatwa MUI ini tentu tidak akan menyudahi “perkelahian” kata-kata di media, terutama tayangan infotainmen televisi, yang kadung keenakan menyambar isu ini sebagai “makanan” pemirsa sejak subuh hingga tengah malam.

“Fatwa MUI hanya bagian episode dari episode yang lain dari misteri keberadaan Eyang Subur dengan ajaran yang mengundang polemik berkepenjangan. Polemik lain yang akan menjadi berita ini tidak akan habis adalah kasus pengaduan masing-masing pihak serta kerahasiaan anak, istri, harta dan mistik yang dimiliki oleh si gaek yang bernama Subur itu,” kata Fanny Bisma, seorang yang pernah menjadi murid Subur tapi tak pernah berkaok-kaok tentang kelakukan sang guru kepada kontributor “nuga.co,” Afrida di Jakarta.

Menurutnya, banyak misteri yang akan terungkap bersamaan dengan fatwa MUI ini mengenai ajaran Subur. Banyak orang yang dulu mengikuti “pengajian”nya, tapi mundur secara pelan-pelan karena takut terkena  “santet.”

“Saya yakin, puluhan orang akan bisa menjadi narasumber tenteng praktik keagamaan Eyang Subur. MUI  hanya mendeskripsikan saja. Sebenarnya secara telanjang saja orang sudah tahu bagaimana Subur berpraktik. Maunya juga diungkapkan gejala apa yang melatarbelakangi hingga praktek si Subur itu bisa tumbuh “subur,” kata Fanny dengan kepada “nuga.co.”

Ia melihat gejala ini, seperti yang juga dialaminya, disebabkan oleh pendangkalan aqidah yang bermetamorfosa dengan keinginan instan para “seleberiti” yang mendekat kepadanya. “Tujuannya macam-macam. Ingin tetap eksis, mau cantik terus, atau entah apalah. Si Subur memiliki kecerdasan membaca kondisi. Ia membungkus praktek kleniknya ini dengan kedok agama. Nah, disini masalahnya jadi ruwet,” kata Fanny yang juga ingin mendapat berkah dulunya.

Masih kepada Afrida, kontributor “nuga.co,” Fanny dengan terus terang mengakui tidak pernah Si Subur melazadhkan ayat-ayat Al-Quran dengan fasih atau tuntas.Ia hanya memberi wejangan berbau motivasi yang ditambal sulam dengan ceramah moralitas yang diklenin-klenikkan.

Ia setuju, walau pun terlambat MUI  mengeluarkan fatwa perihal Eyang Subur. Setelah melalui pembahasan intensif, Komisi Fatwa MUI menyebut bahwa Subur menyimpang.  “MUI menyimpulkan bahwa Saudara Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariah Islam,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangan persnya.

Kesimpulan itu diambil  setelah dua minggu melakukan investigasi, dan  akhirnya  mengeluarkan dua fatwa mengenai keberadaan Eyang Subur dan praktiknya sebagai “orang pintar”.

“Pertama, ditemukan praktik keagamaan yang bertentangan dengan pokok-pokok syariat oleh Saudara Subur, dengan menikahi wanita lebih dari empat orang, dengan waktu bersamaan, yang dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan (ikrar) dan persaksian sejumlah orang yang tepercaya (syahadat). Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan,” papar KH Dr Ma’ruf Amin, Ketua MUI Bidang Fatwa, membacakan fatwa pertama di Kantor MUI, Jakarta, Senin (22/4/2013)

“Kedua, ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh Saudara Subur, yang dibuktikan oleh kesaksian (syahadat) sejumlah orang, yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan (tuhiil al-‘adah tawathu ‘uhum ‘ala al-kadzib) serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukkan adanya praktik yang dimaksud. Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 2/Munas VII/2005 tentang Perdukunan dan Peramalan,” lanjutnya.

MUI menjawab permintaan dari artis Adi Bing Slamet dan pihak Subur. Keduanya menuntut MUI mengeluarkan jawaban soal praktik yang dilakukan oleh Subur. Investigasi telah dilakukan sejak 8-20 April 2013 dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan MUI. Lantas, Komisi Fatwa MUI melakukan Rapat Pleno Komisi Fatwa pada 19 April 2013 dan keluarlah dua fatwa tersebut.

MUI mendapatkan pengakuan soal penyimpangan pernikahan wanita itu dari keterangan Subur yang datang ke MUI pekan lalu. “Dibuktikan dengan pengakuan yan bersangkutan dan persaksian dari orang terpercaya,” urai Niam.

“Penyimpangan tersebut berdasarkan Fatwa MUI No 17 Tahun 2013 tentang beristri lebih dari 4 dalam waktu bersamaan,” tambahnya. Niam juga menyebut alasan lainnya. Subur terbukti melakukan praktik perdukunan.”Ditemukan adanya perdukunan dan peramalan oleh yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kesaksian sejumlah orang terpercaya dann indikasi kuat yang menunjukkan adanya perdukunan,” tutupnya.

 

Tags : slide